Friday, February 1, 2019

Ciri-Ciri Demokrasi

Karakteristik demokrasi (Sumber: alidzakyalarief.com-mmtimes.com-desainzamroni)


    Negara atau masyarakat demokrasi tidak dapat diklaim hanya lewat pengakuan atau pengatasnamaan. Kita tidak dapat menggolongkan suatu negara atau masyarakat sebagai negara atau masyarakat demokrasi hanya karena ada pengakuan atau klaim bahwa negara atau masyarakat itu hidup dalam iklim demokrasi. Namun, suatu negara atau masyarakat dapat dikatakan hidup dalam iklim demokrasi jika negara atau masyarakat tersebut memiliki ciri-ciri demokrasi.
    Apa saja ciri-ciri demokrasi itu? Ciri-ciri demokrasi terkait dengan adanya prasarana demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Prasarana demokrasi adalah segala sesuatu yang mendukung terwujudnya demokrasi, seperti prinsip demokrasi dan lembaga demokrasi. Dengan demikian, ciri-ciri suatu negara atau masyarakat demokrasi adalah negara atau masyarakat yang memiliki dan menjalankan prinsip demokrasi dan memiliki lembaga-lembaga demokrasi. Berikut ini dijelaskan lebih lanjut tentang ciri-ciri yang dimaksud.

·        Negara atau masyarakat yang menganut prinsip demokrasi  berpegang pada ketentuan atau asas bahwa kedaulatan tertinggi dalam negara atau masyarakat berada di tangan rakyat. Berdasarkan hal ini, maka penentuan atas hal-hal pokok dalam kehidupan negara atau masyarakat dilakukan atas dasar kehendak dan kepentingan rakyat atau orang banyak. Adapun dalam kehidupan negara atau masyarakat dianut asas bahwa pada dasarnya setiap warga negara atau anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama, kedudukan yang sederajat, serta harus mendapat perlakuan yang sama.
·        Negara atau masyarakat yang memiliki lembaga demokrasi adalah negara atau masyarakat yang memiliki badan atau organisasi sebagai pelaksana kegiatan demokrasi. Lembaga demokrasi memungkinkan kedaulatan rakyat atau orang banyak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lembaga demokrasi biasanya berupa pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, partai politik, badan peradilan, dan media massa (pers).
§    Pemerintah adalah organisasi yang melakukan penyelenggaraan kegiatan bernegara. Mereka yang duduk dalam pemerintahan sebagian ditentukan lewat pemilihan umum, sebagiannya lagi diangkat. Pemerintah diserahi mandat untuk mengelola negara dan memperjuangkan kepentingan rakyat atau orang banyak melalui pembangunan. Pemerintah juga diberi wewenang untuk membuat berbagai peraturan hidup bermasyarakat dan bernegara (membuat peraturan perundang-undangan).
§    Lembaga perwakilan rakyat adalah badan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang yang mewakili rakyat atau orang banyak untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat atau orang banyak. Para anggotanya ditentukan melalui pemilihan umum. Lembaga ini diberi tugas mengawasi kegiatan penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh pemerintah. Bersama pemerintah, lembaga ini juga diberi wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan.
§    Partai politik adalah organisasi yang melalui pemilihan umum berusaha meraih suara dan dukungan rakyat atau orang banyak untuk memperoleh kekuasaan atau kedudukan dalam pemerintahan atau lembaga perwakilan rakyat. Untuk memperoleh suara dan dukungan dari rakyat atau orang banyak, lembaga ini memperkenalkan dan menyebarluaskan program-program yang berisi kegiatan perbaikan kehidupan rakyat atau orang banyak dan negara.
§    Badan peradilan atau pengadilan merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang memberi putusan (vonis) atas berbagai masalah hukum, seperti tindak kejahatan (tindak pidana) dan konflik antarwarga masyarakat atau antarlembaga. Lembaga pengadilan bertanggung jawab untuk menangani dan menyelesaikan berbagai kasus hukum dalam usaha menegakkan keadilan serta menciptakan ketertiban, keamanan, ketenteraman, ketenangan, keharmonisan, dan nilai-nilai positif lain yang diperlukakan dalam kehidupan masyarakat.
§    Media massa adalah lembaga yang betugas melakukan kegiatan pemberitaan atau memberi informasi kepada rakyat atau orang banyak. Media massa meliputi media massa cetak (surat kabar, majalah, dan sebagainya) dan media massa elektronik (televisi, radio, dan sebagainya). Melalui pemberitaan media massa, semua kegiatan lembaga yang ada dalam negara dapat diketahui oleh rakyat atau orang banyak sehingga memungkinkan untuk diajukan kritik, koreksi, dan saran jika terjadi kekeliruan, penyalahgunaan, atau penyelewengan.

No comments:

Post a Comment