Sunday, December 10, 2017

Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM: Pendidikan Hak Asasi Manusia

Sumber: static.pexels.com

Upaya perlindungan dan penegakan HAM melalui dunia pendidikan sebenarnya hampir serupa dengan upaya melalui kampanye penyadaran. Bedanya, upaya lewat pendidikan merupakan upaya resmi pemerintah yang dilakukan dengan landasan kurikulum dan kegiatan yang terprogram serta sistematis. Intinya, upaya lewat pendidikan juga dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran mengenai HAM, tetapi dengan sasaran golongan masyarakat yang masih dalam usia sekolah dan kuliah.
PMP (Pendidikan Moral Pancasila) yang sekarang berubah menjadi  PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) adalah satu-satunya mata pelajaran yang memberikan materi tentang HAM kepada siswa dan mahasiswa. Dalam mata pelajaran ini, terdapat materi khusus mengenai HAM. Selain itu, diajarkan pula perihal hak dan kewajiban warga negara. HAM serta hak dan kewajiban secara umum, dalam pelajaran ini lazim diberikan dengan dasar hukum utama Pancasila dan UUD 1945.
Upaya lewat jalur pendidikan sebenarnya sangat penting dan vital untuk menanamkan pengetahuan dan kesadaran tentang HAM. Hal ini karena upaya itu dilakukan terhadap para anak didik yang masih dalam masa pertumbuhan serta kesadaran dan kepribadiannya masih relatif mudah untuk dibentuk. Namun, upaya lewat pendidikan sekolah ini sayangnya justru selama ini dianggap kurang mendatangkan hasil yang maksimal.
Materi tentang HAM tidak diberikan sebagai mata pelajaran yang mandiri, melainkan hanya bagian kecil dari pelajaran PPKn. Selain itu, pelajaran mengenai HAM juga tidak diimbangi dengan pemberian teladan yang memadai. Apa yang diajarkan kepada anak didik sering berlawanan dengan keadaan nyata dalam kehidupan. Siswa dididik untuk mengerti dan menghormati HAM, tetapi dalam kehidupan nyata banyak aparat pemerintah, pemimpin, dan tokoh melakukan pelanggaran HAM. Hal ini menyebabkan pembelajaran HAM kepada anak didik menjadi kurang diresapi dan dihayati dengan maksimal.

No comments:

Post a Comment