Saturday, February 16, 2019

Diumumkan KPU, Ini Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi pada Rabu (30 Januari 2019) malam. Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri atas 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks narapidana korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota. “Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang kadernya merupakan eks koruptor dalam daftar calegnya. Jika diurutkan, tiga partai yang kadernya paling banyak menjadi caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), berturut-turut disusul Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg). Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.

Daftar nama caleg yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan KPU pada situs resminya dalam waktu dekat. Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan. “Segera, kami upayakan dalam minggu ini,” kata Ilham.

Berikut ini daftar nama caleg Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota eks koruptor (mantan narapidana korupsi) yang dirilis oleh KPU.
§        Partai Gerindra (6 orang)
1. Moh. Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
6. Hi. Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)
§  PDI Perjuangan (1 orang)
1. Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12
§       Partai Golkar (8 orang)
1.  Hamid Usman, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1)
2. Desy Yusnandi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 6, nomor urut 4)
3. H. Agus Mulyadi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 9, nomor urut 5)
4. Petrus Nauw, caleg DPRD Provinsi Papua Barat (Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12)
5. Heri Baelanu, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9)
6. Dede Widarso, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8)
7. Saiful T. Lami, caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una (Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12)
8. Edy Muldison, caleg Kabupaten Blitar (Dapil Blitar 4, nomor urut 1)
§        Partai Garuda (2 orang)
1. Ariston Moho, caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3)
2. Yulius Dakhi, Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1)
§        Partai Berkarya (4 orang)
1. Mieke L. Nangka, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 2, nomor urut 4)
2. Arief Armain, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 1)
3. Yohanes Marinus Kota, caleg DPRD Kabupaten Ende (Dapil Ende 1, nomor urut 1)
4. Andi Muttarmar Mattotorang, caleg DPRD Kabupaten Bulukumba (Dapil Bulukumba 3 nomor urut 9)
§        Partai Keadilan Sejahtera (1 orang)
1. Maksum DG Mannassa, caleg DPRD Kabupaten Mamuju (Dapil Mamuju 2, nomor urut 2)
§        Partai Perindo (2 orang)      
1. Samuel Buntuang, caleg DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1)
2. Zulfikri, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Kota Pagar Alam, Nomor urut 1)
§        Partai Amanat Nasional (4 orang)
1. Abdul Fattah, caleg DPRD Provinsi Jambi (Dapil Jambi 2, nomor urut 1)
2. Masri, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2)
3. Muhammad Afrizal, caleg DPRD Kabupaten Lingga (Dapil Lingga 3, nomor urut 1)
4. Bahri Syamsu Arief, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Kota Cilegon 2, nomor urut 1)
§       Partai Hanura (5 orang)
1. Welhemus Tahalele, caleg DPRD Provinsi Maluki Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 2)
2. Mudasir, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah (Dapil Jawa Tengah 4, nomor urut 1)
3. Akhmad Ibrahim, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 5)
4. YHM Warsit, caleg DPRD Kabupaten Blora (Dapil Blora 3, nomor urut 1)
5. Moh. Nur Hasan, caleg DPRD Kabupaten Rembang (Dapil Rembang 4, nomor urut 01)
§        Partai Demokrat (4 orang)
1. Jones Khan, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Pagar Alam 3, nomor urut 1)
2. Jhony Husban, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Cilegon 1, nomor urut 4)
3. Syamsudin, caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Dapil Lombok Tengah 5, nomor urut 6)
4. Darmawati Dareho, caleg DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4, nomor urut 1)
§       Partai Bulan Bintang (1 orang)
1. Nasrullah Hamka, caleg DPRD Provinsi Jambi 1, Nomor urut 10
§       PKPI (2 orang)
1. Joni Kornelius Tondok, caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara (Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1)
2. Mathius Tungka, caleg DPRD Kabupaten Poso (Dapil Poso 3, nomor urut 2)

Adapun untuk DPD (Dewan Perwakilan Daerah), ada 9 mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri menjadi caleg DPD. Caleg-caleg tersebut selengkapnya sebagai berikut.
1.  DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, nomor urut 21
2.  DPD Provinsi Sumatra Utara, Abdillah, nomor urut 39
3.  DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah, nomor urut 35
4.  DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, nomor urut 41
5.  DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana, nomor urut 41
6.  DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun, nomor urut 68
7.  DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas, nomor urut 69
8.  DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A. Yani Muluk, nomor urut 67
9.  DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii, nomor urut 40
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, pengumuman ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg. Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka dalam pemilu. Oleh karena itu, Wahyu mengimbau masyarakat agar memilih caleg dengan rekam jejak yang baik pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019. 

Friday, February 1, 2019

Pengertian Demokrasi

Definisi demokrasi (Sumber: listontap.com-desainzamroni)


    Apakah yang sebenarnya disebut demokrasi? Apa kaitan demokrasi dengan rakyat, negara, dan politik? Demokrasi terkait dengan rakyat dan negara. Suatu negara tidak akan dapat berdiri atau tegak tanpa rakyat. Rakyatlah yang pertama dan utama menjadi faktor penentu terbentuknya suatu negara. Suatu negara akan terbentuk jika sekumpulan individu yang disebut rakyat menghendakinya demikian. Dan demokrasi akan terlihat jelas manakala negara yang terbentuk didasarkan pada kedaulatan rakyat.
    Negara yang kedaulatan tertingginya berada di tangan rakyat disebut negara demokrasi. Pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu sehingga negara demokrasi dengan sendirinya juga akan memiliki ciri-ciri dan nilai-nilai tertentu. Namun, demokrasi sulit atau tidak akan dapat bertahan jika pelaksanaannya tidak ditopang oleh faktor-faktor pendukung. Sebagai sebuah konsep, demokrasi perlu kita ketahui makna dan pengertiannya. Adapun sebagai praktik dalam ketatanegaraan, demokrasi juga perlu kita pahami prinsip, ciri, nilai, dan faktor-faktor pendukungnya.
    Kata demokrasi sesungguhnya berasal dari kata bahasa asing, yakni bahasa Yunani. Dalam bahasa Yunani, kata demokrasi terdiri atas dua kata, yakni demos dan cratos atau cratein. Demos memiliki makna ‘rakyat’ atau ‘penduduk’, sedangkan cratos atau cratein bermakna ‘kedaulatan’ atau ‘kekuasaan’. Jadi, secara harfiah atau kata demi kata, demokrasi mengandung makna ‘kedaulatan rakyat’ atau ‘kedaulatan penduduk’.
   Pengertian demokrasi telah banyak disampaikan oleh para tokoh serta pakar politik dan pemerintahan. Berikut ini diberikan beberapa contoh pengertian demokrasi yang disam-paikan tokoh dan ahli.
·        Para ahli yang tergabung dalam tim redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 249) memberi pengertian demokrasi sebagai berikut.
§    Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (pemerintahan rakyat).
§    Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
·        Carol Gould menyatakan, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang di dalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui keikutsertaan langsung dalam merumuskan keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
·        Henry Mayo (dalam Budiardjo, 2006: 61) menegaskan, demokrasi adalah suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh para wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan pada prinsip kesamaan politik dan dilakukan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
·        Sidney Hook menyatakan, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang di dalamnya keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas oleh rakyat dewasa.
·        Abraham Lincoln menyatakan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Nilai-Nilai Demokrasi


Nilai-nilai demokrasi (Sumber: preseau.fr & desainzamroni)

