Kampanye
penyadaran HAM ialah gerakan serentak yang dilakukan untuk menanamkan kesadaran
tentang pentingnya HAM di kalangan warga masyarakat. Melalui aksi ini
ditanamkan pengertian bahwa setiap warga negara memiliki HAM serta HAM wajib
dilindungi, dijamin, dan dihormati. Kampanye HAM dianggap perlu dilakukan
terutama dengan sasaran masyarakat lapisan bawah yang pengetahuan dan kesadaran
HAM-nya umumnya masih sangat kurang.
Kampanye
penyadaran HAM lazim dilakukan melalui berbagai forum. Berbagai forum
pertemuan, formal atau nonformal, dimanfaatkan untuk meningkatkan wawasan dan
kesadaran mengenai HAM. Seminar, diskusi, sarasehan, dialog, dan mimbar bebas,
sering digunakan terutama oleh lembaga HAM (Komnas HAM) dan badan-badan nonpemerintah (LSM) untuk mengampanyekan HAM kepada masyarakat. Melalui
pertemuan-pertemuan tidak resmi (nonformal) dengan masyarakat kalangan bawah,
para aktivis HAM juga sering melakukan aksi penyadaran.
Adapun advokasi ialah gerakan pendampingan dan pembelaan terhadap para
korban pelanggaran HAM. Advokasi dilakukan selama proses peradilan kasus pelanggaran HAM berlangsung
agar para korban mendapatkan perlindungan dan pembelaan dengan semestinya serta
kasusnya dapat diberi putusan yang benar dan adil oleh pengadilan. Sasaran advokasi terutama adalah para korban pelanggaran HAM yang lemah dari
segi ekonomi dan politik.
Selama ini, terutama sebelum datangnya era reformasi,
upaya penegakan HAM melalui kampanye dan advokasi banyak dilakukan oleh lembaga nonpemerintah. Lembaga
nonpemerintah yang terkenal aktif dan gencar menempuh jalur ini, antara lain, LBHI (Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Kedua
lembaga ini dinilai para pengamat masalah HAM telah berjasa dalam upaya
penegakan HAM di Indonesia melalui kampanye dan advokasi.
No comments:
Post a Comment