Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI) didirikan pada tanggal 5 November 1996. PBHI
merupakan perkumpulan yang berbentuk organisasi massa (ormas), bukan yayasan
sebagaimana LBHI. Menurut para pendirinya, bentuk ormas sengaja diambil, antara
lain, dengan maksud untuk lebih menguatkan sifat dan prinsip demokrasi dalam
keanggotaan dan kepemimpinan organisasi.
PBHI dibentuk bukan sebagai tandingan
bagi lembaga-lembaga hak asasi manusia sejenis yang sebelumnya sudah ada ––
terutama organisasi hak asasi manusia yang berbentuk LSM, seperti YLBHI
(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat). PBHI didirikan sebagai (organisasi) alternatif dalam pembelaan hak
asasi manusia di Indonesia. Kelahirannya diharapkan akan memperbanyak pilihan
bagi kalangan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dan pembelaan hak asasi.
Sasaran
pelayanan dan pembelaan hukum PBHI adalah masyarakat yang terlanggar hak
asasinya, terutama golongan masyarakat yang lemah secara ekonomi. Untuk
keperluan ini, PBHI berusaha berjuang keras walaupun berhadapan dengan pihak
penguasa atau pemerintah. Seperti umumnya LSM hak asasi manusia yang biasanya
kritis dan berani, PBHI juga terkenal vokal dan tak mengenal kompromi dengan
rezim Orde Baru dalam memperjuangkan hak asasi manusia masyarakat.
·
Prinsip Organisasi PBHI
PBHI merupakan lembaga hak asasi manusia yang menganut prinsip
independen dan nonpartisan. Artinya, PBHI bersikap netral dan tidak menjadi
bagian dari kepentingan kelompok tertentu. PBHI juga tidak berpihak atau
berafiliasi pada kelompok dan kepentingan politik tertentu.
PBHI dibentuk
dengan semangat keterbukaan dan kemajemukan. Keanggotaannya terbuka dan
sukarela. Siapa pun dapat menjadi anggota PBHI asal memiliki komitmen kuat
untuk menjadi pembela hak asasi manusia. Dalam melakukan pendampingan dan
pembelaan hak asasi manusia kepada masyarakat, PBHI tidak membeda-bedakan
asal-usul, jenis kelamin, suku, agama, dan sebagainya.
·
Visi dan Misi PBHI
Sebagai lembaga pemberi bantuan hukum dan pelayanan hak asasi
manusia, PBHI bertekad dengan bantuan hukum yang diberikan dapat menjadi pembela
masyarakat yang hak asasinya dilanggar. Visinya adalah terwujudnya
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi semua (anggota
masyarakat). Adapun misinya adalah melakukan promosi dan pembelaan hak asasi
manusia (promoting and defending human rights).
No comments:
Post a Comment