Keberadaan peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia (HAM)
sangatlah penting dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Tanpa
peraturan perundang-undangan yang menjamin keberadaan hak asasi warga negara
dengan segala permasalahannya, semua upaya perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia kurang ada artinya. Tanpa undang-undang yang berisi ketentuan tentang
hak asasi manusia, upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia akan amat
lemah dan mudah sekali dimentahkan atau mengalami kemacetan karena tidak
memiliki landasan hukum yang sah dan kuat.
Oleh sebab itu, sejak memasuki era reformasi tahun 1998, diberlakukan
berbagai peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Melalui
inisiatif DPR dan pemerintah telah disahkan sejumlah peraturan perundang-undangan
tentang hak asasi manusia dan hal-hal lain yang terkait. Peraturan
perundang-undangan yang sudah ditetapkan adalah UU No. 5 Tahun 1998 (tentang
Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia), UU No. 9 Tahun
1998 (tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum), UU No. 39 Tahun 1999 (tentang Hak Asasi Manusia), UU No. 26 Tahun
2000 (tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia), serta Keppres No. 181 Tahun 1998
(tentang Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan). Peraturan
perundang-undangan lain yang juga diberlakukan, antara lain, sebagai berikut:
· UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen,
· UU No. 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi
ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa,
· UU No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi
ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan,
· UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi, serta
· Keppres No. 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan
Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelum munculnya peraturan perundang-undangan itu, kita sudah
mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara
RI Tahun 1945) yang juga memuat ketentuan tentang hak warga negara. Akibat
desakan reformasi, ketentuan hak warga negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945
kemudian diperdalam melalui amendemen. Hal ini dilakukan untuk memperkuat landasan
hukum upaya mencegah terjadinya kembali pelanggaran hak asasi manusia seperti
pada masa Orde Lama dan Orde Baru sekaligus memperkuat upaya perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia untuk masa-masa yang akan datang.
Keberadaan semua peraturan perundang-undangan
tersebut jelas sangat menentukan keberhasilan upaya perlindungan, penegakan, perbaikan,
dan pemajuan hak asasi manusia di negara kita. Kehadirannya menjadi landasan
hukum yang sah bagi semua upaya tersebut. Keberadaan peraturan perundang-undangan
diharapkan akan membuat semua upaya memperbaiki dan memajukan kondisi hak asasi
manusia menjadi lebih sah dan meyakinkan.
No comments:
Post a Comment