Karakteristik demokrasi (Sumber: alidzakyalarief.com-mmtimes.com-desainzamroni) |
Negara atau masyarakat
demokrasi tidak dapat diklaim hanya lewat pengakuan atau pengatasnamaan. Kita
tidak dapat menggolongkan suatu negara atau masyarakat sebagai negara atau
masyarakat demokrasi hanya karena ada pengakuan atau klaim bahwa negara atau
masyarakat itu hidup dalam iklim demokrasi. Namun, suatu negara atau masyarakat
dapat dikatakan hidup dalam iklim demokrasi jika negara atau masyarakat
tersebut memiliki ciri-ciri demokrasi.
Apa saja ciri-ciri demokrasi itu? Ciri-ciri demokrasi terkait
dengan adanya prasarana demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Prasarana demokrasi adalah segala sesuatu yang mendukung terwujudnya
demokrasi, seperti prinsip demokrasi dan lembaga demokrasi. Dengan demikian,
ciri-ciri suatu negara atau masyarakat demokrasi adalah negara atau masyarakat
yang memiliki dan menjalankan prinsip demokrasi dan memiliki lembaga-lembaga
demokrasi. Berikut ini dijelaskan lebih lanjut tentang ciri-ciri yang dimaksud.
· Negara atau masyarakat yang menganut prinsip demokrasi berpegang pada ketentuan atau asas bahwa
kedaulatan tertinggi dalam negara atau masyarakat berada di tangan rakyat.
Berdasarkan hal ini, maka penentuan atas hal-hal pokok dalam kehidupan negara
atau masyarakat dilakukan atas dasar kehendak dan kepentingan rakyat atau orang
banyak. Adapun dalam kehidupan negara atau masyarakat dianut asas bahwa pada
dasarnya setiap warga negara atau anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban
yang sama, kedudukan yang sederajat, serta harus mendapat perlakuan yang sama.
· Negara atau masyarakat yang memiliki lembaga demokrasi
adalah negara atau masyarakat yang memiliki badan atau organisasi sebagai
pelaksana kegiatan demokrasi. Lembaga demokrasi memungkinkan kedaulatan rakyat
atau orang banyak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lembaga demokrasi
biasanya berupa pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, partai politik, badan
peradilan, dan media massa (pers).
§ Pemerintah
adalah organisasi yang melakukan penyelenggaraan kegiatan bernegara. Mereka
yang duduk dalam pemerintahan sebagian ditentukan lewat pemilihan umum,
sebagiannya lagi diangkat. Pemerintah diserahi mandat untuk mengelola negara
dan memperjuangkan kepentingan rakyat atau orang banyak melalui pembangunan.
Pemerintah juga diberi wewenang untuk membuat berbagai peraturan hidup
bermasyarakat dan bernegara (membuat peraturan perundang-undangan).
§ Lembaga
perwakilan rakyat adalah badan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang
yang mewakili rakyat atau orang banyak untuk menyalurkan aspirasi dan
kepentingan rakyat atau orang banyak. Para anggotanya ditentukan melalui
pemilihan umum. Lembaga ini diberi tugas mengawasi kegiatan penyelenggaraan
negara yang dilakukan oleh pemerintah. Bersama pemerintah, lembaga ini juga
diberi wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan.
§ Partai
politik adalah organisasi yang melalui pemilihan umum berusaha meraih suara dan
dukungan rakyat atau orang banyak untuk memperoleh kekuasaan atau kedudukan
dalam pemerintahan atau lembaga perwakilan rakyat. Untuk memperoleh suara dan
dukungan dari rakyat atau orang banyak, lembaga ini memperkenalkan dan
menyebarluaskan program-program yang berisi kegiatan perbaikan kehidupan rakyat
atau orang banyak dan negara.
§ Badan
peradilan atau pengadilan merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang memberi
putusan (vonis) atas berbagai masalah hukum, seperti tindak kejahatan (tindak
pidana) dan konflik antarwarga masyarakat atau antarlembaga. Lembaga pengadilan
bertanggung jawab untuk menangani dan menyelesaikan berbagai kasus hukum dalam
usaha menegakkan keadilan serta menciptakan ketertiban, keamanan, ketenteraman,
ketenangan, keharmonisan, dan nilai-nilai positif lain yang diperlukakan dalam
kehidupan masyarakat.
§ Media
massa adalah lembaga yang betugas melakukan kegiatan pemberitaan atau memberi
informasi kepada rakyat atau orang banyak. Media massa meliputi media massa
cetak (surat kabar, majalah, dan sebagainya) dan media massa elektronik
(televisi, radio, dan sebagainya). Melalui pemberitaan media massa, semua kegiatan
lembaga yang ada dalam negara dapat diketahui oleh rakyat atau orang banyak
sehingga memungkinkan untuk diajukan kritik, koreksi, dan saran jika terjadi
kekeliruan, penyalahgunaan, atau penyelewengan.
No comments:
Post a Comment