    Demokrasi juga memiliki nilai-nilai tersendiri. Suatu masyarakat, bangsa, atau negara layak disebut sebagi komunitas demokrasi manakala memiliki dan mempraktikkan nilai-nilai demokrasi. Negara atau masyarakat yang memiliki nilai demokrasi adalah negara atau masyarakat yang memiliki sikap, perilaku, kebiasaan, dan budaya demokrasi. Sikap, perilaku, kebiasaan, dan budaya demokrasi, antara lain, tampak dari hal-hal berikut ini:
·          kesediaan untuk menyerahkan jabatan atau kekuasaan kepada pihak lain;
·          kesediaan untuk diawasi, dikritik, dan dikoreksi;
·          kesediaan untuk mengutamakan kepentingan dan ketertiban umum;
·          kesadaran untuk menerapkan kebebasan, keadilan, dan persamaan;
·          adanya keikutsertaan dalam membuat keputusan dan kebijakan bersama;
·          adanya persaingan yang dilakukan secara sehat, bebas, jujur, dan adil;
·          adanya pengakuan terhadap persamaan hak dan kewajiban;
·          toleran terhadap perbedaan dan kemajemukan;
·          kesadaran akan pentingnya hukum dan ketaatan terhadapnya,
·          kesediaan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain; serta
·          kesadaran dan kesediaan untuk melaksanakan pemilihan umum.
    Dalam pandangan para pakar politik, demokrasi yang ideal adalah tatanan yang memiliki atau mengandung nilai-nilai tertentu. Sebuah tatanan yang demokratis memiliki standar nilai. Menurut Henry B. Mayo, ahli politik yang pendapatnya seringkali dikutip dalam pembahasan seputar ketatanegaraan, demokrasi yang ideal adalah yang memiliki nilai-nilai sebagai berikut (dalam Syukur, et al., 2005: 21):
·        menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga,
·        menjamin setiap proses perubahan dalam kehidupan masyarakat secara damai melalui kebijakan-kebijakan yang terkendali,
·        menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan damai,
·        menekan seminimal mungkin penggunaan kekerasan,
·        mengakui dan menghormati perbedaan atau keanekaragaman dalam masyarakat, serta
·        menjamin tegaknya keadilan.
   Jika keenam nilai tersebut dapat tertanam dan berjalan dalam sebuah kehidupan masyarakat atau negara, demokrasi yang ideal kemungkinan dapat terwujud. Namun, dianutnya keenam nilai itu juga banyak ditentukan oleh sejarah dan budaya politik masing-masing masyarakat dan negara. Berikut ini penjabaran lebih konkret dari keenam nilai tersebut.
§        Menyelesaikan Perselisihan secara Damai dan Melembaga
Di dalam demokrasi, perselisihan dianggap hal yang wajar. Hal ini merupakan konsekuensi dari munculnya berbagai kepentingan yang seringkali saling berseberangan. Masyarakat atau negara yang demokratis harus mampu menyelesaikan setiap perselisihan atau konflik kepentingan secara damai melalui saluran atau lembaga yang tersedia.
Perselisihan harus dapat diakhiri melalui sebuah kompromi, konsensus, atau kemufakatan. Untuk mencapai hal ini, perlu dilakukan perundingan dan dialog terbuka yang menyertakan seluruh atau sebagian besar pihak yang terlibat. Perundingan dan dialog melalui saluran atau lembaga yang tersedia dilakukan dengan lebih mengutamakan bahasa dan cara yang persuasif serta terhindar dari pemaksaan kehendak dan pemaksaan kepentingan.
§       Menjamin setiap Perubahan dalam Masyarakat Berlangsung secara Damai melalui Kebijakan yang Terkendali
Kehidupan atau tatanan masyarakat dari waktu ke waktu akan mengalamai perubahan. Perubahan terjadi sebagai akibat beberapa faktor, seperti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Suatu masyarakat atau negara yang ingin terbebas dari kemandekan dan keterbelakangan serta sebaliknya hendak meraih kemajuan peradaban tidak dapat menghindarkan diri dari proses perubahan.

Perubahan itu sendiri tidak jarang menimbulkan berbagai kerawanan dalam bentuk gejolak, keguncangan, gegar (keterkejutan), dan sebagainya. Bagaimanapun rawannya perubahan, dalam tatanan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan sebagainya harus diupayakan tidak terjadi chaos atau kekacauan yang mengancam perdamaian. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan harus mampu mengatasi perubahan dengan kebijakan yang terkendali sehingga perubahan dalam masyarakat dan negara berlangsung aman serta tidak menimbulkan konflik yang memecah belah dan destruktif.

