Sunday, December 3, 2017

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Sumber: desain zamroni - askrindo.co.id - 4.bp.blogspot.com

      Setiap negara memiliki tujuan hidup. Tujuan negara biasanya tercantum di dalam konstitusi masing-masing negara. Tujuan hidup setiap negara berbeda-beda sejalan dengan dasar negara serta ideologi dan falsafah hidupnya masing-masing.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sejak awal pembentukannya, sudah memiliki tujuan yang jelas, mantap, dan permanen. Tujuan NKRI dirumuskan oleh para pendiri negara pada masa perjuangan meraih kemerdekaan serta kemudian ditetapkan dalam konstitusi negara (undang-undang dasar) pada masa awal kemerdekaan. Seperti tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945), alinea keempat, tujuan negara kita tersebut secara terperinci sebagai berikut:
·          melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia;
·          memajukan kesejahteraan umum;
·          mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
·          ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan-tujuan tersebut masih bersifat global. Untuk mewujudkannya dalam kehidupan nyata sehari-hari, tujuan-tujuan tersebut hendak dicapai melalui pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, lebih terperinci, tujuan negara dapat dilihat pada tujuan setiap periode pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah.
Pada dasarnya, tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, ialah tujuan dasar atau tujuan pokok bernegara yang senantiasa harus dijaga kelanjutan dan konsistensi pencapaiannya. Seperti sudah disinggung, tujuan itu bersifat permanen. Dengan sendirinya, visi, misi, strategi, dan agenda pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh setiap pemerintah yang memimpin negara Indonesia tidak dibenarkan keluar dari tujuan dasar atau tujuan pokok tersebut.
Setiap pemerintahan yang memimpin negara memiliki keleluasaan untuk menyusun program pembangunan nasional sesuai prinsip atau platform-nya masing-masing. Visi, misi, strategi, dan agenda yang akan dijalankan dapat memiliki corak dan ciri yang beragam sesuai dengan situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sedang dihadapi. Namun, semua perangkat dan arah tujuan pembangunan nasional yang dijalankan harus tetap mengerucut menuju arah tujuan pokok atau tujuan dasar bernegara yang tercantum dalam konstitusi (Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945).

No comments:

Post a Comment