Tuesday, December 12, 2017

Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia

Sumber: i1.wp.com

       Apakah lembaga nasional hak asasi manusia itu? Apa peranan lembaga hak asasi nasional dalam upaya penegakan dan perlindungan hak asasi manusia? Mengapa perlu dibentuk lembaga hak asasi manusia? Bukankah pemerintah sudah memiliki aparat penegak hukum yang bertugas melakukan perlindungan hak asasi manusia?
       Upaya menjaga dan memperbaiki hak asasi manusia dipandang belum cukup jika hanya mengandalkan peraturan perundang-undangan. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, negara kita sudah memiliki landasan hukum hak asasi manusia, yakni UUD 1945, tetapi kenyataannya selama puluhan tahun di bawah rezim Orde Lama dan Orde Baru rakyat Indonesia masih mengalami pelanggaran hak asasi. Perbaikan hak asasi manusia dengan hanya mengandalkan peraturan perundang-undangan terbukti belum membuahkan hasil yang optimal –– setidaknya hal ini terjadi di Indonesia.
       Untuk itu, keberadaan peraturan perundang-undangan dianggap perlu untuk dilengkapi perangkat lain. Perangkat lain yang dimaksud, antara lain, lembaga hak asasi manusia. Lembaga hak asasi manusia adalah lembaga yang khusus dibentuk untuk melakukan upaya penanganan masalah-masalah hak asasi manusia, terutama upaya penegakan, perlindungan, dan pembelaan (advokasi) hak asasi manusia. Lembaga semacam itu diharapkan dapat menjadi infrastruktur untuk memperbaiki dan memajukan kondisi hak asasi manusia.
       Untuk memaksimalkan kinerjanya, lembaga khusus hak asasi manusia itu sendiri juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketat. Persyaratannya adalah lembaga tersebut harus bersifat independen (netral) serta beranggotakan orang-orang yang mumpuni dan memiliki kepedulian yang besar dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Perlu ditambahkan, sifat independen itu mengandung pengertian bebas dari campur tangan dan pengaruh semua pihak luar (eksternal), terutama pemerintah.
       Keterlibatan aparat pemerintah yang masih aktif dalam lembaga hak asasi manusia dianggap akan menurunkan kinerja lembaga. Hal ini karena aparat pemerintah yang masih aktif umumnya terikat oleh pengaruh dan kepentingan pemerintah. Bukti-bukti menunjukkan, pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia –– dan juga di hampir semua negara di dunia –– selama ini sebagian besar justru dilakukan oleh aparat pemerintah; untuk masa yang akan datang keadaannya diperkirakan juga demikian. Itulah sebabnya, jika lembaga hak asasi manusia beranggotakan orang-orang yang masih aktif dalam birokrasi pemerintahan atau mendapat pengaruh dari pemerintah, lembaga itu dikhawatirkan akan jatuh menjadi lembaga pemerintah yang tak akan pernah mampu melakukan upaya perlindungan, penegakan, perbaikan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana mestinya.
       Oleh karena itu, upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi manusia selain tidak mungkin hanya mengandalkan peraturan perundang-undangan, juga tidak dapat melulu mengandalkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan hanyalah “benda” mati dan beku yang tidak dapat melakukan respons langsung terhadap pelanggaran dan permasalahan hak asasi manusia tanpa peranan manusia, yakni aparat penegak hukum. Adapun pemerintah bersama jajaran aparat penegak hukum yang dimilikinya (polisi dan jaksa) umumnya sangat sulit berlaku netral dalam upaya mengatasi pelanggaran dan permasalahan hak asasi manusia sebab pelanggaran dan persoalan berat hak asasi manusia umumnya dilakukan atau ditimbulkan oleh aparat pemerintah.
       Keberadaan lembaga khusus hak asasi manusia yang independen, dengan demikian, sangat penting dalam upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Jika dilindungi dengan payung hukum yang sah serta diberi tugas dan wewenang yang memadai, lembaga seperti ini dapat kita andalkan untuk melakukan upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi manusia di negara kita. Namun, lembaga seperti ini tidak dapat bekerja sendiri. Peranan lembaga atau instansi lain masih sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja lembaga hak asasi manusia. Lembaga atau instansi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, diperlukan peranannya untuk melakukan penyelesaian hukum atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ditemukan oleh lembaga hak asasi manusia.