§      Menyelenggarakan Pergantian Pemimpin secara Teratur dan Damai
Sebagai sebuah komunitas, masyarakat atau negara lazim memerlukan pemimpin. Di dalam sistem demokrasi, kepemimpinan tidak dilakukan secara otoriter atau diktator. Pemimpin tidak ditunjuk berdasarkan keturunan atau ditunjuk secara sepihak oleh sekelompok golongan berdasarkan kepentingan tertentu, melainkan dipilih melalui suatu pemilihan umum (pemilu).
Jabatan pemimpin juga tidak dipegang secara mutlak atau absolut. Menurut mekanisme demokrasi, jabatan pemimpin dibatasi hanya untuk masa tertentu, biasanya maksimum dua kali periode, yang setiap periodenya empat atau lima tahun. Oleh sebab itu, dalam sistem demokrasi pergantian pemimpin berlangsung secara teratur (periodik); dilakukan setiap empat atau lima tahun sekali. Adapun prosesnya dilakukan melalui pemilihan umum yang jujur, adil, dan damai.
§     Menekan Seminimal Mungkin Penggunaan Kekerasan
Di dalam tatanan masyarakat atau negara lazim terdapat kelompok mayoritas dan minoritas. Dapat dimaklumi bahwa umumnya kelompok mayoritas mengambil bagian terbesar dalam kepemimpinan dan penyaluran aspirasi. Akan tetapi, kelompok minoritas pun diupayakan tidak mengalami penekanan dan penindasan. Kelompok minoritas tetap dilibatkan dalam berbagai proses pengambilan keputusan. Cara-cara kekerasan sekuat tenaga dihindari untuk dilakukan.
§     Mengakui dan Menghormati Perbedaan atau Keanekaragaman dalam Masyarakat
Di dalam masyarakat yang majemuk (plural), biasanya terbentuk kepentingan yang beraneka ragam. Setiap kelompok masyarakat –– suku, agama, partai politik, dan sebagainya –– memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Dengan identitas atau atributnya, setiap kelompok berusaha memperjuangkan kepentingannya masing-masing.
Demokrasi toleran terhadap kemajemukan dan perbedaan. Di dalam demokrasi, perbedaan tidak akan diberangus dan ditiadakan serta penyeragaman tidak akan dilakukan. Perbedaan justru diwadahi dan dipertahankan karena menjadi ciri khas yang memperkaya budaya dan kehidupan. Keaneragaman seringkali menjadi sumber kekuatan dan modal yang sangat berharga dalam meraih kemajuan peradaban.
§     Menjamin Tegaknya Keadilan
Di dalam sistem demokrasi, pelanggaran keadilan relatif tidak banyak terjadi. Hal ini karena setiap kelompok atau golongan dalam masyarakat biasanya memiliki wakil di lembaga-lembaga resmi, terutama di lembaga perwakilan dan pemerintahan. Namun, pelanggaran keadilan bukannya tidak ada sama sekali. Pihak-pihak tertentu –– biasanya golongan minoritas –– seringkali merasa kurang mendapat perlakuan adil karena sedikitnya wakil mereka di lembaga resmi. Dalam sistem demokrasi, semua golong-an diupayakan untuk mendapat perhatian dan perwakilan. Representasi atau perwa-kilan tentu dilakukan berdasarkan populasi dan proporsi. Kelompok yang besar dan ma-yoritas lazim mendapat wakil yang banyak, sebaliknya kelompok-kelompok kecil dan minoritas mendapat wakil yang sedikit.

Ciri-Ciri Demokrasi

Karakteristik demokrasi (Sumber: alidzakyalarief.com-mmtimes.com-desainzamroni)


