Sunday, December 10, 2017

Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM: Kampanye Penyadaran dan Advokasi Hak Asasi Manusia

Sumber: indonesia.ucanews.com

Kampanye penyadaran HAM ialah gerakan serentak yang dilakukan untuk menanamkan kesadaran tentang pentingnya HAM di kalangan warga masyarakat. Melalui aksi ini ditanamkan pengertian bahwa setiap warga negara memiliki HAM serta HAM wajib dilindungi, dijamin, dan dihormati. Kampanye HAM dianggap perlu dilakukan terutama dengan sasaran masyarakat lapisan bawah yang pengetahuan dan kesadaran HAM-nya umumnya masih sangat kurang.
Kampanye penyadaran HAM lazim dilakukan melalui berbagai forum. Berbagai forum pertemuan, formal atau nonformal, dimanfaatkan untuk meningkatkan wawasan dan kesadaran mengenai HAM. Seminar, diskusi, sarasehan, dialog, dan mimbar bebas, sering digunakan terutama oleh lembaga HAM (Komnas HAM) dan badan-badan  nonpemerintah (LSM) untuk mengampanyekan HAM kepada masyarakat. Melalui pertemuan-pertemuan tidak resmi (nonformal) dengan masyarakat kalangan bawah, para aktivis HAM juga sering melakukan aksi penyadaran.
Adapun advokasi ialah gerakan pendampingan dan pembelaan terhadap para korban pelanggaran HAM. Advokasi dilakukan selama proses peradilan kasus pelanggaran HAM berlangsung agar para korban mendapatkan perlindungan dan pembelaan dengan semestinya serta kasusnya dapat diberi putusan yang benar dan adil oleh pengadilan. Sasaran advokasi terutama adalah para korban pelanggaran HAM yang lemah dari segi ekonomi dan politik.
Selama ini, terutama sebelum datangnya era reformasi, upaya penegakan HAM melalui kampanye dan advokasi banyak dilakukan oleh lembaga nonpemerintah. Lembaga nonpemerintah yang terkenal aktif dan gencar menempuh jalur ini, antara lain, LBHI (Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Kedua lembaga ini dinilai para pengamat masalah HAM telah berjasa dalam upaya penegakan HAM di Indonesia melalui kampanye dan advokasi.

No comments:

Post a Comment