Dalam sejarah kehidupan manusia, hak asasi manusia (HAM)
–– dan juga demokrasi –– menjadi masalah yang sangat sering menyita perhatian.
Dalam masa tertentu, hak asasi manusia adakalanya luput dari perhatian, tetapi
sedikit saja muncul persoalan yang terkait dengannya, isu tentang hal itu
dengan cepat akan menyebar dan menyedot perhatian. Mengapa demikian? Bagaimana
hal itu bisa terjadi?
Isu mengenai hak asasi manusia sesungguhnya sudah muncul sejak
berabad-abad yang lalu. Namun, memasuki abad ke-21 ini, isu mengenai hak asasi
manusia kembali menghangat dan mendapat perhatian serius. Mencuatnya kembali
isu mengenai hal yang satu ini terutama dipicu oleh masih adanya kontradiksi
bahwa pada zaman modern yang tidak lagi membenarkan adanya imperalisme, di banyak
kawasan masih terjadi berbagai bentuk penindasan terhadap manusia.
Banyak kalangan internasional merasa sangat prihatin terhadap hal
itu. Untuk mengingatkan kembali pentingnya perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia, PBB, lembaga-lembaga internasional, dan negara-negara maju, antara
lain, memberlakuan ketentuan bahwa kerja sama dan pemberian bantuan kepada
negara-negara tertentu dikaitkan dengan masalah hak asasi manusia. Kerja sama
dan pemberian bantuan akan dilakukan dengan dan kepada suatu negara jika
pemerintah negara yang bersangkutan dapat memberi jaminan atas terlindungi dan
tegaknya hak asasi warga negara.
Sementara itu, di negeri kita sendiri, isu mengenai hak asasi manusia
kebetulan juga kembali menghangat dan mencuat kuat menjelang berakhirnya abad
ke-20, tepatnya pada masa-masa bergulirnya gerakan reformasi tahun 1997--1998.
Setelah rezim Orde Baru yang otoriter dan bertangan besi jatuh (Mei 1998), isu
mengenai hak asasi makin menghangat dan mencuat. Sebagai wujud keseriusan untuk
melakukan upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, satu tahun
kemudian disahkan dan diberlakukan undang-undang khusus tentang hak asasi
manusia, yakni UU No. 39/1999.
Untuk menghadapi banyaknya kasus
pelanggaran hak asasi manusia, terutama pelanggaran berat, upaya perlindungan
dan penegakan hak asasi manusia tidak henti-hentinya dilakukan. Biarpun pada
saat ini kasus pelanggaran hak asasi manusia sudah banyak berkurang, upaya
perlindungan dan penegakan hak asasi dinilai tetap perlu dilakukan sebagai
bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran serta sekaligus memajukan
kehidupan hak asasi manusia. Hal ini dinilai perlu dilakukan baik dalam cakupan
internasional maupun cakupan nasional di setiap negara ––
khususnya di negara-negara berkembang.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, upaya
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia dapat dikatakan
terbengkalai; dan yang justru marak terjadi adalah pelanggaran hak asasi manusia
oleh aparat pemerintah. Namun, sejak memasuki era reformasi tahun 1998, upaya
perlindungan dan penegakan hak asasi memasuki babak baru yang menggembirakan.
Upaya tersebut dilakukan kian gencar, sementara kesadaran tentang pentingnya
hak asasi manusia makin tumbuh dan berkembang.
Upaya perlindungan dan
penegakan HAM di Indonesia secara umum ditempuh melalui lima jalur, yakni pertama,
melalui kampanye penyadaran dan advokasi; kedua, melalui pendidikan; ketiga,
melalui pembentukan peraturan perundang-undangan (legislasi); keempat,
melalui pembentukan lembaga hak asasi manusia; dan kelima, melalui
peradilan (pengadilan). Kelima upaya ini dianggap perlu dilakukan secara
terpadu. Dengan upaya terpadu melalui lima jalur tersebut, upaya perlindungan
dan penegakan HAM diharapkan dapat mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan.
Upaya yang lebih terperinci selanjutnya dapat dibaca pada artikel “Upaya Perlindungan
dan Penegakan HAM: Kampanye Penyadaran dan Advokasi HAM”, “Upaya Perlindungan
dan Penegakan HAM: Pendidikan HAM”, “Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM: Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan tentang HAM”, “Upaya Perlindungan dan Penegakan
HAM: Pembentukan Lembaga HAM”, dan “Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM:
Peradilan HAM” di Blog yang sama.
No comments:
Post a Comment