Showing posts with label Hubungan Internasional. Show all posts
Showing posts with label Hubungan Internasional. Show all posts

Saturday, July 4, 2020

Senjakala Adidaya dan Balada Amerika Menghadapi Serangan Virus Corona


Oleh Akhmad Zamroni

Presiden AS, Donald Trump, memeriksa grafik pandemo Covid-19 di berbagai negara (Sumber: AFP) 

NEGARA adidaya (superpower) merupakan negara yang mempunyai kekuasaan dan pengaruh paling kuat dalam percaturan politik internasional. Negara adidaya memiliki kemampuan yang sangat besar dalam mempengaruhi negara-negara lain dan mengendalikan organisasi-organisasi internasional. Besarnya pengaruh dan kendali negara adidaya umumnya dikarenakan mereka menjadi kontributor dana terbesar bagi negara-negara lain dan lembaga-lembaga internasional serta memiliki kekuatan militer tidak tertandingi (terutama dari segi teknologi dan kuantitas senjata) yang sewaktu-waktu dapat mereka gunakan untuk menginvasi negara tertentu melalui keputusan sepihak.

Dengan kekuatan dan pengaruhnya yang sangat besar, negara adidaya seringkali mempelihatkan sikap jumawa dan seenaknya mengkooptasi atau bahkan menyerang negara lain, tak peduli ribuan nyawa manusia melayang serta infrastruktur di negara sasaran hancur lebur. Ibarat raksasa lapar yang gila dan bengis, mereka merasa bebas melakukan apa saja untuk mewujudkan ambisi dan memperjuangkan kepentingannya.

Dalam sejarah perpolitikan global ada beberapa negara adidaya yang sepak terjangnya memicu peperangan serta menimbulkan penindasan dan penderitaan pada banyak bangsa/negara lain. Pada era kuno ada Persia, Makedonia,Romawi, dan Mongolia. Pada era modern, antara lain, tercatat nama Prancis, Britania Raya, Uni Soviet, dan Amerika Serikat.

Negara adidaya muncul silih berganti dalam pergaulan internasional. Sejarah kehidupan bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia yang telah berlangsung ribuan tahun menunjukkan, belum pernah ada satu pun bangsa/negara adidaya yang terus-menerus bertahan menjadi kekuatan hegemonial yang tak tergantikan. Persia yang perkasa dapat ditumbangkan dan digantikan oleh Makedonia, sementara nama terakhir ini kemudian dipecundangi dan digeser oleh Romawi. Prancis dan Britania Raya pada abad modern juga di-lengser-kan oleh Uni Soviet dan Amerika Serikat.

Uni Soviet dan Amerika Serikat pula yang, kelihatannya, untuk kali pertama dalam sejarah menjadi dua negara adidaya yang muncul secara bersamaan dan bersaing sama kuat. Seusai Perang Dunia II tahun 1945, keduanya tumbuh menjadi adidaya baru. Selama Perang Dunia II keduanya berada di kubu yang sama (Sekutu), tetapi setelah berakhirnya perang yang menelan korban 50-70 juta jiwa itu keduanya berbalik saling bermusuhan.


Perang Dunia II (Sumber: Bundesarchiv-Wikipedia).jpg

Mereka tidak lagi berkawan akibat berbeda ideologi. Amerika menganut liberalisme/kapitalisme, adapun Soviet berhaluan komunisme/marxisme. Keduanya memiliki negara-negara pengikut serta membentuk pakta militer: Amerika bersama sekutunya (Inggris, Prancis, Italia, Kanada, Jerman Barat, dan sebagainya) membentuk NATO, sedangkan Soviet bersama sekutunya (Polandia, Jerman Timur, Rumania, Hungaria, dan sebagainya) mendirikan Pakta Warsawa.

Selama sekitar setengah abad, kedua kubu saling bidik, memata-matai, bersitegang, dan berebut pengaruh hampir tanpa henti. Keduanya saling mengarahkan ribuan rudal nuklirnya ke kubu lawan dengan keadaan siap tembak. Hal ini memicu lahirnya ketegangan tingkat tinggi yang kemudian populer disebut sebagai “Perang Dingin”.