      Lalu, apa saja lembaga hak asasi manusia yang saat ini ada di Indonesia? Apa tugas dan wewenang yang dimiliki lembaga ini dalam penanganan masalah-masalah hak asasi manusia? Dan bagaimana pula fungsi dan peranan lembaga-lembaga tersebut selama ini dalam upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi manusia di negara kita?
       Dapat dikatakan, saat ini di Indonesia banyak terdapat lembaga hak asasi manusia. Sebagian lembaga tersebut sebenarnya tidak mengklaim diri sebagai lembaga hak asasi manusia. Namun, dilihat dari kiprah dan kinerja konkretnya di lapangan, lembaga-lembaga tersebut tergolong sebagai lembaga hak asasi manusia. Misalnya saja, mereka dengan aktif melakukan pendampingan dan pembelaan kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia.
       Secara umum, lembaga hak asasi manusia di negara kita dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni lembaga hak asasi manusia negara dan lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat. Lembaga hak asasi manusia negara dibentuk dan dibiayai oleh negara dengan landasan peraturan perundang-undangan. Tujuan, tugas, wewenang, keanggotaan, dan kedudukan lembaga hak asasi manusia negara diatur secara jelas dengan undang-undang. Adapun lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat dibentuk dan dibiayai murni oleh dan atas inisiatif sebagian warga masyarakat. Lembaga ini lazim dikenal dengan sebutan organisasi nonpemerintah (disingkat ornop) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang keanggotaan, tujuan, visi, misi, dan program kerjanya biasanya diatur dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
       Kebutuhan akan pembentukan lembaga negara yang khusus memiliki tugas dan wewenang menangani masalah hak asasi manusia di negara kita sesungguhnya sudah dirasakan sejak lama, terutama sejak maraknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh rezim Orde Lama dan Orde Baru menggugah kesadaran banyak kalangan masyarakat –– utamanya para tokoh dan kalangan yang peduli terhadap masalah hak asasi manusia –– mengenai perlunya pembentukan lembaga hak asasi manusia oleh negara. Dalam berbagai kesempatan muncul banyak desakan kepada pemerintah untuk membentuk lembaga negara hak asasi manusia.
      Terhadap berbagai imbauan dan desakan yang muncul dari masyarakat, pemerintah akhirnya tidak dapat terus-menerus berdiam diri. Pada tahun 1993 keinginan untuk membentuk lembaga hak asasi manusia negara akhirnya terwujud dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ini merupakan lembaga hak asasi manusia yang pertama dalam sejarah modern Indonesia. Lima tahun kemudian, tepatnya tahun 1998, menyusul dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Pada tahun 1998 dibentuk pula Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Untuk melengkapi tugas dan tanggung jawab Komnas HAM, pada awal tahun 2000-an mulai digagas pula untuk membentuk sebuah komisi hak asasi manusia yang (akan) diberi nama Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
       Persoalan hak asasi manusia di negara kita bersifat sangat kompleks serta seringkali sulit ditangani dan diatasi hanya oleh lembaga-lembaga hak asasi manusia resmi negara. Kiranya dibutuhkan adanya lembaga lain di luar lembaga resmi hak asasi manusia negara untuk memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat (LSM) atau lembaga hak asasi nonpemerintah (ornop) dewasa ini diperlukan keberadaannya sebagai mitra lembaga hak asasi manusia resmi negara.
       Dari sejarah kelahirannya, lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat bahkan jauh lebih dahulu dibentuk dibandingkan dengan lembaga hak asasi manusia negara. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), misalnya, dibentuk sejak tahun 1970 saat pemerintah dan masyarakat umumnya belum berpikir mengenai pentingnya lembaga hak asasi manusia. Untuk menambah barisan lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat, menyusul dibentuk pula lembaga-lembaga baru, seperti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Imparsial.

3 comments: