Banyaknya aparat hukum dan pejabat yang korupsi menjadi tanda kian merosotnya moral dan kewibawaan hukum (Sumber: http poskotanews.com) |
Mengapa ironi banyaknya aparat
penegak hukum yang melanggar hukum dapat terjadi? Mengapa para aparat penegak
hukum, pengacara, pejabat negara, dan wakil rakyat yang mestinya menjadi
pelopor upaya penegakan hukum justru banyak yang “tersesat” dan
“durhaka” dengan menjadi penghambat upaya penegakan hukum? Mengapa mereka hanya
pandai mengimbau dan mengajak masyarakat untuk patuh terhadap hukum, tetapi
mereka sendiri tidak mampu memberikan teladan yang positif dalam upaya
penegakan hukum?
Persoalan yang
berada di belakangnya mungkin memang kompleks dan tali-temali. Berbagai
persoalan, dari pengaruh perkembangan zaman (kuatnya materialisme), kecemburuan
ekonomi, perlombaan kemewahan, sikap rakus, hingga mengumbar keserakahan,
mungkin saja menjadi penyebabnya. Akan tetapi, kiranya cukup jelas bahwa
merosotnya moral, rapuhnya mental, serta rendahnya kesadaran dan tipisnya
komitmen hukum menjadi penyebab pokoknya.
Betapapun buruknya
kehidupan, jika kita masih memiliki moral dan mental yang tinggi serta
mempunyai kesadaran dan komitmen hukum yang kuat, kita tidak akan terjerumus
menjadi pelaku pelanggaran hukum. Selama kita sadar, berkomitmen, dan
mempercayai hukum sebagai pengatur kehidupan, kita akan memperlakukan hukum
sebagaimana semestinya, yakni memperlakukan hukum dengan benar. Perlakuan yang
benar terhadap hukum ditunjukkan dengan kesediaan untuk di sisi satu
memberlakuan hukum tanpa pandang bulu dan di sisi lain memperlihatkan sikap dan
perilaku patuh, tunduk, dan melaksanakan aturan hukum dengan konkret dan konsisten.
Oleh sebab itulah,
upaya penegakan hukum kiranya tidak cukup dilakukan hanya dengan pembuatan dan
pemberlakuan instrumen atau aturan hukum, seperti KUHP dan peraturan
perundang-undangan. Upaya tersebut juga tidak cukup hanya dengan membuat dan
menggerakkan lembaga penegak hukum untuk melakukan tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya secara benar. Keberadaan aturan hukum dan lembaga penegak
hukum, betapapun sempurnanya, tidak akan banyak berdaya untuk menegakkan hukum
jika kesadaran dan komitmen hukum ––
disertai moralitas dan mentalitas –– yang tertanam di tubuh bangsa ini masih
rendah. Pelanggaran hukum dalam berbagai bentuknya akan terus terjadi serta
sulit dicegah dan ditanggulangi –– dan dengan sendirinya upaya penegakan hukum
akan terbengkalai –– jika kehendak untuk taat dan tertib hukum serta tekad
untuk melaksanakan aturan hukum dengan konsisten belum mengakar kuat pada semua
kalangan dan lapisan masyarakat bangsa ini.
No comments:
Post a Comment