Upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
dinilai belum cukup lengkap jika hanya mengandalkan peraturan
perundang-undangan. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia sudah memiliki
landasan hukum tentang hak asasi manusia, yakni UUD Negara RI Tahun 1945,
tetapi selama puluhan tahun di bawah pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru rakyat
Indonesia masih mengalami pelanggaran hak asasi. Perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia dengan melulu mengandalkan peraturan perundang-undangan terbukti
tidak membuahkan hasil yang optimal –– setidaknya hal ini terjadi di Indonesia.
Untuk itu, keberadaan peraturan perundang-undangan dianggap perlu untuk
dilengkapi perangkat lain. Perangkat lain yang dimaksud, antara lain, lembaga
hak asasi manusia. Keberadaan lembaga yang khusus menangani masalah hak asasi
manusia penting dibentuk untuk memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia. Lembaga semacam itu juga diharapkan dapat menjadi infrastruktur
untuk memperbaiki dan memajukan kondisi hak asasi manusia.
Untuk memaksimalkan kinerjanya, lembaga khusus hak asasi manusia itu
sendiri juga diharuskan memenuhi persyaratan tertentu yang ketat. Persyaratannya
adalah lembaga tersebut harus bersifat independen (netral) serta beranggotakan
orang-orang yang mumpuni dan memiliki kepedulian yang besar dalam perlindungan
dan penegakan hak asasi manusia. Perlu ditambahkan, sifat independen itu
mengandung pengertian bebas dari campur tangan dan pengaruh pemerintah.
Keterlibatan aparat pemerintah dalam lembaga hak asasi manusia dianggap
akan menurunkan kinerja lembaga. Hal ini karena aparat pemerintah umumnya masih
terikat oleh pengaruh dan kepentingan
pemerintah. Bukti-bukti menunjukkan, pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia
selama ini sebagian besar justru dilakukan aparat pemerintah –– untuk
masa yang akan datang, keadaannya diperkirakan juga demikian. Itulah sebabnya, jika lembaga hak asasi
manusia beranggotakan orang-orang yang masih aktif di pemerintahan atau
mendapat pengaruh dari pemerintah, lembaga itu dikhawatirkan akan jatuh menjadi
lembaga pemerintah yang tak akan pernah mampu melakukan upaya perlindungan,
penegakan, perbaikan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana mestinya.
Kebutuhan akan keberadaan lembaga hak asasi manusia di negara kita
sudah mulai dipenuhi dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(biasa disingkat Komnas HAM) pada tahun 1993. Namun, pada saat itu, oleh karena
dibentuk dengan keputusan presiden dan masih di bawah pengaruh pemerintahan
Orde Baru, Komnas HAM tidak memperlihatkan kinerja seperti yang diharapkan. Hal
ini sekali lagi membuktikan bahwa keterlibatan pemerintah cenderung memberi
pengaruh yang negatif bagi kinerja lembaga hak asasi manusia.
Lembaga lain yang menyerupai lembaga hak asasi manusia juga sebelumnya
telah didirikan, yakni Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI). Lembaga ini sebenarnya
memiliki misi utama memberikan bantuan dan advokasi (pembelaan) dalam proses
hukum. Namun, oleh karena sering juga memberikan bantuan dan pembelaan kepada
kalangan masyarakat yang mengalami pelanggaran hak asasi, LBHI dinilai pantas
dikategorikan sebagai lembaga hak asasi manusia karena turut berjasa dalam
upaya perlindungan, penegakan, perbaikan, dan pemajuan hak asasi manusia di
Indonesia.
Hal yang serupa itu juga berlaku untuk lembaga yang bernama Kontras (Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Lembaga yang pernah dipimpin
oleh tokoh pembela hak asasi terkenal, Munir, ini memiliki peran yang dinilai
sangat menonjol dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi pada masa
menjelang dan sesudah runtuhnya rezim Orde Baru. Peran mereka melengkapi peran
yang sebelumnya sudah dimainkan oleh LBHI.
Selain itu, pada tahun 2000 juga mulai digagas
berdirinya sebuah lembaga lain yang memiliki tugas terkait dengan hak asasi
manusia. Pada saat itu, menurut rencana,
lembaga yang dimaksud akan diberi nama Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR). Lembaga terakhir ini akan dibentuk untuk menyelesaikan masalah pelanggaran
hak asasi manusia dan penyelewengan kekuasaan yang terjadi pada masa lalu dalam
kerangka kerukunan nasional.
No comments:
Post a Comment