Sunday, December 10, 2017

Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM: Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tentang Hak Asasi Manusia

Sumber: kontras.org

Keberadaan peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia (HAM) sangatlah penting dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Tanpa peraturan perundang-undangan yang menjamin keberadaan hak asasi warga negara dengan segala permasalahannya, semua upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kurang ada artinya. Tanpa undang-undang yang berisi ketentuan tentang hak asasi manusia, upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia akan amat lemah dan mudah sekali dimentahkan atau mengalami kemacetan karena tidak memiliki landasan hukum yang sah dan kuat.
Oleh sebab itu, sejak memasuki era reformasi tahun 1998, diberlakukan berbagai peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Melalui inisiatif DPR dan pemerintah telah disahkan sejumlah peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia dan hal-hal lain yang terkait. Peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan adalah UU No. 5 Tahun 1998 (tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia), UU No. 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum), UU No. 39 Tahun 1999   (tentang Hak Asasi Manusia), UU No. 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia), serta Keppres No. 181 Tahun 1998 (tentang Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan). Peraturan perundang-undangan lain yang juga diberlakukan, antara lain, sebagai berikut:
·        UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
·       UU No. 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa,
·        UU No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan,
·       UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi, serta
·       Keppres No. 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelum munculnya peraturan perundang-undangan itu, kita sudah mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945) yang juga memuat ketentuan tentang hak warga negara. Akibat desakan reformasi, ketentuan hak warga negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945 kemudian diperdalam melalui amendemen. Hal ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum upaya mencegah terjadinya kembali pelanggaran hak asasi manusia seperti pada masa Orde Lama dan Orde Baru sekaligus memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk masa-masa yang akan datang.
Keberadaan semua peraturan perundang-undangan tersebut jelas sangat menentukan keberhasilan upaya perlindungan, penegakan, perbaikan, dan pemajuan hak asasi manusia di negara kita. Kehadirannya menjadi landasan hukum yang sah bagi semua upaya tersebut. Keberadaan peraturan perundang-undangan diharapkan akan membuat semua upaya memperbaiki dan memajukan kondisi hak asasi manusia menjadi lebih sah dan meyakinkan.

No comments:

Post a Comment