Sumber: http sp.beritasatu.com |
Komisi Nasional Perlindungan Anak ––
biasa disebut atau disingkat Komnas Perlindungan Anak atau Komnas PA ––
dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 dengan Keputusan Presiden No. 77/2003 dan
UU No. 23/2002 (tentang Perlindungan Anak). Sama seperti halnya
Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak adalah lembaga negara
yang independen. Pembentukan Komnas Perlindungan Anak dilakukan melalui Forum
Nasional Perlindungan Anak yang difasilitasi oleh Departemen Sosial dan Unicef (PBB).
Pembentukan
Komnas Perlindungan Anak di antaranya dilatarbelakangi oleh berbagai kondisi
riil dan kenyataan pahit yang dialami anak-anak Indonesia. Beberapa hal konkret
yang mendasari pembentukan Komnas Perlindungan Anak, antara lain, sebagai
berikut.
· Anak
adalah karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki harkat, martabat,
dan hak asasi sebagai manusia seutuhnya.
· Dalam
masa pertumbuhan fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan, perlindungan
khusus, dan perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir.
· Dalam
realitas kehidupan sehari-hari, masih banyak anak yang dilanggar haknya dan
menjadi korban berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah,
diskriminasi, dan tindakan yang tidak manusiawi.
· Pelanggaran
hak asasi anak terjadi dalam keadaan anak tidak dapat melakukan perlindungan atas
dirinya sementara keluarga, masyarakat, dan pemerintah dipandang seringkali
kurang mampu memberikan perlindungan yang memadai.
Dengan demikian, anak adalah subjek yang dipandang wajib
dipenuhi dan dilindungi hak asasinya. Kerawanan-kerawanan dan pelanggaran hak
asasi anak sudah saatnya menuntut semua pihak secara sungguh-sungguh untuk
melakukan tindakan nyata dalam memenuhi dan melindungi hak asasi anak. Untuk
merealisasi tuntutan ini, Komnas Perlindungan Anak dibentuk sebagai lembaga
yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemenuhan dan
perlindungan hak asasi anak di Indonesia. Hal ini akan dilakukan dengan memegang
teguh prinsip nondiskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak (the best
interest of child), serta partisipasi anak dalam setiap hal yang menyangkut
dirinya.
Komnas
Perlindungan Anak diberi mandat untuk melakukan serangkaian kegiatan atau program
perlindungan anak termasuk memperkuat mekanisme nasional untuk mewujudkan
situasi dan kondisi yang kondusif bagi perlindungan anak demi masa depan yang
lebih baik. Program yang dimandatkan adalah pemantapan lembaga perlindungan anak,
pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan hukum dan konseling, serta
penguatan kelembagaan/program kerja teknis.
·
Keanggotaan Komnas Perlindungan Anak
Anggota Komnas
Perlindungan Anak dipilih oleh Forum Nasional secara langsung, umum, bebas, dan
rahasia dengan menganut prinsip nondiskriminasi agama, politik, asal usul, dan
jenis kelamin. Jumlah anggota Komnas Perlindungan Anak sekurang-kurangnya 11
orang dan sebanyak-banyaknya 21 orang dengan pertimbangan keseimbangan jender
(jenis kelamin). Syarat-syarat keanggotaan Komnas Perlindungan Anak
selengkapnya adalah sebagai berikut:
· warga
negara Indonesia,
· memiliki
reputasi yang baik dan penghormatan tinggi terhadap hak asasi manusia dan hak
anak,
· menunjukkan
dedikasi tinggi dan mempunyai waktu yang cukup untuk mengabdikan diri dalam
upaya perlindungan anak,
· tidak
memiliki hak suara dalam pemilihan anggota komisi nasional,
· tidak
merangkap sebagai pengurus lembaga perlindungan anak di daerah,
· dipilih
untuk masa bakti tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sekali lagi untuk
masa bakti yang kedua kali.
·
Visi dan Misi Komnas Perlindungan Anak
Sejalan dengan
latar belakang pembentukan serta mandat yang dimilikinya, visi dan misi Komnas
Perlindungan Anak terkait dengan upaya perlindungan anak. Visi lembaga ini
ialah terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak
yang andal, berkualitas, dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.
Adapun misinya adalah meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan
kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas
lingkungan yang memberi peluang, dukungan, dan kebebasan terhadap mekanisme
perlindungan anak.
·
Prinsip Komnas Perlindungan Anak
Komnas Perlindungan
Anak memiliki prinsip memegang teguh pertanggungjawaban kepada publik serta
mengedepankan peluang, kesempatan, dan partisipasi anak serta menghargai dan
memihak pada prinsip dasar anak. Komnas Perlindungan Anak ikut serta menjamin
hak anak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang
menyangkut dirinya serta pandangan anak selalu dipertimbangkan sesuai
kematangan anak. Lembaga ini secara khusus akan meng-upayakan dan membela hak anak untuk berpartisipasi dan didengar
pendapatnya dalam setiap kegiatan serta proses peradilan dan adminsitrasi yang
mempengaruhi hidup anak.
Forum Nasional merupakan badan
pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komnas
Perlindungan Anak. Forum Nasional diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan
aturan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta aturan
lain yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum
Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
·
Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak
Komnas Perlindungan
Anak memiliki beberapa tugas dan fungsi. Tugas dan fungsi ini harus dijalankan
untuk merealisasikan misinya yang tidak ringan. Tugas Komnas Perlindungan Anak
adalah sebagai berikut:
· melaksanakan
mandat/kebijakan yang ditetapkan Forum Nasional Perlindungan Anak;
· menjabarkan
agenda nasional perlindungan anak dalam program tahunan;
· membentuk
dan memperkuat jaringan kerja sama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan
LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional,
pemerintah dan nonpemerintah;
· menggali
sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak;
· melaksanakan
administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang program kerja lembaga
perlindungan anak.
Adapun fungsi Komnas Perlindungan Anak
adalah sebagai berikut:
· sebagai
lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
· sebagai
lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili
kepentingan anak;
· sebagai
lembaga advokasi dan lobi;
· sebagai
lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak;
· sebagai
lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
· sebagai
lembaga pendidikan, pengenalan, dan penyebarluasan informasi tentang hak anak
serta lembaga pemantau implementasi hak anak.
No comments:
Post a Comment