Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon
legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi pada Rabu (30 Januari 2019) malam.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama
caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks
koruptor yang terdiri atas 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9
caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg
DPRD yang eks narapidana korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk
DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota. “Ada 49 caleg berstatus
mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip ketentuan
Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan
calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya
secara terbuka kepada publik,” kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU,
Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Dari 16
partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang kadernya merupakan eks
koruptor dalam daftar calegnya. Jika diurutkan, tiga partai yang kadernya
paling banyak menjadi caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg),
berturut-turut disusul Partai Gerindra
(6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg). Sementara itu, tidak ditemukan caleg
berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB,
Partai Nasdem, PPP, dan PSI.
Daftar nama
caleg yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan KPU pada situs
resminya dalam waktu dekat. Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang
pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan. “Segera, kami upayakan
dalam minggu ini,” kata Ilham.
Berikut
ini daftar nama caleg Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota eks koruptor (mantan
narapidana korupsi) yang dirilis oleh KPU.
§ Partai
Gerindra
(6 orang)
1. Moh. Taufik,
caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)
2. Herry
Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara
1, nomor urut 2)
3. Husen
Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor
urut 2)
4. Ferizal,
caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
5. Mirhammuddin,
caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
6. Hi. Al
Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor
urut 1)
§ PDI
Perjuangan
(1 orang)
1. Abner
Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12
§ Partai Golkar
(8 orang)
1. Hamid
Usman, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut
1)
2. Desy
Yusnandi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 6, nomor urut 4)
3. H. Agus
Mulyadi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 9, nomor urut 5)
4. Petrus
Nauw, caleg DPRD Provinsi Papua Barat (Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12)
5. Heri
Baelanu, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9)
6. Dede
Widarso, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8)
7. Saiful
T. Lami, caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una (Dapil Tojo Una Una 1, nomor
urut 12)
8. Edy
Muldison, caleg Kabupaten Blitar (Dapil Blitar 4, nomor urut 1)
§ Partai Garuda (2 orang)
1. Ariston
Moho, caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut
3)
2. Yulius
Dakhi, Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut
1)
§ Partai
Berkarya
(4 orang)
1. Mieke L.
Nangka, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 2, nomor
urut 4)
2. Arief
Armain, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut
1)
3. Yohanes
Marinus Kota, caleg DPRD Kabupaten Ende (Dapil Ende 1, nomor urut 1)
4. Andi Muttarmar
Mattotorang, caleg DPRD Kabupaten Bulukumba (Dapil Bulukumba 3 nomor urut
9)
§ Partai
Keadilan Sejahtera
(1 orang)
1. Maksum
DG Mannassa, caleg DPRD Kabupaten Mamuju (Dapil Mamuju 2, nomor urut 2)
§ Partai Perindo (2 orang)
1. Samuel
Buntuang, caleg DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1)
2. Zulfikri,
caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Kota Pagar Alam, Nomor urut 1)
§ Partai Amanat
Nasional
(4 orang)
1. Abdul
Fattah, caleg DPRD Provinsi Jambi (Dapil Jambi 2, nomor urut 1)
2. Masri,
caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2)
3. Muhammad
Afrizal, caleg DPRD Kabupaten Lingga (Dapil Lingga 3, nomor urut 1)
4. Bahri
Syamsu Arief, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Kota Cilegon 2, nomor urut 1)
§ Partai Hanura (5 orang)
1. Welhemus
Tahalele, caleg DPRD Provinsi Maluki Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor
urut 2)
2. Mudasir,
caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah (Dapil Jawa Tengah 4, nomor urut 1)
3. Akhmad
Ibrahim, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut
5)
4. YHM
Warsit, caleg DPRD Kabupaten Blora (Dapil Blora 3, nomor urut 1)
5. Moh. Nur
Hasan, caleg DPRD Kabupaten Rembang (Dapil Rembang 4, nomor urut 01)
§ Partai
Demokrat
(4 orang)
1. Jones
Khan, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Pagar Alam 3, nomor urut 1)
2. Jhony
Husban, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Cilegon 1, nomor urut 4)
3. Syamsudin,
caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Dapil Lombok Tengah 5, nomor urut 6)
4. Darmawati
Dareho, caleg DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4, nomor urut 1)
§ Partai Bulan
Bintang
(1 orang)
1. Nasrullah
Hamka, caleg DPRD Provinsi Jambi 1, Nomor urut 10
§ PKPI (2 orang)
1. Joni
Kornelius Tondok, caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara (Dapil Toraja Utara 4,
nomor urut 1)
2. Mathius
Tungka, caleg DPRD Kabupaten Poso (Dapil Poso 3, nomor urut 2)
Adapun
untuk DPD (Dewan Perwakilan Daerah), ada 9 mantan narapidana korupsi yang
mencalonkan diri menjadi caleg DPD. Caleg-caleg tersebut selengkapnya sebagai
berikut.
1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, nomor urut 21
2. DPD Provinsi Sumatra Utara, Abdillah, nomor urut 39
3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah, nomor urut 35
4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, nomor urut 41
5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana, nomor urut 41
6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun, nomor urut 68
7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas, nomor urut 69
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A. Yani Muluk, nomor urut 67
9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii, nomor urut 40
Komisioner
KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, pengumuman ini untuk memberikan informasi
kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg. Daftar caleg eks koruptor juga
bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka dalam pemilu.
Oleh karena itu, Wahyu mengimbau masyarakat agar memilih caleg dengan rekam
jejak yang baik pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019.
No comments:
Post a Comment