Hubungan dan kerja sama antarnegara (Sumber: http://litamardiana.blogspot.com) |
Dalam
era global, hubungan dan kerja sama antarnegara di dunia kini memasuki babak
baru. Setiap negara dituntut untuk menjalin hubungan dan melakukan kerja sama
dalam upaya menjaga keberadaan dan kelangsungan hidupnya.
Negara yang mencoba melepaskan dan menutup diri dari semua negara lain dapat
mengalami keterpencilan, kemandekan, dan keterbelakangan.
Korea
Utara, negara komunis ortodoks yang sangat tertutup dari negara-negara lain,
rakyatnya pernah mengalami bencana kelaparan yang parah. Kuba dan Myanmar yang
juga cenderung tertutup mengalami kemandekan ekonomi. Ketiga negara ini
mengalami banyak kemandekan, padahal sebenarnya tidak sama sekali menghindar
dari hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Mereka mengalami nasib kurang
beruntung hanya karena mereka menjalin hubungan dan kerja sama yang sangat
terbatas dengan negara-negara lain. Mereka cenderung hanya menjalin hubungan
dan melakukan kerja sama dengan negara-negara lain yang seideologi dan
sehaluan.
Sebagai negara netral yang menganut prinsip bebas aktif, Indonesia
sudah mengambil sikap yang tepat dalam melakukan hubungan dan kerja sama
internasional. Indonesia
menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama dalam berbagai bidang dengan banyak
sekali negara lain tanpa memandang perbedaan ideologi dan blok. Indonesia
juga berpartisipasi secara aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
Persoalannya adalah, dalam hubungan internasional, terbuka
peluang terjadinya dominasi atau hegemoni dari negara-negara tertentu terhadap
negara lain. Dominasi atau hegemoni seringkali dilakukan oleh negara-negara
yang kuat dan besar (secara politik dan ekonomi) dengan menanamkan pengaruh dan
kekuasaannya. Upaya menanamkan pengaruh dan kekuasaan yang dilakukan pun tidak
jarang bertentangan dengan prinsip-prinsip hubungan internasional, misalnya,
dengan cara intervensi (campur tangan) terhadap urusan dalam negeri suatu
negara.
Sebagai negara yang juga menjalin hubungan dan kerja sama
dengan negara-negara besar dan kuat, Indonesia
beberapa kali pernah menerima perlakuan seperti itu. Terhadap hal ini, Indonesia
wajib bersikap tegar dan percaya diri
dengan cara menolak dan menentangnya. Melalui pemerintah yang sedang memimpin, Indonesia
harus secara tegas dan tanpa kompromi menyatakan penolakan terhadap segala
bentuk intervensi terhadap urusan dalam negeri kita dari negara lain mana pun.
Kerja sama Indonesia-Turki (http://www.presidenri.go.id) |
Penolakan dan penentangan tanpa kompromi terhadap intervensi dari negara lain merupakan cermin sikap tegar dan percaya diri yang semestinya diambil. Kita harus berprinsip bahwa penolakan dan penentangan Indonesia terhadap segala bentuk intervensi dari negara lain merupakan harga mati yang tidak dapat diubah. Sambil memegang prinsip itu, kita tetap percaya diri bahwa kita memiliki kemampuan dan kekuatan untuk mempertahankan diri dari berbagai kemungkinan buruk yang bisa terjadi sebagai akibat penolakan kita terhadap intervensi negara lain.
Indonesia
harus tetap pada pendirian bahwa urusan dalam negeri kita merupakan urusan
interen yang tidak dapat dicampuri oleh negara dan kekuatan internasional lain.
Menyerah pada intervensi negara atau kekuatan internasional lain mencerminkan
sikap rapuh, lembek, dan rendah diri. Sikap ini, cepat atau lambat, akan
menjerumuskan kita pada penghambaan terhadap negara lain, menyerahkan nasib
bangsa dan negara dalam pengendalian negara lain, serta yang terburuk
menyebabkan negara kita menjadi objek imperialisme (penjajahan) gaya baru.
Sikap semacam itu jelas sangat bertentangan dengan tujuan
pembentukan dan pendirian negara sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi
negara kita. Sikap tersebut juga menyalahi prinsip dan pandangan negara kita
tentang nilai-nilai kemerdekaan. Ketidaktegasan dan ketidakberanian menolak dan
menentang intervensi negara lain merupakan wujud sikap pengecut dan
pengkhianatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa, para pendiri negara,
serta negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Intervensi terhadap negara lain merupakan pelanggaran
terhadap prinsip-prinsip hubungan internasional. Setiap negara, termasuk
tentunya Indonesia,
memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri sehingga berhak pula melakukan
penolakan dan penentangan jika terjadi intervensi dari negara lain. Merujuk
pada prinsip ini, Indonesia
perlu memperkuat ketegasan sikap penolakan dan penentangannya terhadap
intervensi jika suatu saat benar-benar terjadi dan menimpa kita.
Bangsa dan negara kita memiliki sumber daya manusia dan
sumber daya alam yang cukup untuk mempertahankan diri tidak hanya dari
intervensi, melainkan juga dari (kemungkinan) agresi negara lain dan blokade
sekelompok negara tertentu yang tak bertanggung jawab. Kita memiliki angkatan
bersenjata (TNI) dan
kepolisian (Polri) yang
terlatih. 260-an juta penduduk juga siap
berada di belakang TNI dan Polri untuk
memberi dukungan dalam berbagai bentuk. Sumber daya alam yang kita miliki juga
sangat melimpah (minyak bumi, gas, batu bara, panas bumi, emas, tembaga, timah,
kelapa sawit, karet, rotan, dan sebagainya) serta dapat digunakan untuk
bertahan jika mengalami blokade dari kekuatan internasional lain.
No comments:
Post a Comment