Sumber: desain zamroni - askrindo.co.id - 4.bp.blogspot.com |
Setiap negara memiliki tujuan hidup. Tujuan negara biasanya tercantum di dalam konstitusi masing-masing negara. Tujuan hidup setiap negara berbeda-beda sejalan dengan dasar negara serta ideologi dan falsafah hidupnya masing-masing.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), sejak awal pembentukannya, sudah memiliki tujuan yang jelas, mantap,
dan permanen. Tujuan NKRI dirumuskan oleh para pendiri negara pada masa
perjuangan meraih kemerdekaan serta kemudian ditetapkan dalam konstitusi negara
(undang-undang dasar) pada masa awal kemerdekaan. Seperti tercantum di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945), alinea keempat, tujuan negara kita tersebut secara terperinci sebagai
berikut:
·
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia;
·
memajukan
kesejahteraan umum;
·
mencerdaskan
kehidupan bangsa; serta
·
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Tujuan-tujuan tersebut masih bersifat global. Untuk
mewujudkannya dalam kehidupan nyata sehari-hari, tujuan-tujuan tersebut hendak
dicapai melalui pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, lebih
terperinci, tujuan negara dapat dilihat pada tujuan setiap periode pembangunan
nasional yang dilakukan oleh pemerintah.
Pada dasarnya, tujuan negara seperti yang tercantum di dalam
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, ialah tujuan dasar atau tujuan pokok
bernegara yang senantiasa harus dijaga kelanjutan dan konsistensi
pencapaiannya. Seperti sudah disinggung, tujuan itu bersifat permanen. Dengan
sendirinya, visi, misi, strategi, dan agenda pembangunan nasional yang
dilaksanakan oleh setiap pemerintah yang memimpin negara Indonesia tidak
dibenarkan keluar dari tujuan dasar atau tujuan pokok tersebut.
Setiap pemerintahan yang memimpin
negara memiliki keleluasaan untuk menyusun program pembangunan nasional sesuai
prinsip atau platform-nya masing-masing. Visi, misi, strategi, dan
agenda yang akan dijalankan dapat memiliki corak dan ciri yang beragam sesuai
dengan situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang sedang dihadapi. Namun, semua perangkat dan arah tujuan pembangunan
nasional yang dijalankan harus tetap mengerucut menuju arah tujuan pokok atau
tujuan dasar bernegara yang tercantum dalam konstitusi (Pembukaan UUD Negara RI
Tahun 1945).
No comments:
Post a Comment