Perang Dingin menyebabkan penduduk bumi dihantui kekhawatiran akan terjadinya Perang Dunia III yang sangat mengerikan. Jika Perang Dingin menjelma menjadi perang terbuka yang menggunakan senjata nuklir, diramalkan akan terjadi “kiamat”, tidak akan ada pemenang perang (karena kedua kubu sama-sama hancur), serta seluruh atau sebagian besar negara di dunia akan turut binasa. Rudal-rudal nuklir yang ditembakkan oleh kedua kubu akan membuat kehancuran yang sangat luas di muka bumi karena pelor-pelor raksasa canggih itu memiliki jarak tembak hingga 10.000-12.000 km serta berdaya ledak hingga 70 megaton TNT (bandingkan dengan bom atom yang dijatuhkan Amerika di Hiroshima dan Nagasaki yang “hanya” berkekuatan 20 kiloton TNT).


Rudal Pershing II milik AS (Sumber: https://www.jejaktapak.com) 

Namun, malang dapat ditolak dan untung dapat diraih, Perang Dingin akhirnya hanya sekadar wacana kekhawatiran yang tidak berujung menjadi Perang Dunia III. Alih-alih terjadi “kiamat” akibat bombardemen senjata nuklir, sebutir peluru pun tidak pernah ditembakkan secara langsung dalam pertempuran  head to head  kedua kubu. Keduanya memang sempat terlibat dalam perang Vietnam, perang Iran-Irak, dan konflik di Afghanistan, tetapi mereka tidak pernah beradu secara langsung face to face.

Barangkali karena sama-sama merasa ngeri  dengan dampak ledakan senjata nuklir yang akan membuat keduanya hancur dan punah dari muka bumi, sementara mereka masih ingin terus menjadi superpower  dan penguasa dunia, mereka akhirnya mampu menahan diri untuk membuat provokasi yang dapat memicu pecahnya perang terbuka. Ratusan kali atau bahkan ribuan kali terjadi psy war  dan perang kata-kata, tetapi setiap kali itu pula ketegangan dapat mereda dan berakhir tanpa letusan senjata.

Dan syahdan, di tengah tak kunjung terjadinya perang, tanpa tembakan pistol apalagi rudal nuklir, Uni Soviet malah dengan cepat dan tragis mengalami kehancuran dan pembubaran pada tahun 1991. Program pembaruan glasnost  dan perestroika  yang dicanangkan Presiden Uni Soviet ketika itu, Mikhael Gorbachev, membuat partai komunis di Uni Soviet dan seluruh Eropa Timur hancur dan bangkrut. Hal ini menyebabkan Uni Soviet yang ditopang sistem politik partai tunggal yang totaliter (di bawah partai komunis) menjadi goyah serta kemudian ambyar  dan bubar.

Bangsa dan pemerintah Amerika Serikat pun bersorak gembira karena praktis setelah tewasnya si Beruang Merah (julukan bagi Uni Soviet) mereka menjelma menjadi satu-satunya negara adidaya di dunia. Rusia, sebagai satu-satunya sisa kehancuran Uni Soviet yang masih terhitung lumayan kuat, tak mampu lagi menandingi kekuatan dan pengaruh Amerika Serikat. Maka, si Paman Sam (julukan bagi Amerika Serikat) melenggang sendirian menjadi penguasa dan polisi dunia.

***

HAMPIR tidak ada yang memperkirakan, Uni Soviet yang begitu kuat dan sangar, runtuh dan lenyap dari peta dunia dalam waktu relatif singkat hanya oleh program pembaruan damai yang digulirkan oleh presidennya sendiri yang flamboyan, murah senyum, cinta damai, dan humanis. Tanpa polemik berkepanjangan, adu otot, dan apalagi adu tembak, melainkan melalui kampanye yang ramah dan bersahabat, si Beruang Merah sempoyongan, jatuh, dan mati.


