Sumber: desain zamroni - i0.wp.com |
Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia –- biasa disingkat NKRI. NKRI merupakan nama dan
bentuk yang sudah final. Artinya, NKRI ditetapkan sebagai bentuk negara yang
permanen dan senantiasa akan dipertahankan untuk selama-lamanya. Lalu, apakah
yang sebenarnya disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Untuk
mengetahui pengertian NKRI, Anda dipersilakan untuk mengikuti uraian berikut
ini.
Di dalam kata atau singkatan NKRI terdapat empat unsur
pokok yang menentukan makna yang terkandung di dalamnya. Keempat unsur tersebut
adalah negara, kesatuan, republik, dan Indonesia.
Keempat unsur ini secara eksplisit dan tegas menyatakan bahwa Indonesia
merupakan negara kesatuan sekaligus negara republik. Hal ini
menunjukkan bahwa ‘Indonesia’ merupakan negara yang berbentuk ‘kesatuan’ dan
pemerintahannya berbentuk ‘republik’.
Ketetapan mengenai kepastian Indonesia sebagai negara
kesatuan dan republik sangat jelas diatur dalam konstitusi kita. Dalam UUD
Negara RI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa “Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan yang berbentuk republik.”
Sementara itu, dalam Pasal 18 Ayat (1) dijelaskan, “Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945) kita jelaslah bahwa Indonesia merupakan negara yang dibentuk dalam
satu kesatuan unit yang utuh dan padu. Sebagai negara kesatuan, Indonesia tidak
terbagi-bagi menjadi negara bagian. Kendatipun memiliki wilayah yang terbagi ke
dalam berbagai provinsi yang masing-masing memiliki pemerintah daerah sendiri,
Indonesia tidak terbelah-belah menjadi unit-unit pemerintahan yang berdiri
sendiri dan terlepas dari pemerintah pusat. Walaupun memiliki keanekaragaman
agama, suku, budaya, adat istiadat, dan sebagainya, Indonesia juga tidak
tersekat-sekat dalam kehidupan kelompok yang eksklusif dan menyendiri. Pengaturan
dan pengendalian kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dipegang oleh
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan ke dalam dan ke luar.
Kendatipun pemerintah pusat memegang kendali utama
kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pengaturan urusan kehidupan warga
negara tidak terjadi penumpukan dan monopoli wewenang oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat tidak mendominasi serta mengambil alih segala persoalan serta
tidak pula memegang semua kegiatan pembangunan di seluruh wilayah negara.
Namun, pemerintah pusat hanya mengatur persoalan-persoalan yang bersifat
strategis nasional. Adapun persoalan-persoalan lain yang terkait dengan
kepentingan daerah, penanganannya diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat
daerah.
Hal itu sudah menjadi ketentuan baku lantaran semenjak
memasuki era reformasi (tahun 1998/1999), negara kita memberlakukan otonomi
daerah dan desentralisasi. Otonomi daerah dan desentralisasi itu sendiri
dilaksanakan dengan landasan UUD Negara RI Tahun 1945 (pascaamendemen) dan UU
No. 32/2004. Dalam UUD Negara RI Tahun
1945 Pasal 18, antara lain, ditegaskan bahwa pemerintah daerah –– dalam hal ini
pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota –– mengatur serta mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi. Adapun dalam UU No. 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah, antara lain, dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah dan
desentralisasi bukanlah semata-mata menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kerangka NKRI. Akan tetapi, pelaksanaannya
terutama justru untuk memperkuat NKRI itu sendiri. Otonomi daerah dan desentralisasi,
di antaranya, dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan demokrasi, memberdayakan
potensi daerah, dan mempercepat
pembangunan di daerah-daerah sehingga pemerataan kesejahteraan di seluruh
wilayah negara diharapkan akan lebih cepat dan mudah dicapai. Jika hal ini
terwujud, dengan sendirinya NKRI akan lebih terjaga kekukuhan dan keutuhannya karena
kesejahteraan menjadi faktor pokok terciptanya kemantapan stabilitas, keamanan,
dan ketertiban.
No comments:
Post a Comment