Sunday, December 10, 2017

Upaya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sumber: http elsam.or.id

Dalam sejarah kehidupan manusia, hak asasi manusia (HAM) –– dan juga demokrasi –– menjadi masalah yang sangat sering menyita perhatian. Dalam masa tertentu, hak asasi manusia adakalanya luput dari perhatian, tetapi sedikit saja muncul persoalan yang terkait dengannya, isu tentang hal itu dengan cepat akan menyebar dan menyedot perhatian. Mengapa demikian? Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Isu mengenai hak asasi manusia sesungguhnya sudah muncul sejak berabad-abad yang lalu. Namun, memasuki abad ke-21 ini, isu mengenai hak asasi manusia kembali menghangat dan mendapat perhatian serius. Mencuatnya kembali isu mengenai hal yang satu ini terutama dipicu oleh masih adanya kontradiksi bahwa pada zaman modern yang tidak lagi membenarkan adanya imperalisme, di banyak kawasan masih terjadi berbagai bentuk penindasan terhadap manusia.
Banyak kalangan internasional merasa sangat prihatin terhadap hal itu. Untuk mengingatkan kembali pentingnya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, PBB, lembaga-lembaga internasional, dan negara-negara maju, antara lain, memberlakuan ketentuan bahwa kerja sama dan pemberian bantuan kepada negara-negara tertentu dikaitkan dengan masalah hak asasi manusia. Kerja sama dan pemberian bantuan akan dilakukan dengan dan kepada suatu negara jika pemerintah negara yang bersangkutan dapat memberi jaminan atas terlindungi dan tegaknya hak asasi warga negara.
Sementara itu, di negeri kita sendiri, isu mengenai hak asasi manusia kebetulan juga kembali menghangat dan mencuat kuat menjelang berakhirnya abad ke-20, tepatnya pada masa-masa bergulirnya gerakan reformasi tahun 1997--1998. Setelah rezim Orde Baru yang otoriter dan bertangan besi jatuh (Mei 1998), isu mengenai hak asasi makin menghangat dan mencuat. Sebagai wujud keseriusan untuk melakukan upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, satu tahun kemudian disahkan dan diberlakukan undang-undang khusus tentang hak asasi manusia, yakni UU No. 39/1999.
Untuk menghadapi banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia, terutama pelanggaran berat, upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia tidak henti-hentinya dilakukan. Biarpun pada saat ini kasus pelanggaran hak asasi manusia sudah banyak berkurang, upaya perlindungan dan penegakan hak asasi dinilai tetap perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran serta sekaligus memajukan kehidupan hak asasi manusia. Hal ini dinilai perlu dilakukan baik dalam cakupan internasional maupun cakupan nasional di setiap negara  ––  khususnya di negara-negara berkembang.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia dapat dikatakan terbengkalai; dan yang justru marak terjadi adalah pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat pemerintah. Namun, sejak memasuki era reformasi tahun 1998, upaya perlindungan dan penegakan hak asasi memasuki babak baru yang menggembirakan. Upaya tersebut dilakukan kian gencar, sementara kesadaran tentang pentingnya hak asasi manusia makin tumbuh dan berkembang.
Upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia secara umum ditempuh melalui lima jalur, yakni pertama, melalui kampanye penyadaran dan advokasi; kedua, melalui pendidikan; ketiga, melalui pembentukan peraturan perundang-undangan (legislasi); keempat, melalui pembentukan lembaga hak asasi manusia; dan kelima, melalui peradilan (pengadilan). Kelima upaya ini dianggap perlu dilakukan secara terpadu. Dengan upaya terpadu melalui lima jalur tersebut, upaya perlindungan dan penegakan HAM diharapkan dapat mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan. Upaya yang lebih terperinci selanjutnya dapat dibaca pada artikel “Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM: Kampanye Penyadaran dan Advokasi HAM”, “Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM: Pendidikan HAM”, “Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM: Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tentang HAM”, “Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM: Pembentukan Lembaga HAM”, dan “Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM: Peradilan HAM” di Blog yang sama.

No comments:

Post a Comment