Sumber: 3.bp.blogspot.com |
Manusia tidak muncul begitu saja di
atas bumi, melainkan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa lewat proses yang
disebut kelahiran. Manusia diciptakan
oleh Tuhan dengan kelengkapan fisik (tubuh), jiwa (roh), dan hak. Apakah yang
disebut hak? Hak adalah kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan tindakan atau
perbuatan tertentu.
Hak merupakan salah satu komponen
penting pada individu manusia. Hak memungkinkan manusia untuk melakukan berbagai
aktivitas guna menjalankan dan mempertahankan kehidupan. Begitu diciptakan oleh
Tuhan, manusia langsung mempunyai hak untuk hidup karena begitu Tuhan meletakkan
roh pada jasad manusia, Tuhan telah memberinya hak untuk hidup.
Konsekuensinya, selain Tuhan, tidak
ada makhluk atau pihak mana pun yang berhak mengambil atau mencabut roh (jiwa/nyawa)
itu dari diri manusia (membunuh). Siapa pun tidak dibenarkan untuk
menghilangkan (mencabut) nyawa/roh manusia tanpa alasan yang benar menurut
ketentuan-ketentuan tertentu (seperti hukum agama dan hukum negara). Hanya
Tuhan Yang Mahakuasa-lah yang memiliki wewenang (hak) penuh untuk menghilangkan
(mencabut) nyawa/roh manusia karena Tuhan-lah pencipta manusia, pemberi hidup
manusia, serta pencipta dan penguasa alam semesta.
Hak hidup yang diberikan Tuhan kepada
manusia mengandung atau memuat hak-hak lain sebagai turunannya. Untuk
mempertahankan dan melangsungkan kehidupannya, manusia tidak hanya diberi hak
untuk hidup, melainkan juga dibekali hak-hak lain. Tanpa hak-hak lain sebagai
turunan dan tambahannya, manusia hanya sekadar bisa hidup, tetapi tidak mampu
berbuat apa-apa untuk mempertahankan dan melangsungkan kehidupannya sekaligus
meneruskan keturunannya. Hak-hak turunan dan tambahan tersebut terdiri atas hak
untuk mendapatkan mata pencaharian (pekerjaan), hak untuk mendirikan tempat
tinggal, hak untuk memiliki pasangan hidup dan melakukan pernikahan, hak untuk
memiliki keturunan (anak), hak untuk bergaul dan bermasyarakat, hak untuk memilih
dan menganut salah satu agama, hak untuk berorganisasi, hak untuk menyatakan
pendapat, dan sebagainya.
Hak untuk hidup beserta hak-hak turunan
dan tambahannya itu merupakan hak dasar yang melekat secara inheren pada diri
manusia sejak pertama penciptaannya. Hak-hak tersebut terus-menerus melekat
sampai manusia berakhir kehidupannya (mati). Dengan demikian, hak-hak itu
melekat pada diri manusia selama mereka hidup di dunia.
Hak-hak tersebut melekat selama hidup manusia
karena untuk melangsungkan dan mempertahankan kehidupannya, manusia mustahil dapat
melepaskan diri darinya. Apabila hak-hak itu terganggu atau terlanggar, maka
sifat hidup kemanusiaannya menjadi terganggu pula. Dengan kata lain, manakala hak-hak
itu tak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, hidup manusia menjadi tidak sejalan
dengan sifat kemanusiaan seperti yang dianugerahkan oleh Tuhan.
Hak-hak dasar yang melekat pada setiap
individu manusia itulah yang lazim disebut sebagai ‘hak asasi manusia’ -– biasa disingkat HAM. Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Seperti sudah disinggung, hak
berarti ‘kewenangan’ atau
‘kekuasaan’ (untuk melakukan sesuatu), sedangkan asasi memiliki arti ‘dasar’ atau ‘pokok’. Hak asasi
dimiliki oleh setiap manusia yang hidup di dunia.
Itulah pengertian hak asasi secara
mendasar dan umum. Pengertian tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan
kehidupan manusia. Pengertian hak asasi manusia dikaitkan dengan hal-hal lain,
seperti negara, pemerintahan, politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya
setelah sejarah dan perkembangan kehidupan manusia berlangsung demikian
kompleks. Sebagai rujukan yang lebih terperinci dan beragam mengenai definisi
hak asasi manusia, berikut ini dipaparkan beberapa pengertian hak asasi manusia
dari para pakar.
· John Locke mengatakan, hak asasi manusia adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati
sehingga tidak ada kekuasaan apa pun di dunia
yang dapat mencabutnya.
· Jan Materson menyatakan, hak asasi manusia adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak itu manusia tidak mungkin dapat
hidup sebagai manusia.
· A.J.M. Milne mengatakan, hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki oleh semua umat manusia pada setiap zaman dan di segala tempat karena
keutamaan eksistensinya (keberadaannya) sebagai manusia.
· G.J. Wolhos menyatakan, hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia
dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain
sama saja dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
· Austin Ranney mengatakan, hak asasi manusia adalah ruang kebebasan
individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya
oleh pemerintah.
· Peter R. Baehr menyatakan, hak asasi manusia adalah hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan untuk
perkembangan dirinya.
· David Beetham dan Kevin Boyle mengatakan, hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
· Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menyebutkan, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
· Oemar Seno Adji mengatakan, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapa pun
(manusia/kelompok lain).
· Franz Magnis-Suseno menyatakan, hak asasi manusia adalah hak-hak
yang dimiliki manusia bukan karena pemberian masyarakat serta bukan karena
(adanya) hukum positif, melainkan karena martabatnya sebagai manusia; manusia memilikinya (hak asasi) karena ia
manusia.
· Miriam Budiardjo menyatakan, hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia; hak
tersebut sifatnya universal sebab kepemilikannya tak terikat oleh perbedaan
kelamin, ras, budaya, suku, agama, dan sebagainya.
· Mahfud M.D. mengatakan, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang dibawa sejak lahir ke
dunia sehingga hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
· Koentjoro Poerbopranoto mengatakan, hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi atau mendasar, yang dimiliki setiap manusia
berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga
bersifat suci.
· Haar Tilar mengatakan, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan yang diperoleh sejak lahir
kedunia dan tanpa memiliki hak-hak itu setiap insan tidak bisa hidup selayaknya
manusia.
· Muladi menyatakan, hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam
kehidupannya.
· Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education)
Universitas Islam Negeri Jakarta menyatakan, hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap
individu, masyarakat, atau negara.
No comments:
Post a Comment