    Negara atau masyarakat demokrasi tidak dapat diklaim hanya lewat pengakuan atau pengatasnamaan. Kita tidak dapat menggolongkan suatu negara atau masyarakat sebagai negara atau masyarakat demokrasi hanya karena ada pengakuan atau klaim bahwa negara atau masyarakat itu hidup dalam iklim demokrasi. Namun, suatu negara atau masyarakat dapat dikatakan hidup dalam iklim demokrasi jika negara atau masyarakat tersebut memiliki ciri-ciri demokrasi.
    Apa saja ciri-ciri demokrasi itu? Ciri-ciri demokrasi terkait dengan adanya prasarana demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Prasarana demokrasi adalah segala sesuatu yang mendukung terwujudnya demokrasi, seperti prinsip demokrasi dan lembaga demokrasi. Dengan demikian, ciri-ciri suatu negara atau masyarakat demokrasi adalah negara atau masyarakat yang memiliki dan menjalankan prinsip demokrasi dan memiliki lembaga-lembaga demokrasi. Berikut ini dijelaskan lebih lanjut tentang ciri-ciri yang dimaksud.

·        Negara atau masyarakat yang menganut prinsip demokrasi  berpegang pada ketentuan atau asas bahwa kedaulatan tertinggi dalam negara atau masyarakat berada di tangan rakyat. Berdasarkan hal ini, maka penentuan atas hal-hal pokok dalam kehidupan negara atau masyarakat dilakukan atas dasar kehendak dan kepentingan rakyat atau orang banyak. Adapun dalam kehidupan negara atau masyarakat dianut asas bahwa pada dasarnya setiap warga negara atau anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama, kedudukan yang sederajat, serta harus mendapat perlakuan yang sama.
·        Negara atau masyarakat yang memiliki lembaga demokrasi adalah negara atau masyarakat yang memiliki badan atau organisasi sebagai pelaksana kegiatan demokrasi. Lembaga demokrasi memungkinkan kedaulatan rakyat atau orang banyak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lembaga demokrasi biasanya berupa pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, partai politik, badan peradilan, dan media massa (pers).
§    Pemerintah adalah organisasi yang melakukan penyelenggaraan kegiatan bernegara. Mereka yang duduk dalam pemerintahan sebagian ditentukan lewat pemilihan umum, sebagiannya lagi diangkat. Pemerintah diserahi mandat untuk mengelola negara dan memperjuangkan kepentingan rakyat atau orang banyak melalui pembangunan. Pemerintah juga diberi wewenang untuk membuat berbagai peraturan hidup bermasyarakat dan bernegara (membuat peraturan perundang-undangan).
§    Lembaga perwakilan rakyat adalah badan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang yang mewakili rakyat atau orang banyak untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat atau orang banyak. Para anggotanya ditentukan melalui pemilihan umum. Lembaga ini diberi tugas mengawasi kegiatan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh pemerintah. Bersama pemerintah, lembaga ini juga diberi wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan.
§    Partai politik adalah organisasi yang melalui pemilihan umum berusaha meraih suara dan dukungan rakyat atau orang banyak untuk memperoleh kekuasaan atau kedudukan dalam pemerintahan atau lembaga perwakilan rakyat. Untuk memperoleh suara dan dukungan dari rakyat atau orang banyak, lembaga ini memperkenalkan dan menyebarluaskan program-program yang berisi kegiatan perbaikan kehidupan rakyat atau orang banyak dan negara.
§    Badan peradilan atau pengadilan merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang memberi putusan (vonis) atas berbagai masalah hukum, seperti tindak kejahatan (tindak pidana) dan konflik antarwarga masyarakat atau antarlembaga. Lembaga pengadilan bertanggung jawab untuk menangani dan menyelesaikan berbagai kasus hukum dalam usaha menegakkan keadilan serta menciptakan ketertiban, keamanan, ketenteraman, ketenangan, keharmonisan, dan nilai-nilai positif lain yang diperlukakan dalam kehidupan masyarakat.
§    Media massa adalah lembaga yang betugas melakukan kegiatan pemberitaan atau memberi informasi kepada rakyat atau orang banyak. Media massa meliputi media massa cetak (surat kabar, majalah, dan sebagainya) dan media massa elektronik (televisi, radio, dan sebagainya). Melalui pemberitaan media massa, semua kegiatan lembaga yang ada dalam negara dapat diketahui oleh rakyat atau orang banyak sehingga memungkinkan untuk diajukan kritik, koreksi, dan saran jika terjadi kekeliruan, penyalahgunaan, atau penyelewengan.