Tuesday, January 29, 2019

Indonesia sebagai Negara Demokrasi

Demokrasi Pancasila (Sumber: Istimewa)


    Di dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa kedaulatan negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Apakah makna yang terdapat dalam rumusan kalimat tersebut?  Rumusan itu tidak lain menunjukkan bahwa negara Indonesia ialah negara demokrasi. Inti demokrasi adalah “kedaulatan rakyat” sehingga negara yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat –– seperti halnya negara kita, Indonesia –– dapat dikatakan merupakan negara demokrasi.
    Namun, sebagai negara demokrasi, sudahkah negara kita benar-benar menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sejati. Sudahkan demokrasi dipraktikkan secara benar atau tepat dalam pemerintahan dan ketatanegaraan kita selama ini? Apakah demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan ketatanegaraan sudah diterapkan sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita? Apakah negara kita sudah memperlihatkan ciri-ciri yang sejati sebagai negara demokrasi?
    Dengan menengok sejarah perjalanan kita sebagai bangsa dan negara, kita tidak dapat membuat generalisasi yang mutlak mengenai sudah atau belumnya negara kita menerapkan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan. Sejak ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 18 Agustus 1945, demokrasi jelas sudah menjadi sistem resmi yang dianut dalam ketatanegaraan kita –– karena UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) sendiri memang menyebutkannya demikian. Namun, dalam praktik berbangsa dan bernegara, penerapan demokrasi mengalami gelombang pasang surut yang tak beraturan.
    Pada masa-masa awal kemerdekaan (terutama dasawarsa tahun 1950-an), dapat dikatakan negara kita benar-benar menerapkan demokrasi secara murni. Pada masa itu, kehidupan demokrasi dalam perpolitikan dan ketatanegaraan kita berlangsung semarak dan penuh gairah. Namun, setelah keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959, demokrasi berangsur-angsur mengalami kemunduran hingga kemudian lenyap dan digantikan dengan otoritarianisme. Hal ini berlangsung sampai pemerintahan Presiden Soekarno –– seringkali disebut sebagai pemerintahan Orde Lama –– jatuh pada akhir tahun 1960-an.

Perjalanan sejarah demokrasi di Indonesia
(Sumber: http everyonehappynow.blogspot.co.id)

    Pemerintahan Presiden Soeharto –– biasa disebut pemerintahan Orde Baru –– yang mendapat giliran untuk memimpin kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya serta bertekad mengoreksi kesalahan pemerintahan pendahulunya, ternyata malah lebih buruk lagi dalam memperlakukan dan memberlakukan demokrasi. Di bawah pemerintahan Orde Baru, demokrasi hampir tidak pernah diberi kesempatan bernapas dan hidup dengan leluasa. Selama masa kekuasaan Orde Baru yang panjang –– sekitar 32 tahun –– rakyat Indonesia hanya dapat menikmati demokrasi dalam waktu yang sangat singkat, mungkin 4 atau 5 tahun pada masa-masa awal rezim Orde Baru memerintah.
    Setelah rezim Soeharto tumbang akibat krisis serta kemarahan mahasiswa dan rakyat yang puluhan tahun hidup tertekan di bawah kediktatoran dan keotoriteran Orde Baru, muncul era reformasi (pada tahun 1998) yang membersitkan harapan baru akan tumbuhnya demokrasi yang lebih sejati dan mencerahkan. Namun, apakah kedatangan era reformasi menjadikan demokrasi bangkit dan tumbuh kembali dengan “wajah” yang hakiki? Kedatangan era reformasi memang membawa angin perubahan yang sangat berarti (signifikan), dengan salah satunya menyebabkan terbukanya kembali keran-keran demokrasi yang sebelumnya tersumbat. Akan tetapi, akibat euforia setelah lepas dari kekangan Orde Baru yang keras dan otoriter –– serta oleh akibat-akibat sosiologis dan psikologis yang lain –– demokrasi yang berkembang kemudian hampir tanpa kendali sehingga demokrasi pada era reformasi seringkali dianggap sebagai demokrasi yang terlalu liberal atau demokrasi yang kebablasan.
    Demokrasi pada era reformasi muncul dan tumbuh bersama dengan dibukanya keran atau saluran kebebasan. Era reformasi sendiri kerapkali diidentikkan dengan era kebebasan dan demokrasi, yakni era dibukanya kebebasan dan demokrasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Pada era reformasi kebebasan dan demokrasi menjadi idaman dan tuntutan kuat yang tidak dapat ditawar-tawar lagi akibat (sebelumnya) selama sekitar 32 tahun rakyat hidup dalam kekangan dan tekanan berat pemerintahan Orde Baru. Kebebasan dan demokrasi pada dasarnya memang saling terkait, tetapi penggunaan kebebasan untuk menggerakkan demokrasi pada era reformasi kiranya kurang dilakukan dengan proporsional dan elegan sehingga demokrasi yang dijalankan seringkali diwarnai hal-hal negatif yang destruktif, seperti intrik, konflik, dan kerusuhan.
    Kebebasan dan demokrasi merupakan dua hal yang berkorelasi secara resiprokal, yakni saling berbalasan. Kebebasan menjadi salah satu syarat penting bagi demokrasi, sebaliknya demokrasi menjadi salah satu penentu bagi kebebasan. Untuk mewujudkan demokrasi, kita memerlukan adanya kebebasan, sedangkan untuk mendapatkan kebebasan itu sendiri kita membutuhkan adanya kehidupan yang demokratis. Akan tetapi, jika kebebasan yang dimanfaatkan untuk menjalankan demokrasi adalah kebebasan yang tanpa batas dan tak terkontrol, demokrasi yang akan terwujud justru dapat bersifat kontraproduktif dan destruktif. Penyelewengan hukum, penyalahgunaan wewenang, konflik antarkelompok, kerusuhan sosial, dan perusakan fasilitas umum yang sering terjadi pada era reformasi saat ini merupakan contoh beberapa akibat dari bentuk demokrasi yang dijalankan dengan kebebasan yang tanpa batas dan tanpa kendali.
    Terkait dengan pelaksanaan demokrasi dan kebebasan yang seringkali menimbulkan ekses yang merugikan tersebut, kiranya kita perlu melakukan peninjauan ulang terhadap demokrasi yang sedang kita jalankan saat ini. Kita perlu menengok kembali pengertian dan hakikat demokrasi secara tepat agar kita mendapatkan pemahaman yang tidak salah dan menyimpang tentang demokrasi. Pemahaman yang benar atas demokrasi sangat menentukan dalam upaya penerapan demokrasi sehingga demokrasi yang sesungguhnya memang sangat bagus bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita benar-benar dapat memberikan manfaat positif yang konkret.

No comments:

Post a Comment