Upaya perlindungan dan penegakan HAM melalui dunia pendidikan
sebenarnya hampir serupa dengan upaya melalui kampanye penyadaran. Bedanya, upaya lewat pendidikan merupakan upaya
resmi pemerintah yang dilakukan dengan landasan kurikulum dan kegiatan yang
terprogram serta sistematis. Intinya, upaya lewat pendidikan juga dimaksudkan
untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran mengenai HAM, tetapi dengan sasaran
golongan masyarakat yang masih dalam usia sekolah dan kuliah.
PMP (Pendidikan Moral Pancasila) yang sekarang berubah menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)
adalah satu-satunya mata pelajaran yang memberikan materi tentang HAM kepada
siswa dan mahasiswa. Dalam mata pelajaran ini, terdapat materi khusus mengenai
HAM. Selain itu, diajarkan pula perihal hak dan kewajiban warga negara. HAM
serta hak dan kewajiban secara umum, dalam pelajaran ini lazim diberikan dengan
dasar hukum utama Pancasila dan UUD 1945.
Upaya lewat jalur pendidikan sebenarnya sangat penting dan vital
untuk menanamkan pengetahuan dan kesadaran tentang HAM. Hal ini karena upaya
itu dilakukan terhadap para anak didik yang masih dalam masa pertumbuhan serta
kesadaran dan kepribadiannya masih relatif mudah untuk dibentuk. Namun, upaya
lewat pendidikan sekolah ini sayangnya justru selama ini dianggap kurang
mendatangkan hasil yang maksimal.
Materi tentang HAM tidak diberikan sebagai mata
pelajaran yang mandiri, melainkan hanya bagian kecil dari pelajaran PPKn.
Selain itu, pelajaran mengenai HAM juga tidak diimbangi dengan pemberian
teladan yang memadai. Apa yang diajarkan kepada anak didik sering berlawanan
dengan keadaan nyata dalam kehidupan. Siswa dididik untuk mengerti dan
menghormati HAM, tetapi dalam kehidupan nyata banyak aparat pemerintah,
pemimpin, dan tokoh melakukan pelanggaran HAM. Hal ini menyebabkan pembelajaran
HAM kepada anak didik menjadi kurang diresapi dan dihayati dengan maksimal.
No comments:
Post a Comment