Sumber: nationalsecuritywatchindonesia.files.wordpress.com |
Dapatkah suatu bangsa dan negara mempertahankan
kelangsungan hidupnya tanpa ditopang oleh nasionalisme dan patriotisme
rakyatnya? Bagaimana nasib suatu bangsa dan negara jika nasionalisme dan
patriotisme yang dimiliki rakyatnya tipis atau lemah? Dapat dikatakan, suatu
bangsa dan negara yang rakyatnya tidak atau sedikit saja memiliki nasionalisme
dan patriotisme, cepat atau lambat, akan terbengkalai dan mungkin akhirnya
bubar. Pada kasus tertentu, misalnya pada Uni Soviet dan Yugoslavia, bahkan
keterbengkalaian dan pembubaran terjadi tanpa serangan bangsa dan negara lain
alias terjadi dengan sendirinya.
Hal itu menunjukkan bahwa nasionalisme dan patriotisme
mutlak diperlukan dalam mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
(negara kebangsaan). Warga atau rakyat suatu negara dan bangsa wajib memiliki
nasionalisme dan patriotisme jika mereka menghendaki eksistensi dan
kelangsungan hidup bangsa dan negaranya tetap terjaga. Untuk keperluan masa
depan, nasionalisme dan patriotisme tak hanya berfungsi sebagai penjaga
keutuhan dan kelangsungan hidup, melainkan juga pendorong terwujudnya bangsa
dan negara yang kuat, maju, dan sejahtera.
Hal itu sudah menjadi seperti hukum alam serta berlaku
universal untuk semua bangsa dan negara –– termasuk kita, Indonesia. Secara
bertahap, nasionalisme dan patriotisme akan membuat grafik perkembangan suatu
bangsa dan negara mengalami peningkatan dari waktu ke waktu hingga mencapai
derajat yang tinggi. Hal ini dapat kita lihat pada kasus beberapa negara,
misalnya Jerman dan Jepang. Kedua bangsa dan negara ini terkenal memiliki
nasionalisme dan patriotisme yang kuat dan tinggi hingga setelah kalah perang
dan hancur pun (pasca-Perang Dunia II)
mampu bangkit serta mencapai kekuatan dan kemajuan yang sangat signifikan.
Pada tahap awal, nasionalisme dan patriotisme akan
membuat bangsa dan negara aman dan utuh. Bangsa dan negara yang semua komponen
warganya memiliki nasionalisme dan patriotisme yang tinggi, relatif akan mampu
mempertahankan diri dari perpecahan dan rongrongan (termasuk serangan dari luar
dan dalam). Terjaminnya keamanan dan keutuhan, menjadikan nasionalisme dan
patriotisme mampu menumbuhkan etos memperbaiki dan membangun diri serta
menggerakkan prakarsa untuk bertindak nyata meraih kemajuan dan kesejahteraan
hidup.
Satu hal perlu dicatat bahwa nasionalisme dan patriotisme
harus tertanam secara terukur dan proporsional; dalam arti, tidak berlebihan
hingga mengakibatkan sikap sauvinistis (mencintai bangsa dan negara sendiri
secara berlebih-lebihan). Nasionalisme dan patriotisme yang berlebihan dapat
menyebabkan sikap sempit yang tidak mempedulikan dan tidak menghormati bangsa
dan negara lain. Sikap ini akan menjadi bumerang yang berbahaya sebab bangsa
dan negara lain merupakan mitra kerja sama yang dapat menjadi faktor penentu
dicapainya perdamaian dan kemajuan hidup.
Nasionalisme dan patriotisme juga harus diterapkan dengan
tepat arah. Nasionalisme dan patriotisme harus ditujukan kepada bangsa dan
negara secara keseluruhan, bukan hanya kepada pemerintah yang sedang memegang
tampuk kekuasaan. Pemerintah hanyalah salah satu unsur (dalam bangsa dan
negara), yang diserahi mandat untuk mengelola kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Penempatan nasionalisme dan
patriotisme yang tepat terkait dengan posisi pemerintah ialah bersikap
kooperatif sekaligus kritis terhadap pemerintah. Kita sepenuhnya mendukung
pemerintah dalam menjalankan program-program kenegaraan selama perilaku dan
kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan
perundang-undangan. Sebaliknya, kita menuntut adanya penegakan hukum,
penggantian, dan perbaikan jika perilaku dan kebijakan pemerintah bertentangan
dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment