Sunday, December 3, 2017

Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Sumber: desain zamroni - i0.wp.com

Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia  –-  biasa disingkat NKRI. NKRI merupakan nama dan bentuk yang sudah final. Artinya, NKRI ditetapkan sebagai bentuk negara yang permanen dan senantiasa akan dipertahankan untuk selama-lamanya. Lalu, apakah yang sebenarnya disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Untuk mengetahui pengertian NKRI, Anda dipersilakan untuk mengikuti uraian berikut ini.
Di dalam kata atau singkatan NKRI terdapat empat unsur pokok yang menentukan makna yang terkandung di dalamnya. Keempat unsur tersebut adalah negara, kesatuan, republik, dan Indonesia. Keempat unsur ini secara eksplisit dan tegas menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan sekaligus negara republik. Hal ini menunjukkan bahwa ‘Indonesia’ merupakan negara yang berbentuk ‘kesatuan’ dan pemerintahannya berbentuk ‘republik’.
Ketetapan mengenai kepastian Indonesia sebagai negara kesatuan dan republik sangat jelas diatur dalam konstitusi kita. Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.”  Sementara itu, dalam Pasal 18 Ayat (1) dijelaskan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945) kita jelaslah bahwa Indonesia merupakan negara yang dibentuk dalam satu kesatuan unit yang utuh dan padu. Sebagai negara kesatuan, Indonesia tidak terbagi-bagi menjadi negara bagian. Kendatipun memiliki wilayah yang terbagi ke dalam berbagai provinsi yang masing-masing memiliki pemerintah daerah sendiri, Indonesia tidak terbelah-belah menjadi unit-unit pemerintahan yang berdiri sendiri dan terlepas dari pemerintah pusat. Walaupun memiliki keanekaragaman agama, suku, budaya, adat istiadat, dan sebagainya, Indonesia juga tidak tersekat-sekat dalam kehidupan kelompok yang eksklusif dan menyendiri. Pengaturan dan pengendalian kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dipegang oleh pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan ke dalam dan ke luar.
Kendatipun pemerintah pusat memegang kendali utama kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pengaturan urusan kehidupan warga negara tidak terjadi penumpukan dan monopoli wewenang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat tidak mendominasi serta mengambil alih segala persoalan serta tidak pula memegang semua kegiatan pembangunan di seluruh wilayah negara. Namun, pemerintah pusat hanya mengatur persoalan-persoalan yang bersifat strategis nasional. Adapun persoalan-persoalan lain yang terkait dengan kepentingan daerah, penanganannya diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat daerah.
Hal itu sudah menjadi ketentuan baku lantaran semenjak memasuki era reformasi (tahun 1998/1999), negara kita memberlakukan otonomi daerah dan desentralisasi. Otonomi daerah dan desentralisasi itu sendiri dilaksanakan dengan landasan UUD Negara RI Tahun 1945 (pascaamendemen) dan UU No. 32/2004.  Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18, antara lain, ditegaskan bahwa pemerintah daerah –– dalam hal ini pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota –– mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi. Adapun dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain, dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi bukanlah semata-mata menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kerangka NKRI. Akan tetapi, pelaksanaannya terutama justru untuk memperkuat NKRI itu sendiri. Otonomi daerah dan desentralisasi, di antaranya, dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan demokrasi, memberdayakan potensi daerah,  dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah sehingga pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah negara diharapkan akan lebih cepat dan mudah dicapai. Jika hal ini terwujud, dengan sendirinya NKRI akan lebih terjaga kekukuhan dan keutuhannya karena kesejahteraan menjadi faktor pokok terciptanya kemantapan stabilitas, keamanan, dan ketertiban.

No comments:

Post a Comment