Sunday, December 10, 2017

Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM: Pembentukan Lembaga Hak Asasi Manusia

Sumber: 1.bp.blogspot.com

Upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dinilai belum cukup lengkap jika hanya mengandalkan peraturan perundang-undangan. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia sudah memiliki landasan hukum tentang hak asasi manusia, yakni UUD Negara RI Tahun 1945, tetapi selama puluhan tahun di bawah pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru rakyat Indonesia masih mengalami pelanggaran hak asasi. Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dengan melulu mengandalkan peraturan perundang-undangan terbukti tidak membuahkan hasil yang optimal –– setidaknya hal ini terjadi di Indonesia.
Untuk itu, keberadaan peraturan perundang-undangan dianggap perlu untuk dilengkapi perangkat lain. Perangkat lain yang dimaksud, antara lain, lembaga hak asasi manusia. Keberadaan lembaga yang khusus menangani masalah hak asasi manusia penting dibentuk untuk memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Lembaga semacam itu juga diharapkan dapat menjadi infrastruktur untuk memperbaiki dan memajukan kondisi hak asasi manusia.
Untuk memaksimalkan kinerjanya, lembaga khusus hak asasi manusia itu sendiri juga diharuskan memenuhi persyaratan tertentu yang ketat. Persyaratannya adalah lembaga tersebut harus bersifat independen (netral) serta beranggotakan orang-orang yang mumpuni dan memiliki kepedulian yang besar dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Perlu ditambahkan, sifat independen itu mengandung pengertian bebas dari campur tangan dan pengaruh pemerintah.
Keterlibatan aparat pemerintah dalam lembaga hak asasi manusia dianggap akan menurunkan kinerja lembaga. Hal ini karena aparat pemerintah umumnya masih terikat  oleh pengaruh dan kepentingan pemerintah. Bukti-bukti menunjukkan, pelanggaran hak asasi manusia  di Indonesia  selama ini sebagian besar justru dilakukan aparat pemerintah –– untuk masa yang akan datang, keadaannya diperkirakan juga demikian.  Itulah sebabnya, jika lembaga hak asasi manusia beranggotakan orang-orang yang masih aktif di pemerintahan atau mendapat pengaruh dari pemerintah, lembaga itu dikhawatirkan akan jatuh menjadi lembaga pemerintah yang tak akan pernah mampu melakukan upaya perlindungan, penegakan, perbaikan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana mestinya.
Kebutuhan akan keberadaan lembaga hak asasi manusia di negara kita sudah mulai dipenuhi dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (biasa disingkat Komnas HAM) pada tahun 1993. Namun, pada saat itu, oleh karena dibentuk dengan keputusan presiden dan masih di bawah pengaruh pemerintahan Orde Baru, Komnas HAM tidak memperlihatkan kinerja seperti yang diharapkan. Hal ini sekali lagi membuktikan bahwa keterlibatan pemerintah cenderung memberi pengaruh yang negatif bagi kinerja lembaga hak asasi manusia.
Lembaga lain yang menyerupai lembaga hak asasi manusia juga sebelumnya telah didirikan, yakni Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI). Lembaga ini sebenarnya memiliki misi utama memberikan bantuan dan advokasi (pembelaan) dalam proses hukum. Namun, oleh karena sering juga memberikan bantuan dan pembelaan kepada kalangan masyarakat yang mengalami pelanggaran hak asasi, LBHI dinilai pantas dikategorikan sebagai lembaga hak asasi manusia karena turut berjasa dalam upaya perlindungan, penegakan, perbaikan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
Hal yang serupa itu juga berlaku untuk lembaga yang bernama Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Lembaga yang pernah dipimpin oleh tokoh pembela hak asasi terkenal, Munir, ini memiliki peran yang dinilai sangat menonjol dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi pada masa menjelang dan sesudah runtuhnya rezim Orde Baru. Peran mereka melengkapi peran yang sebelumnya sudah dimainkan oleh LBHI.
Selain itu, pada tahun 2000 juga mulai digagas berdirinya sebuah lembaga lain yang memiliki tugas terkait dengan hak asasi manusia. Pada saat itu, menurut rencana,  lembaga yang dimaksud akan diberi nama Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Lembaga terakhir ini akan dibentuk untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia dan penyelewengan kekuasaan yang terjadi pada masa lalu dalam kerangka kerukunan nasional.

No comments:

Post a Comment