Presiden Uni Soviet, Mikhail Gorbachev (Sumber: Boris Yurchenko-AP Images) 


Dunia kemudian hanya mengenal satu adidaya: Amerika. Dengan statusnya sebagai adidaya tunggal, Amerika menjadi makin arogan, represif, dan semau gue  terhadap negara-negara lain dan lembaga-lembaga internasional. Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang menjadi senjata propagandanya, seringkali mereka acak-acak sendiri saat mereka tak mampu menahan diri untuk menginvasi negara lain, seperti ketika menyerang Irak dan Afghanistan.

Kesendirian tanpa lawan sepadan kerapkali membuat lupa diri untuk memperkuat pertahanan guna mengantisipasi ancaman dan bahaya yang muncul dalam bentuk baru/lain, bukan lagi ekspansi ideologi dan senjata berteknologi tinggi. Dan demikianlah, hampir 30 tahun kemudian (sejak sang Paman Sam menjadi adidaya tunggal), bahaya dan ancaman itu benar-benar muncul dalam bentuk yang sama sekali berbeda serta sangat sulit dideteksi: serangan virus Corona (Covid-19).

Seluruh persenjataan, spionase, dan intelijen yang semuanya serbacanggih dan tak tertandingi milik Amerika menjadi tiada arti karena tak mampu mendeteksi serangan Covid-19. Sebagai soft weapon  yang mereka agung-agungkan, liberalisme/kapitalisme pun tak berarti apa-apa untuk menangkal Covid-19. Sang presiden, Donald Trump, yang sempat menganggapnya remeh dan lelucon, akhirnya mengakui, serangan Covid-19 ke negerinya sebagai hal yang mengerikan.


Jenazah warga AS korban Covid-19 diletakkan tak beraturan di sebuah rumah sakit (Sumber: Metro)


Serangan Covid-19 ke Amerika berlangsung begitu cepat dan mematikan. Pada Maret lalu, saat banyak negara lain mulai kewalahan mengatasi serangan sang virus, Trump bersama rakyatnya masih terlihat tenang-tenang saja karena serangan virus ini ke negeri mereka belum menunjukkan gejala yang mencemaskan. Namun, begitu memasuki pertengahan April, mereka mulai gelisah serta di penghujung bulan yang sama (29 April 2020) rasa sesal dan ngeri  mereka pecah dan tumpah: dalam beberapa pekan saja, lebih dari satu juta warga Amerika terinfeksi Covid-19 dan lebih dari 50 ribu di antaranya meninggal.

Dan memasuki bulan Mei-Juli, pecahlah fenomena horor: Amerika menjadi negara dengan jumlah korban Covid-19 terbesar di dunia. Sampai dengan 3 Juli 2020 (saat artikel ini ditulis), jumlah warga AS yang terinfeksi Covid-19 sudah mencapai 2.837.189 orang dan yang meninggal 131.485 orang (data worldometers.info).

Angka itu sangat jauh melampaui jumlah korban di negara-negara lain yang sebelumnya menjadi episentrum awal pandemi Covid-19, seperti Tiongkok, Italia, dan Iran. Angka statistik AS itu juga masih jauh melewati jumlah korban di negara-negara episentrum baru yang kini menduduki peringkat atas, seperti Brasil (peringkat kedua: 1.501.353 terinfeksi; 61.990 meninggal), Rusia (peringkat ketiga: 667.883 terinfeksi; 9.859 meninggal), India (peringkat keempat: 628.205 terinfeksi; 18.241 meninggal), dan Spanyol (peringkat kelima: 297.183 terinfeksi; 28.368 meninggal).

Serangan Covid-19 serta-merta membangkitkan memori bangsa Amerika akan jumlah korban perang atau peristiwa tragis yang pernah mereka alami. Mereka tak menyangka, Covid-19 ternyata jauh lebih ganas dan mematikan dibandingkan serangan komunisme, terorisme, dan bahkan senjata berteknologi tinggi. Lihat saja: serangan Covid-19 dalam beberapa pekan menyebabkan korban tewas 102.107 orang, sedangkan serangan teroris di WTC hanya menelan 2.996 korban jiwa, serangan Jepang terhadap Pearl Harbor hanya membunuh 2.403 prajurit AS, serta Perang Vietnam yang berlangsung hampir 20 tahun hanya mengakibatkan 58.315 prajurit AS tewas. Bahkan jika jumlah korban jiwa dari ketiga peristiwa tragis ini ditotal seluruhnya, angkanya masih jauh di bawah jumlah korban serangan Covid-19!


Demonstrasi warga AS menentang lockdown (Sumber: Antara-Reuters-Lindsey Wasson-TM)  

Keadidayaan Amerika pun kini mulai dipertanyakan, bukan saja oleh masyarakat internasional, bahkan juga mungkin oleh warganya sendiri. Keadidayaan Amerika dalam menghadapi serangan intelijen, terorisme, ideologi, dan senjata dari luar mungkin sudah teruji dan terbkti, tetapi kemampuannya menghadapi serangan virus mematikan justru yang paling buruk dan paling lemah di dunia, setidaknya dilihat dari data (jumlah) korban yang tercatat hingga saat ini.

Tampak cukup jelas, Amerika kurang siap menghadapi serangan mikroorganisme yang tak terlihat oleh mata telanjang. Sejak serangan mulai marak ke berbagai negara awal 2020 lalu, mereka terlalu menganggap remeh dan sepele. Ketika serangan benar-benar menuju ke negeri mereka, sikap keras dan besar kepala mereka (karena merasa sebagai negara terkuat) menyebabkan mereka tidak bersikap disiplin dan protektif –– ketika itu Trump malah melancarkan tuduhan ke negara lain, sementara warganya beramai-ramai membeli senjata api untuk melindungi diri.

Serangan virus tidak dapat dilawan dengan senjata militer yang paling canggih dan dahsyat sekalipun. Jika Amerika masih menghadapinya dengan paradigma perang fisik yang mengandalkan senjata perangkat keras (hard weapon), nasibnya mungkin akan sama dengan para adidaya sebelumnya: kalah dan tergeser. Segala sumber daya yang mereka miliki bisa habis terkuras untuk mengatasinya, itupun jika jutaan warganya tidak tewas lebih dahulu terinfeksi Covid-19 –– ingat, pandemi virus influenza (flu spanyol) tahun 1917/1918 menelan korban jiwa hingga 50 juta penduduk bumi.

Pengalaman Uni Soviet pada era modern menunjukkan, runtuhnya keadidayaan tidak selalu disebabkan oleh invasi militer dan serangan senjata. Dan Amerika yang sejauh ini masih mengandalkan dan membangga-banggakan militer dan senjatanya, serta tak kunjung belajar dari kasus Uni Soviet, bukan tak mungkin mereka akan “mewarisi” nasib tragis mantan seterunya.

Wednesday, March 20, 2019

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia


Landasan politik luar negeri Republik Indonesia
(Grafis Roni-penerbitdeepublish.com-askrindo.co.id-https www.ahlipengertian.com)

