Kelahiran ELSAM
dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap dampak pembangunan yang menimbulkan
terlanggarnya hak-hak asasi mayarakat Indonesia serta kebijakan-kebijakan
pemerintah Orde Baru yang tidak ramah terhadap hak asasi manusia. Keprihatinan
dirasakan makin mendalam mengingat di tengah gencarnya pembangunan yang sering
menimbulkan dampak negatif pada nasib masyarakat, belum ada lembaga swadaya
masyarakat yang khusus memfokuskan diri pada studi kebijakan yang berdampak
negatif pada hak asasi manusia. Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat yang
bergerak dalam kegiatan pendidikan hak asasi manusia bagi kelompok-kelompok
masyarakat korban kebijakan yang tak ramah hak asasi manusia juga belum
dijumpai.
ELSAM berdiri
di tengah situasi dan kondisi masyarakat banyak menjadi korban pembangunan dan
kebijakan tak ramah hak asasi manusia yang dilakukan rezim Orde Baru. Dibentuk
pada tanggal 14 Agustus 1993 di Jakarta, ELSAM secara sukarela mencoba berpartisipasi
dalam upaya mengembangkan, memajukan, serta melindungi hak-hak sipil dan
politik serta hak-hak asasi manusia pada umumnya, sebagaimana diamanatkan oleh
UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Semangat perjuangan
ELSAM yang dicanangkan sejak awal ialah membangun tatanan politik demokratis di
Indonesia dengan pemberdayaan masyarakat sipil melalui advokasi dan promosi hak
asasi manusia.
·
Visi, Misi, dan Tujuan ELSAM
Visi ELSAM adalah
terciptanya masyarakat dan negara Indonesia yang demokratis, berkeadilan, dan
menghormati hak asasi manusia. Misi yang diembannya adalah memperjuangkan hak
asasi manusia, baik hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya
secara tak terpisahkan. Adapun tujuan ELSAM ialah sebagai berikut:
· menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan peran serta
masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang
demokratis dan berkeadilan sosial;
· menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan penghormatan terhadap
hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam UUD 1945 dan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia PBB; serta
· mengupayakan pembaruan hukum dan kebijakan yang tanggap dan
berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan demokrasi serta kepentingan
masyarakat.
Untuk
mengimplementasikan visi, misi, dan tujuannya, ELSAM melakukan serangkaian
kegiatan utama: (1) studi kebijakan dan hukum yang berdampak pada hak asasi
manusia, (2) advokasi hak asasi manusia dalam berbagai bentuk, (3) pendidikan
dan pelatihan hak asasi manusia, serta (4) penerbitan dan penyebaran informasi
mengenai hak asasi manusia.
·
Program Kerja ELSAM
Program kerja
menjadi bagian dari wujud perencanaan dan pelaksanaan misi dan tujuan ELSAM.
Program kerja ELSAM meliputi tiga hal berikut:
· meniadakan kekerasan atas hak asasi manusia, termasuk
kekerasan atas hak asasi yang terjadi pada masa lalu dengan aktivitas dan
kegiatan yang berkelanjutan bersama lembaga-lembaga seperjuangan lainnya;
· penguatan perlindungan hak asasi manusia dari ancaman fundamentalisme
pasar, fundamentalisme agama, dan komunalisme dalam berbagai bentuknya; serta
· pembangunan organisasi melalui pengembangan kelembagaan, penguatan
kapasitas, dan akuntabilitas lembaga.
·
Kegiatan Operasional Rutin ELSAM
Kegiatan
operasional yang rutin dilakukan ELSAM meliputi riset, dokumentasi dan perpustakaan,
kampanye dan advokasi, pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia, pelayanan
umum, serta publikasi.
· Riset yang dilakukan dirancang agar menghasilkan analisis kritis
sehingga mampu mengubah kebijakan yang tak ramah hak asasi manusia.
· Tema-tema dokumentasi dan perpustakaan yang dikumpulkan ELSAM
berkaitan dengan wacana hak asasi manusia kontemporer, hukum pidana, hukum masa
transisi, konflik dan kekerasan vertikal maupun horizontal, serta
praktik-praktik fundamentalisme yang berimplikasi pada pelanggaran hak asasi
manusia.
· Dalam melakukan kampanye dan advokasi, ELSAM mencari dukungan dan
mengubah persepsi publik tentang hak asasi manusia melalui seminar, konferensi,
debat, dan program-program pada media massa.
· Pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia dilakukan untuk
membekali masyarakat dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman mengenai hak asasi
manusia.
· Melalui pelayanan hukum, ELSAM berupaya mengoreksi dan
mengeliminasi praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia dan
melakukan advokasi melalui penanganan kasus pelanggaran hak asasi
manusia.
· Semua penerbitan ELSAM didedikasikan kepada para korban
pelanggaran hak asasi manusia, selain sebagai bagian dari usaha pemajuan dan
perlindungan hak asasi manusia.
No comments:
Post a Comment