Sumber: 3.bp.blogspot.com |
Dari definisi-definisi tentang hak
asasi manusia di atas (Periksa “Definisi Hak Asasi Manusia”), kita dapat
melihat beberapa komponen dan karakteristik atau sifat yang terkandung dalam
hak asasi manusia. Komponen dan karakteristik itu terkait dengan hakikat
manusia beserta eksistensi dan kelangsungan hidupnya di dunia sebagai makhluk yang
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Komponen dalam hal ini dimaksudkan sebagai dimensi atau
aspek yang terkandung dalam hak asasi dan tak terpisahkan darinya. Adapun yang
dimaksudkan sebagai karakteristik adalah
peranan hak asasi di dalam kehidupan manusia.
Komponen dan karakteristik tersebut Amatlah menentukan eksistensi manusia
serta hak asasi yang dimilikinya. Pemahaman atas komponen dan karakteristik hak asasi manusia akan menentukan
upaya perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Komponen dan
sifat tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.
· Hak asasi manusia bersifat kodrati karena merupakan anugerah atau pemberian
Tuhan. Manusia dikarunia oleh Tuhan hak asasi semenjak lahir. Tuhan memberikan
hak asasi kepada manusia agar manusia mempunyai kemampuan, kekuasaan, atau kewenangan
untuk melakukan hal-hal yang diperlukan demi kelangsungan hidupnya.
· Hanya Tuhan yang berhak dan dapat mengambil atau mencabut hak
asasi manusia; selain-Nya tidak. Hanya Tuhan yang bisa, sepatutnya, dan selayaknya
mencabut hak asasi manusia (lewat kematian) karena hak asasi manusia merupakan
pemberian langsung dari Tuhan. Adapun sesama manusia tidak dibenarkan untuk saling
meniadakan hak asasinya masing-masing.
· Secara otomatis hak asasi manusia melekat dan dimiliki pada dan
oleh setiap individu manusia. Kepemilikan tersebut tidak terikat oleh agama suku,
ras, golongan, kebangsaan, jenis kelamin, dan sebagainya.
· Hak asasi manusia menentukan derajat dan kehormatan manusia.
Tinggi rendahnya harkat atau kedudukan manusia ditentukan oleh pemenuhan hak
asasi yang dimilikinya. Individu yang hak asasinya terpenuhi akan memiliki harkat
yang berbeda dengan individu yang hak asasinya tak terpenuhi (dilanggar).
· Hak asasi manusia sangat mempengaruhi eksistensi dan kelangsungan
hidup individu manusia. Eksistensi dan kelangsungan hidup manusia juga ditentukan
oleh pemenuhan hak asasinya. Individu yang pemenuhan hak asasinya terjamin, eksistensi
dan kelangsungan hidupnya juga akan terjamin, begitu pun sebaliknya.
· Hak asasi manusia harus ditegakkan, dihormati, dan dilindungi. Hak
asasi manusia tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Pelanggaran terhadap hak
asasi manusia merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang akan
menyebabkan merosotnya derajat dan kehormatan manusia sehingga pelanggaran hak
asasi merupakan tindak pelanggaran hukum yang harus diganjar dengan sanksi/hukuman
yang setimpal.
No comments:
Post a Comment