Pandangan politik luar negeri Republik Indonesia (Grafis Roni-http://assets.kompas.com-https://www.ahlipengertian.com) |
Sebagai
negara berdaulat, Indonesia menjadi bagian dari komunitas dunia yang
keberadaannya sudah diakui secara internasional. Sebagai negara yang berdaulat,
Indonesia juga berhak untuk menentukan politik luar negerinya secara mandiri ––
politik yang diambil tidak lain adalah bebas aktif. Untuk menjalankan politik
luar negerinya, Indonesia membuat kebijakan-kebijakan sebagai landasan dalam melakukan hubungan
atau kerja sama internasional.
Kebijakan
luar negeri Indonesia dibuat berdasarkan pandangan-pandangan pokok bangsa
Indonesia mengenai politik luar negeri. Semua kebijakan luar negeri Indonesia
dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan pandangan-pandangan pokok tersebut.
Pandangan bangsa kita mengenai politik luar negeri tercantum dalam konstitusi
negara, tepatnya dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.
Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat, bangsa Indonesia memiliki dua
pandangan pokok dalam penyelenggaraan politik luar negeri. Pertama,
Indonesia menilai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa; karena itu, penjajahan
harus dilenyapkan karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
keadilan. Kedua, Indonesia berusaha untuk aktif mewujudkan ketertiban
dan perdamaian dunia yang langgeng dan berkeadilan.
Kedua
pandangan pokok itulah yang menjadi penentu diterapkannya politik luar negeri
yang bebas aktif. Untuk melaksanakan politik bebas aktif, dua pandangan pokok
itu sendiri perlu mendapat penjabaran yang lebih operasional. Penjabaran lebih
lanjut atas kedua pandangan itu akan memperlihatkan pandangan-pandangan lebih
terperinci sebagai berikut.
· Indonesia menginginkan setiap
manusia di dunia dapat bergaul secara damai serta saling menghormati hak asasi
dan kedaulatan negara masing-masing.
· Indonesia menghendaki
terwujudnya pergaulan internasional yang tertib tanpa diwarnai pertikaian,
perang, atau penjajahan (imperialisme).
· Indonesia ikut mengupayakan
terwujudnya tata kehidupan dunia yang terhindar dari kesenjangan ekonomi,
sosial, dan politik.
· Indonesia mengusahakan hasil
pembangunan yang dilakukan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan
juga dapat disumbangkan kepada masyarakat di negara-negara lain yang membutuhkan.
· Indonesia berusaha memperkuat
sendi-sendi hukum internasional dan berperan dalam organisasi internasional
untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
No comments:
Post a Comment