Sumber: desain zamroni - askrindo.co.id |
Fungsi adalah peranan yang dijalankan atau dimainkan. Fungsi terkait
dengan tujuan. Konkretnya, fungsi diemban dan dilakukan dalam rangka mencapai
tujuan tertentu. Demikianlah, NKRI memiliki sejumlah fungsi karena NKRI juga
memiliki tujuan. Fungsi-fungsi NKRI dijalankan untuk mencapai tujuan-tujuan
NKRI.
Sebagaimana lazimnya negara, NKRI mengemban fungsi-fungsi untuk
mencapai tujuan-tujuan hidup bernegara seperti yang dicanangkan pada awal
pembentukan negara dan ditetapkan dalam konstitusi. Fungsi NKRI sendiri
tentunya tidak dapat dilepaskan dari fungsi negara secara umum. Fungsi-fungsi
umum negara, dan kiranya relevan pula sebagai fungsi NKRI, dapat kita simak
berikut ini.
·
Melakukan Penertiban
Di dalam sebuah negara terbuka kemungkinan terjadinya konflik
antarindividu dan antargolongan akibat perbedaan kepentingan. Di sisi lain,
negara memiliki tujuan yang hendak dicapai bersama. Tujuan bernegara akan
sangat sulit atau mustahil tercapai jika komponen-komponen di dalam negara mengalami
konflik yang tidak berkesudahan.
Untuk mencegah dan menanggulangi konflik semacam itu, negara
mengemban fungsi melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
Fungsi ini dijalankan untuk menciptakan ketertiban dan harmoni. Terwujudnya
ketertiban dan harmoni sangat penting dalam upaya mencapai tujuan hidup
bernegara.
·
Mengusahakan Kesejahteraan
Hampir tidak ada negara yang tidak menginginkan hidup sejahtera.
Kiranya semua negara mengidamkan dapat hidup makmur atau sejahtera. Terkait
dengan hal ini, negara memiliki tugas mewujudkan kesejahteraan bagi semua
warganya. Fungsi mengusahakan terwujudnya kesejahteraan bahkan dianggap sebagai
fungsi yang paling pokok dan paling penting karena kesejahteraan (kebahagiaan)
dipandang menjadi hal utama yang secara umum paling dicita-citakan dalam
kehidupan manusia.
·
Membuat Pertahanan
Keberadaan negara tidak selamanya lepas dari ancaman rongrongan dari
negara lain dan dari warganya sendiri. Rongrongan atau serangan, baik dari luar
maupun dari dalam, jika tak dapat diatasi, dapat menggoyahkan dan menghancurkan
sebuah negara. Oleh sebab itu, negara harus menjalankan fungsi pertahanan.
Negara harus mampu merancang sistem pertahanan yang andal untuk
menangkal dan mengatasi rongrongan, serangan, dan berbagai bentuk ancaman
negatif lain dalam usaha mempertahankan dan menjaga eksistensinya. Untuk
keperluan ini, negara harus mampu membentuk satuan aparat keamanan dan angkatan
bersenjata yang kuat dan profesional. Selain itu, negara juga diharuskan memiliki
alat-alat pertahanan dalam bentuk persenjataan yang lengkap dan canggih.
·
Menegakkan Keadilan
Di dalam negara, lazim hidup berbagai kelompok etnis, agama, dan
sosial yang beragam –– hal ini terutama dijumpai di negara yang majemuk/plural
seperti Indonesia. Di dalam keberagaman dan dinamika kehidupan masyarakat,
tidak jarang terjadi benturan dan tindak pelanggaran hukum yang mengganggu
keamanan dan membahayakan keutuhan masyarakat. Terhadap hal-hal seperti ini,
negara memiliki fungsi menegakkan keadilan.
Konflik dan pelanggaran hukum harus dapat diselesaikan dengan adil
oleh negara. Melalui aparat hukum dan lembaga peradilan yang dimilikinya,
negara diharuskan menjadi penyelesai yang adil bagi konflik dan pelanggaran
hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Untuk menjalankan fungsi ini dengan
baik, negara tentu harus memiliki aparat penegak hukum yang jujur, bersih,
berintegritas tinggi, profesional, dan berwibawa.
Keempat fungsi tersebut menjadi kunci bagi
terciptanya NKRI yang mampu mencapai tujuan hidup bernegara. Jika keempat
fungsi itu dapat dijalankan sebagaimana mestinya, cita-cita NKRI yang tertib,
aman, kuat, utuh, sejahtera, dan adil akan lebih mudah untuk diwujudkan. Fungsi
negara memang tidak dapat dilepaskan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh
negara yang bersangkutan, demikian pun halnya dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
No comments:
Post a Comment