    Landasan politik luar negeri Indonesia terdiri atas landasan idiil, konstitusional, dan operasional. Landasan idiil adalah dasar dan ideologi negara, yakni Pancasila; landasan konstitusional adalah undang-undang dasar negara, yakni UUD 1945; dan landasan operasional adalah peraturan perundang-undangan, yakni undang-undang, peraturan/keputusan presiden, dan peraturan/keputusan menteri luar negeri. Ketiga landasan tersebut menjadi pedoman yang mengarahkan semua kebijakan dan pelaksanaan  politik luar negeri yang dijalankan Indonesia.
1.  Landasan Idiil
    Sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila menjadi landasan idiil bagi pelaksanaan politik dan kebijakan luar negeri Indonesia. Melalui kelima silanya, Pancasila memberi arah atau pedoman dalam pelaksanaan  politik luar negeri. Arahan sila-sila Pancasila bagi pelaksanaan politik luar negeri negara kita selengkapnya adalah sebagai berikut.
  • Berdasarkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki harkat dan martabat yang sama. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung kesederajatan bangsa-bangsa di dunia dan tidak membeda-bedakannya berdasarkan warna kulit (tidak menganut paham rasialisme).
  • Berdasarkan sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, bangsa Indonesia menolak dengan tegas segala jenis penindasan terhadap manusia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia aktif menentang segala bentuk penjajahan.
  • Berdasarkan sila “Persatuan Indonesia”, bangsa Indonesia menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara Indonesia di atas kepentingan pribadi, suku, dan golongan. Oleh karena itu, pelaksanaan  politik luar negeri Indonesia diabdikan kepada kepentingan nasional.
  • Berdasarkan sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, bangsa Indonesia menempatkan musyawarah sebagai cara dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Oleh sebab itu, Indonesia berusaha menempuh musyawarah dan perundingan damai untuk menyelesaikan masalah-masalah internasional yang dihadapi.
  • Berdasarkan sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, bangsa Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia selain dirahkan untuk menciptakan keamanan dan keadilan dunia, juga diarahkan untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial yang berwawasan internasional di dalam negeri.


2.  Landasan Konstitusional
    Landasan konstitusional adalah landasan yang berwujud konstitusi negara, yakni UUD 1945. UUD 1945, baik Pembukaan maupun batang tubuh, menjadi landasan politik luar negeri bangsa Indonesia. Bagian Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan  politik luar negeri bangsa kita ialah alinea pertama dan keempat, adapun bagian batang tubuh UUD 1945 yang menjadi landasan ialah pasal 11 dan 13. Alinea pertama dan keempat menjadi landasan konstitusional umum dan utama dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat berturut-turut adalah sebagai berikut.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”

“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

    Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat tersebut mengamanatkan dua hal penting kepada pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan luar negeri. Alinea pertama mengharuskan pemerintah Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk memperoleh kemerdekaannya. Adapun alinea keempat mengharuskan pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam usaha menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Partisipasi itu dapat dilakukan melalui berbagai cara dan jalur yang tersedia.
    Sementara itu, UUD 1945 Pasal 11 dan 13 secara umum memberikan sejumlah wewenang kepada presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan, untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan luar negeri. Di antaranya disebutkan bahwa presiden dapat membuat pernyataan perang atau perdamaian dengan negara lain, membuat perjanjian internasional, serta mengangkat duta dan konsul. Wewenang tersebut tidak dapat dijalankan oleh presiden secara bebas, tetapi harus dilaksanakan melalui persetujuan dan pertimbangan DPR.
3.  Landasan Operasional
    Landasan operasional adalah landasan pelaksanaan langsung (operasi) bagi kebijakan-kebijakan luar negeri yang dijalankan pemerintah Indonesia dalam hubungan internasional. Landasan operasional berwujud peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dapat berupa peraturan yang dibuat melalui persetujuan bersama antara DPR dan presiden/pemerintah atau peraturan yang dibuat secara mandiri oleh presiden/pemerintah.
    Undang-undang yang menjadi landasan operasional politik dan kebijakan luar negeri Indonesia, antara lain, UU No. 37/1999 tentang Hubungan Internasional dan tentang Pertahanan Negara. Selain undang-undang, landasan operasional lain adalah peraturan/keputusan presiden dan peraturan/keputusan menteri (dalam hal ini menteri luar negeri). Peraturan/keputusan presiden dan peraturan/keputusan menteri luar negeri tentang kebijakan luar negeri dibuat untuk menindaklanjuti undang-undang yang terkait dengan politik dan kebijakan luar negeri Indonesia.
    UU No. 37/1999 Pasal 3 menyebutkan bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Sementara itu, pasal 4 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tak sekadar rutin dan reaktif, teguh da-lam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.

Pandangan Politik Luar Negeri Indonesia

Pandangan politik luar negeri Republik Indonesia
(Grafis Roni-http://assets.kompas.com-https://www.ahlipengertian.com)


Sebagai negara berdaulat, Indonesia menjadi bagian dari komunitas dunia yang keberadaannya sudah diakui secara internasional. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia juga berhak untuk menentukan politik luar negerinya secara mandiri –– politik yang diambil tidak lain adalah bebas aktif. Untuk menjalankan politik luar negerinya, Indonesia membuat kebijakan-kebijakan sebagai landasan dalam melakukan hubungan atau kerja sama internasional.
Kebijakan luar negeri Indonesia dibuat berdasarkan pandangan-pandangan pokok bangsa Indonesia mengenai politik luar negeri. Semua kebijakan luar negeri Indonesia dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan pandangan-pandangan pokok tersebut. Pandangan bangsa kita mengenai politik luar negeri tercantum dalam konstitusi negara, tepatnya dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat, bangsa Indonesia memiliki dua pandangan pokok dalam penyelenggaraan politik luar negeri. Pertama, Indonesia menilai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa; karena itu, penjajahan harus dilenyapkan karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Kedua, Indonesia berusaha untuk aktif mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia yang langgeng dan berkeadilan.
Kedua pandangan pokok itulah yang menjadi penentu diterapkannya politik luar negeri yang bebas aktif. Untuk melaksanakan politik bebas aktif, dua pandangan pokok itu sendiri perlu mendapat penjabaran yang lebih operasional. Penjabaran lebih lanjut atas kedua pandangan itu akan memperlihatkan pandangan-pandangan lebih terperinci sebagai berikut.
·             Indonesia menginginkan setiap manusia di dunia dapat bergaul secara damai serta saling menghormati hak asasi dan kedaulatan negara masing-masing.
·             Indonesia menghendaki terwujudnya pergaulan internasional yang tertib tanpa diwarnai pertikaian, perang, atau penjajahan (imperialisme).
·             Indonesia ikut mengupayakan terwujudnya tata kehidupan dunia yang terhindar dari kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik.
·             Indonesia mengusahakan hasil pembangunan yang dilakukan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga dapat disumbangkan kepada masyarakat di negara-negara lain yang membutuhkan.
·             Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berperan dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.





Monday, March 18, 2019

Tegar dan Percaya Diri dalam Hubungan Antarnegara

Hubungan dan kerja sama antarnegara (Sumber: http://litamardiana.blogspot.com)


    Dalam era global, hubungan dan kerja sama antarnegara di dunia kini memasuki babak baru. Setiap negara dituntut untuk menjalin hubungan dan melakukan kerja sama dalam upaya menjaga keberadaan dan kelangsungan hidupnya. Negara yang mencoba melepaskan dan menutup diri dari semua negara lain dapat mengalami keterpencilan, kemandekan, dan keterbelakangan.
    Korea Utara, negara komunis ortodoks yang sangat tertutup dari negara-negara lain, rakyatnya pernah mengalami bencana kelaparan yang parah. Kuba dan Myanmar yang juga cenderung tertutup mengalami kemandekan ekonomi. Ketiga negara ini mengalami banyak kemandekan, padahal sebenarnya tidak sama sekali menghindar dari hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Mereka mengalami nasib kurang beruntung hanya karena mereka menjalin hubungan dan kerja sama yang sangat terbatas dengan negara-negara lain. Mereka cenderung hanya menjalin hubungan dan melakukan kerja sama dengan negara-negara lain yang seideologi dan sehaluan.
    Sebagai negara netral yang menganut prinsip bebas aktif, Indonesia sudah mengambil sikap yang tepat dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional. Indonesia menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama dalam berbagai bidang dengan banyak sekali negara lain tanpa memandang perbedaan ideologi dan blok. Indonesia juga berpartisipasi secara aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
    Persoalannya adalah, dalam hubungan internasional, terbuka peluang terjadinya dominasi atau hegemoni dari negara-negara tertentu terhadap negara lain. Dominasi atau hegemoni seringkali dilakukan oleh negara-negara yang kuat dan besar (secara politik dan ekonomi) dengan menanamkan pengaruh dan kekuasaannya. Upaya menanamkan pengaruh dan kekuasaan yang dilakukan pun tidak jarang bertentangan dengan prinsip-prinsip hubungan internasional, misalnya, dengan cara intervensi (campur tangan) terhadap urusan dalam negeri suatu negara.
    Sebagai negara yang juga menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara-negara besar dan kuat, Indonesia beberapa kali pernah menerima perlakuan seperti itu.  Terhadap hal ini, Indonesia wajib bersikap tegar dan percaya diri dengan cara menolak dan menentangnya. Melalui pemerintah yang sedang memimpin, Indonesia harus secara tegas dan tanpa kompromi menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intervensi terhadap urusan dalam negeri kita dari negara lain mana pun.

Kerja sama Indonesia-Turki (http://www.presidenri.go.id)

    Penolakan dan penentangan tanpa kompromi terhadap intervensi dari negara lain merupakan cermin
sikap tegar dan percaya diri yang semestinya diambil. Kita harus berprinsip bahwa penolakan dan penentangan Indonesia terhadap segala bentuk intervensi dari negara lain merupakan harga mati yang tidak dapat diubah. Sambil memegang prinsip itu, kita tetap percaya diri bahwa kita memiliki kemampuan dan kekuatan untuk mempertahankan diri dari berbagai kemungkinan buruk yang bisa terjadi sebagai akibat penolakan kita terhadap intervensi negara lain.
    Indonesia harus tetap pada pendirian bahwa urusan dalam negeri kita merupakan urusan interen yang tidak dapat dicampuri oleh negara dan kekuatan internasional lain. Menyerah pada intervensi negara atau kekuatan internasional lain mencerminkan sikap rapuh, lembek, dan rendah diri. Sikap ini, cepat atau lambat, akan menjerumuskan kita pada penghambaan terhadap negara lain, menyerahkan nasib bangsa dan negara dalam pengendalian negara lain, serta yang terburuk menyebabkan negara kita menjadi objek imperialisme (penjajahan) gaya baru.
    Sikap semacam itu jelas sangat bertentangan dengan tujuan pembentukan dan pendirian negara sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi negara kita. Sikap tersebut juga menyalahi prinsip dan pandangan negara kita tentang nilai-nilai kemerdekaan. Ketidaktegasan dan ketidakberanian menolak dan menentang intervensi negara lain merupakan wujud sikap pengecut dan pengkhianatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa, para pendiri negara, serta negara proklamasi 17 Agustus 1945.
    Intervensi terhadap negara lain merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hubungan internasional. Setiap negara, termasuk tentunya Indonesia, memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri sehingga berhak pula melakukan penolakan dan penentangan jika terjadi intervensi dari negara lain. Merujuk pada prinsip ini, Indonesia perlu memperkuat ketegasan sikap penolakan dan penentangannya terhadap intervensi jika suatu saat benar-benar terjadi dan menimpa kita.
    Bangsa dan negara kita memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang cukup untuk mempertahankan diri tidak hanya dari intervensi, melainkan juga dari (kemungkinan) agresi negara lain dan blokade sekelompok negara tertentu yang tak bertanggung jawab. Kita memiliki angkatan bersenjata (TNI) dan kepolisian (Polri) yang terlatih. 260-an juta penduduk juga siap berada di belakang TNI dan Polri untuk memberi dukungan dalam berbagai bentuk. Sumber daya alam yang kita miliki juga sangat melimpah (minyak bumi, gas, batu bara, panas bumi, emas, tembaga, timah, kelapa sawit, karet, rotan, dan sebagainya) serta dapat digunakan untuk bertahan jika mengalami blokade dari kekuatan internasional lain.