Sunday, December 3, 2017

Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Sumber: desain zamroni - askrindo.co.id 

Fungsi adalah peranan yang dijalankan atau dimainkan. Fungsi terkait dengan tujuan. Konkretnya, fungsi diemban dan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Demikianlah, NKRI memiliki sejumlah fungsi karena NKRI juga memiliki tujuan. Fungsi-fungsi NKRI dijalankan untuk mencapai tujuan-tujuan NKRI.
Sebagaimana lazimnya negara, NKRI mengemban fungsi-fungsi untuk mencapai tujuan-tujuan hidup bernegara seperti yang dicanangkan pada awal pembentukan negara dan ditetapkan dalam konstitusi. Fungsi NKRI sendiri tentunya tidak dapat dilepaskan dari fungsi negara secara umum. Fungsi-fungsi umum negara, dan kiranya relevan pula sebagai fungsi NKRI, dapat kita simak berikut ini.
·        Melakukan Penertiban
Di dalam sebuah negara terbuka kemungkinan terjadinya konflik antarindividu dan antargolongan akibat perbedaan kepentingan. Di sisi lain, negara memiliki tujuan yang hendak dicapai bersama. Tujuan bernegara akan sangat sulit atau mustahil tercapai jika komponen-komponen di dalam negara mengalami konflik yang tidak berkesudahan.
Untuk mencegah dan menanggulangi konflik semacam itu, negara mengemban fungsi melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi ini dijalankan untuk menciptakan ketertiban dan harmoni. Terwujudnya ketertiban dan harmoni sangat penting dalam upaya mencapai tujuan hidup bernegara.
·        Mengusahakan Kesejahteraan
Hampir tidak ada negara yang tidak menginginkan hidup sejahtera. Kiranya semua negara mengidamkan dapat hidup makmur atau sejahtera. Terkait dengan hal ini, negara memiliki tugas mewujudkan kesejahteraan bagi semua warganya. Fungsi mengusahakan terwujudnya kesejahteraan bahkan dianggap sebagai fungsi yang paling pokok dan paling penting karena kesejahteraan (kebahagiaan) dipandang menjadi hal utama yang secara umum paling dicita-citakan dalam kehidupan manusia.
·        Membuat Pertahanan
Keberadaan negara tidak selamanya lepas dari ancaman rongrongan dari negara lain dan dari warganya sendiri. Rongrongan atau serangan, baik dari luar maupun dari dalam, jika tak dapat diatasi, dapat menggoyahkan dan menghancurkan sebuah negara. Oleh sebab itu, negara harus menjalankan fungsi pertahanan.
Negara harus mampu merancang sistem pertahanan yang andal untuk menangkal dan mengatasi rongrongan, serangan, dan berbagai bentuk ancaman negatif lain dalam usaha mempertahankan dan menjaga eksistensinya. Untuk keperluan ini, negara harus mampu membentuk satuan aparat keamanan dan angkatan bersenjata yang kuat dan profesional. Selain itu, negara juga diharuskan memiliki alat-alat pertahanan dalam bentuk persenjataan yang lengkap dan canggih.
·        Menegakkan Keadilan
Di dalam negara, lazim hidup berbagai kelompok etnis, agama, dan sosial yang beragam –– hal ini terutama dijumpai di negara yang majemuk/plural seperti Indonesia. Di dalam keberagaman dan dinamika kehidupan masyarakat, tidak jarang terjadi benturan dan tindak pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan membahayakan keutuhan masyarakat. Terhadap hal-hal seperti ini, negara memiliki fungsi menegakkan keadilan.
Konflik dan pelanggaran hukum harus dapat diselesaikan dengan adil oleh negara. Melalui aparat hukum dan lembaga peradilan yang dimilikinya, negara diharuskan menjadi penyelesai yang adil bagi konflik dan pelanggaran hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Untuk menjalankan fungsi ini dengan baik, negara tentu harus memiliki aparat penegak hukum yang jujur, bersih, berintegritas tinggi, profesional, dan berwibawa.
Keempat fungsi tersebut menjadi kunci bagi terciptanya NKRI yang mampu mencapai tujuan hidup bernegara. Jika keempat fungsi itu dapat dijalankan sebagaimana mestinya, cita-cita NKRI yang tertib, aman, kuat, utuh, sejahtera, dan adil akan lebih mudah untuk diwujudkan. Fungsi negara memang tidak dapat dilepaskan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara yang bersangkutan, demikian pun halnya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment