Sumber: i1.wp.com |
Apakah
lembaga nasional hak asasi manusia itu? Apa peranan lembaga hak asasi nasional
dalam upaya penegakan dan perlindungan hak asasi manusia? Mengapa perlu
dibentuk lembaga hak asasi manusia? Bukankah pemerintah sudah memiliki aparat
penegak hukum yang bertugas melakukan perlindungan hak asasi manusia?
Upaya menjaga dan memperbaiki hak
asasi manusia dipandang belum cukup jika hanya mengandalkan peraturan
perundang-undangan. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, negara kita sudah
memiliki landasan hukum hak asasi manusia, yakni UUD 1945, tetapi kenyataannya
selama puluhan tahun di bawah rezim Orde Lama dan Orde Baru rakyat Indonesia
masih mengalami pelanggaran hak asasi. Perbaikan hak asasi manusia dengan hanya
mengandalkan peraturan perundang-undangan terbukti belum membuahkan hasil yang optimal
–– setidaknya hal ini terjadi di Indonesia.
Untuk itu, keberadaan
peraturan perundang-undangan dianggap perlu untuk dilengkapi perangkat lain.
Perangkat lain yang dimaksud, antara lain, lembaga hak asasi manusia. Lembaga
hak asasi manusia adalah lembaga yang khusus dibentuk untuk melakukan upaya
penanganan masalah-masalah hak asasi manusia, terutama upaya penegakan,
perlindungan, dan pembelaan (advokasi) hak asasi manusia. Lembaga semacam itu
diharapkan dapat menjadi infrastruktur untuk memperbaiki dan memajukan kondisi
hak asasi manusia.
Untuk memaksimalkan
kinerjanya, lembaga khusus hak asasi manusia itu sendiri juga harus memenuhi
persyaratan tertentu yang ketat. Persyaratannya adalah lembaga tersebut harus
bersifat independen (netral) serta beranggotakan orang-orang yang mumpuni dan
memiliki kepedulian yang besar dalam perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia. Perlu ditambahkan, sifat independen itu mengandung pengertian bebas
dari campur tangan dan pengaruh semua pihak luar (eksternal), terutama
pemerintah.
Keterlibatan aparat
pemerintah yang masih aktif dalam lembaga hak asasi manusia dianggap akan
menurunkan kinerja lembaga. Hal ini karena aparat pemerintah yang masih aktif
umumnya terikat oleh pengaruh dan kepentingan pemerintah. Bukti-bukti
menunjukkan, pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia –– dan juga di
hampir semua negara di dunia –– selama ini sebagian besar justru dilakukan oleh
aparat pemerintah; untuk masa yang akan datang keadaannya diperkirakan juga
demikian. Itulah sebabnya, jika lembaga hak asasi manusia beranggotakan
orang-orang yang masih aktif dalam birokrasi pemerintahan atau mendapat
pengaruh dari pemerintah, lembaga itu dikhawatirkan akan jatuh menjadi lembaga
pemerintah yang tak akan pernah mampu melakukan upaya perlindungan, penegakan,
perbaikan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu,
upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi manusia selain tidak mungkin hanya mengandalkan
peraturan perundang-undangan, juga tidak dapat melulu mengandalkan pemerintah.
Peraturan perundang-undangan hanyalah “benda” mati dan beku yang tidak dapat
melakukan respons langsung terhadap pelanggaran dan permasalahan hak asasi
manusia tanpa peranan manusia, yakni aparat penegak hukum. Adapun pemerintah
bersama jajaran aparat penegak hukum yang dimilikinya (polisi dan jaksa)
umumnya sangat sulit berlaku netral dalam upaya mengatasi pelanggaran dan
permasalahan hak asasi manusia sebab pelanggaran dan persoalan berat hak asasi
manusia umumnya dilakukan atau ditimbulkan oleh aparat pemerintah.
Keberadaan lembaga
khusus hak asasi manusia yang independen, dengan demikian, sangat penting dalam
upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Jika dilindungi
dengan payung hukum yang sah serta diberi tugas dan wewenang yang memadai,
lembaga seperti ini dapat kita andalkan untuk melakukan upaya perbaikan dan
pemajuan hak asasi manusia di negara kita. Namun, lembaga seperti ini tidak
dapat bekerja sendiri. Peranan lembaga atau instansi lain masih sangat
dibutuhkan untuk mendukung kinerja lembaga hak asasi manusia. Lembaga atau
instansi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,
diperlukan peranannya untuk melakukan penyelesaian hukum atas kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang ditemukan oleh lembaga hak asasi manusia.
