Saturday, December 2, 2017

Definisi Hak Asasi Manusia

Sumber: 3.bp.blogspot.com

       Manusia tidak muncul begitu saja di atas bumi, melainkan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa lewat proses yang disebut kelahiran. Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan kelengkapan fisik (tubuh), jiwa (roh), dan hak. Apakah yang disebut hak? Hak adalah kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
       Hak merupakan salah satu komponen penting pada individu manusia. Hak memungkinkan manusia untuk melakukan berbagai aktivitas guna menjalankan dan mempertahankan kehidupan. Begitu diciptakan oleh Tuhan, manusia langsung mempunyai hak untuk hidup karena begitu Tuhan meletakkan roh pada jasad manusia, Tuhan telah memberinya hak untuk hidup.
       Konsekuensinya, selain Tuhan, tidak ada makhluk atau pihak mana pun yang berhak mengambil atau mencabut roh (jiwa/nyawa) itu dari diri manusia (membunuh). Siapa pun tidak dibenarkan untuk menghilangkan (mencabut) nyawa/roh manusia tanpa alasan yang benar menurut ketentuan-ketentuan tertentu (seperti hukum agama dan hukum negara). Hanya Tuhan Yang Mahakuasa-lah yang memiliki wewenang (hak) penuh untuk menghilangkan (mencabut) nyawa/roh manusia karena Tuhan-lah pencipta manusia, pemberi hidup manusia, serta pencipta dan penguasa alam semesta.
       Hak hidup yang diberikan Tuhan kepada manusia mengandung atau memuat hak-hak lain sebagai turunannya. Untuk mempertahankan dan melangsungkan kehidupannya, manusia tidak hanya diberi hak untuk hidup, melainkan juga dibekali hak-hak lain. Tanpa hak-hak lain sebagai turunan dan tambahannya, manusia hanya sekadar bisa hidup, tetapi tidak mampu berbuat apa-apa untuk mempertahankan dan melangsungkan kehidupannya sekaligus meneruskan keturunannya. Hak-hak turunan dan tambahan tersebut terdiri atas hak untuk mendapatkan mata pencaharian (pekerjaan), hak untuk mendirikan tempat tinggal, hak untuk memiliki pasangan hidup dan melakukan pernikahan, hak untuk memiliki keturunan (anak), hak untuk bergaul dan bermasyarakat, hak untuk memilih dan menganut salah satu agama, hak untuk berorganisasi, hak untuk menyatakan pendapat, dan sebagainya.
       Hak untuk hidup beserta hak-hak turunan dan tambahannya itu merupakan hak dasar yang melekat secara inheren pada diri manusia sejak pertama penciptaannya. Hak-hak tersebut terus-menerus melekat sampai manusia berakhir kehidupannya (mati). Dengan demikian, hak-hak itu melekat pada diri manusia selama mereka hidup di dunia.
       Hak-hak tersebut melekat selama hidup manusia karena untuk melangsungkan dan mempertahankan kehidupannya, manusia mustahil dapat melepaskan diri darinya. Apabila hak-hak itu terganggu atau terlanggar, maka sifat hidup kemanusiaannya menjadi terganggu pula. Dengan kata lain, manakala hak-hak itu tak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, hidup manusia menjadi tidak sejalan dengan sifat kemanusiaan seperti yang dianugerahkan oleh Tuhan.
       Hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu manusia itulah yang lazim disebut sebagai ‘hak asasi manusia’ -– biasa disingkat HAM. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Seperti sudah disinggung, hak  berarti  ‘kewenangan’ atau ‘kekuasaan’ (untuk melakukan sesuatu), sedangkan  asasi  memiliki arti ‘dasar’ atau ‘pokok’. Hak asasi dimiliki oleh setiap manusia yang hidup di dunia.
       Itulah pengertian hak asasi secara mendasar dan umum. Pengertian tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan manusia. Pengertian hak asasi manusia dikaitkan dengan hal-hal lain, seperti negara, pemerintahan, politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya setelah sejarah dan perkembangan kehidupan manusia berlangsung demikian kompleks. Sebagai rujukan yang lebih terperinci dan beragam mengenai definisi hak asasi manusia, berikut ini dipaparkan beberapa pengertian hak asasi manusia dari para pakar.
·        John Locke mengatakan, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati sehingga tidak ada kekuasaan apa pun di dunia  yang dapat mencabutnya.
·        Jan Materson menyatakan, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak itu manusia tidak mungkin dapat hidup sebagai manusia.
·        A.J.M. Milne mengatakan, hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia pada setiap zaman dan di segala tempat karena keutamaan eksistensinya (keberadaannya) sebagai manusia.
·        G.J. Wolhos menyatakan, hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan karena  menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
·        Austin Ranney mengatakan, hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
·        Peter R. Baehr menyatakan, hak asasi manusia adalah hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan untuk perkembangan dirinya.
·        David Beetham dan Kevin Boyle mengatakan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
·        Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
·        Oemar Seno Adji mengatakan, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapa pun (manusia/kelompok lain).
·        Franz Magnis-Suseno menyatakan, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena pemberian masyarakat serta bukan karena (adanya) hukum positif, melainkan karena martabatnya sebagai manusia;  manusia memilikinya (hak asasi) karena ia manusia.
·        Miriam Budiardjo menyatakan, hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia; hak tersebut sifatnya universal sebab kepemilikannya tak terikat oleh perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama, dan sebagainya.
·        Mahfud M.D. mengatakan, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang dibawa sejak lahir ke dunia sehingga hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
·        Koentjoro Poerbopranoto mengatakan, hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi atau mendasar, yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
·        Haar Tilar mengatakan, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan yang diperoleh sejak lahir kedunia dan tanpa memiliki hak-hak itu setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia.
·        Muladi menyatakan, hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
·        Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) Universitas Islam Negeri Jakarta menyatakan, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. 

No comments:

Post a Comment