Sumber: http liputanislam.com |
Kehidupan suatu komunitas dapat berlangsung dengan baik jika ditopang oleh semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Kehidupan komunitas senantiasa berlangsung dalam berbagai dinamika dan pasang surut kepentingan. Semangat kebersamaan dan kekeluargaan berperan mewadahi kepentingan-kepentingan individu dan kelompok agar tetap diperjuangkan dalam koridor yang tidak melanggar norma.
Semangat kebersamaan dan kekeluargaan juga diperlukan dalam kehidupan
sebuah komunitas yang disebut bangsa dan negara. Namun, untuk mewadahi
kepentingan individu dan kelompok dalam kehidupan bangsa dan negara, semangat
kebersamaan dan kekeluargaan saja dianggap belum cukup. Untuk mempertahankan
keberadaan dan keberlang-sungan bangsa dan negara serta meraih kemajuan dan
kejayaan pada masa kini dan masa depan, diperlukan lagi semangat lain yang lebih
tinggi levelnya, yakni semangat kebangsaan (nasionalisme) dan patriotisme.
Nasionalisme dan patriotisme tak sekadar mencerminkan kebersamaan dan
kekeluargaan. Nasionalisme dan patriotisme juga mencakup rasa mencintai dan
memiliki serta kerelaan yang kuat untuk mempertahankan apa yang dicintai dan
dimiliki dengan pengorbanan jiwa dan raga. Dengan demikian, nasionalisme dan
patriotisme menjadi amat diperlukan oleh setiap bangsa dan negara yang
menghendaki dirinya tetap utuh, kuat, jaya, dan mampu meraih tujuannya.
Apa sesungguhnya semangat kebangsaan atau nasionalisme
itu? Apa urgensi atau nilai pentingnya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara? Bagaimana fungsi dan peranannya dalam upaya
mewujudkan bangsa dan negara yang kuat, utuh, maju, dan sejahtera?
Dari segi bahasa, semangat kebangsaan memiliki makna sama dengan
nasionalisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 775–776), nasionalisme
diartikan sebagai ‘semangat kebangsaan’. Dejelaskan pula bahwa nasionalisme
memiliki dua makna yang saling terkait, yakni (a) paham (ajaran) untuk
mencintai bangsa dan negara sen-diri; (b) kesadaran keanggotaan dalam suatu
bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan,
dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa.
Dari segi etimologi atau asal-usul kata, ‘nasionalisme’ sendiri
sesungguhnya berasal kata nation, yang berarti ‘bangsa’. Kata nation
(dari bahasa Inggris) diadaptasi menjadi ‘nasion’ (bahasa Indonesia). Kemudian,
untuk menunjukkan adanya semangat atau etos dalam kerangka hidup berbangsa, nasion
diadaptasi lebih lanjut menjadi ‘nasionalisme’ –– yang diartikan sebagai
semangat kebangsaan.
Dalam khazanah kenegaraan dan kebangsaan, nasionalisme diberi
pengertian yang beragam, tetapi pengertian intinya relatif sama. Dalam Encyclopedia
Britania, nasionalisme diartikan keadaan jiwa setiap individu yang merasa
bahwa dalam keduniaan yang sekuler, setiap orang memiliki kesetiaan tertinggi
kepada negara kebangsaan. Menurut Hans
Kohn (1976: 12), nasionalisme ialah paham yang menganggap kesetiaan tertinggi
setiap pribadi harus ditujukan kepada negara kebangsaan (nation state).
Pengertian yang lain menyebutkan, nasionalisme ialah sikap mental dan perilaku
individu atau masyarakat yang memperlihatkan loyalitas dan pengabdian yang
tinggi kepada bangsa dan negara sendiri, yang didasari tekad untuk hidup
sebagai satu bangsa di dalam satu negara yang sama terlepas dari perbedaan
etnis, agama, dan golongan.
Dari berbagai pengertian yang muncul, dapat ditarik satu benang merah
bahwa nasionalisme berpusat dan berintikan pada kecintaan, kesetiaan, dan
pengabdian pada bangsa sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa nasionalisme menjadi
pengikat dan perekat hubungan antara warga masyarakat atau rakyat dengan bangsa
dan negaranya. Nasionalisme juga sekaligus menjadi perekat hubungan antarwarga
negara karena di dalamnya terkandung kesediaan hidup dalam satu bangsa dan satu
negara terlepas dari berbagai perbedaan yang ada.
No comments:
Post a Comment