Lalu, apa saja
lembaga hak asasi manusia yang saat ini ada di Indonesia? Apa tugas dan
wewenang yang dimiliki lembaga ini dalam penanganan masalah-masalah hak asasi
manusia? Dan bagaimana pula fungsi dan peranan lembaga-lembaga tersebut selama
ini dalam upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi manusia di negara kita?
Dapat dikatakan, saat
ini di Indonesia banyak terdapat lembaga hak asasi manusia. Sebagian lembaga
tersebut sebenarnya tidak mengklaim diri sebagai lembaga hak asasi manusia.
Namun, dilihat dari kiprah dan kinerja konkretnya di lapangan, lembaga-lembaga
tersebut tergolong sebagai lembaga hak asasi manusia. Misalnya saja, mereka
dengan aktif melakukan pendampingan dan pembelaan kepada para korban
pelanggaran hak asasi manusia.
Secara umum, lembaga
hak asasi manusia di negara kita dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni
lembaga hak asasi manusia negara dan lembaga hak asasi manusia swadaya
masyarakat. Lembaga hak asasi manusia negara dibentuk dan dibiayai oleh negara
dengan landasan peraturan perundang-undangan. Tujuan, tugas, wewenang,
keanggotaan, dan kedudukan lembaga hak asasi manusia negara diatur secara jelas
dengan undang-undang. Adapun lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat
dibentuk dan dibiayai murni oleh dan atas inisiatif sebagian warga masyarakat.
Lembaga ini lazim dikenal dengan sebutan organisasi nonpemerintah (disingkat
ornop) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang keanggotaan, tujuan, visi,
misi, dan program kerjanya biasanya diatur dengan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga.
Kebutuhan akan pembentukan lembaga
negara yang khusus memiliki tugas dan wewenang menangani masalah hak asasi
manusia di negara kita sesungguhnya sudah dirasakan sejak lama, terutama sejak
maraknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa pemerintahan Orde
Lama dan Orde Baru. Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh rezim
Orde Lama dan Orde Baru menggugah kesadaran banyak kalangan masyarakat ––
utamanya para tokoh dan kalangan yang peduli terhadap masalah hak asasi manusia
–– mengenai perlunya pembentukan lembaga hak asasi manusia oleh negara. Dalam
berbagai kesempatan muncul banyak desakan kepada pemerintah untuk membentuk lembaga
negara hak asasi manusia.
Terhadap berbagai
imbauan dan desakan yang muncul dari masyarakat, pemerintah akhirnya tidak
dapat terus-menerus berdiam diri. Pada tahun 1993 keinginan untuk membentuk
lembaga hak asasi manusia negara akhirnya terwujud dengan dibentuknya Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ini merupakan lembaga hak asasi
manusia yang pertama dalam sejarah modern Indonesia. Lima tahun kemudian,
tepatnya tahun 1998, menyusul dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan). Pada tahun 1998 dibentuk pula Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA). Untuk melengkapi tugas dan tanggung jawab Komnas
HAM, pada awal tahun 2000-an mulai digagas pula untuk membentuk sebuah komisi
hak asasi manusia yang (akan) diberi nama Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR).
Persoalan hak asasi
manusia di negara kita bersifat sangat kompleks serta seringkali sulit
ditangani dan diatasi hanya oleh lembaga-lembaga hak asasi manusia resmi
negara. Kiranya dibutuhkan adanya lembaga lain di luar lembaga resmi hak asasi
manusia negara untuk memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia di Indonesia. Lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat (LSM) atau
lembaga hak asasi nonpemerintah (ornop) dewasa ini diperlukan keberadaannya
sebagai mitra lembaga hak asasi manusia resmi negara.
Dari sejarah
kelahirannya, lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat bahkan jauh lebih
dahulu dibentuk dibandingkan dengan lembaga hak asasi manusia negara. Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), misalnya, dibentuk sejak tahun 1970 saat
pemerintah dan masyarakat umumnya belum berpikir mengenai pentingnya lembaga
hak asasi manusia. Untuk menambah barisan lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat,
menyusul dibentuk pula lembaga-lembaga baru, seperti Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
(PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan
Imparsial.
👍👍
ReplyDeleteBlog Anda keren banget mas!!!
ReplyDeleteBlog yang layak diikuti. Sukses selalu...
ReplyDelete