Perangkat hukum untuk upaya penegakan (Sumber: https://www.cinec.edu) |
Sikap dan perilaku
terhadap hukum menjadi aspek yang sangat menentukan –– jika tak dapat dikatakan
yang ‘paling menentukan’ –– dalam upaya penegakan hukum. Sikap dan perilaku
yang positif terhadap hukum lahir dari kesadaran dan komitmen yang kuat
terhadap hukum. Pribadi yang memiliki kesadaran dan komitmen kuat terhadap
hukum akan memiliki sikap dan perilaku yang positif terhadap hukum. Sikap dan
perilaku positif terhadap hukum akhirnya akan menciptakan ketaatan terhadap
hukum serta kesukarelaan (kesediaan dan keikhlasan) untuk melaksanakan aturan
hukum.
·
Masalah
Kepatuhan terhadap Hukum
Hal terakhir itulah
yang seringkali menjadi tanda tanya besar dalam upaya penegakan hukum di
Indonesia. Sudahkah seluruh –– atau setidaknya sebagian besar –– komponen bangsa kita memiliki sikap dan
perilaku taat terhadap hukum serta kesukarelaan untuk melaksanakan aturan
hukum? Jawabannya, tampaknya, adalah “belum” jika yang menjadi ukuran adalah
jumlah dan frekuensi kasus pelanggaran hukum. Sebagaimana yang sudah sering disinggung,
dewasa ini Indonesia sedang dibelit oleh begitu banyak persoalan hukum, dari
maraknya kasus pelanggaran hukum, pemberlakuan hukum yang cenderung
diskriminatif, sampai penyelesaian (pemberian putusan) atas berbagai perkara
hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Atas semua kerunyaman ini,
betapa para tokoh dan pemimpin yang peduli terhadap upaya penegakan hukum
sering mengeluarkan keluhannya seraya melontarkan otokritik bahwa masyarakat
dan bangsa kita sangat memprihatinkan dalam hal kapatuhan dan ketundukannya
pada hukum.
Penegakan hukum harus terhindar dari diskriminasi (Sumber: img.okezone.com) |
Dengan kata lain, ketaatan terhadap hukum serta kesukarelaan untuk melaksanakan aturan hukum dengan konsisten dan tanpa pandang bulu kiranya memang belum mengakar kuat dan membudaya dalam sikap dan perilaku bangsa kita. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan. Sebagai negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum, kita tidak dapat membiarkan hal ini terus-menerus berlangsung. Kita pasti tidak menghendaki keadaan ini berkembang ke arah kemerosotan yang tak terkendali hingga akhirnya terjadi anarki, chaos, dan disintegrasi.
·
Optimisme
Penegakan Hukum
Namun, untuk
menghadapi keadaan yang sedang berlangsung kiranya sikap pasrah, pesimistis,
dan apriori harus dibuang jauh-jauh. Bagaimanapun juga, kita harus tetap
berupaya untuk bangkit melakukan upaya penyelamatan. Kita harus optimis bahwa selama
ada upaya nyata untuk mencari solusi dan memperbaiki keadaan, upaya penegakan
hukum masih dapat diselamatkan. Di sekitar kita masih tersedia banyak orang
yang memiliki komitmen kuat dan konsistensi tinggi dalam upaya penegakan hukum
serta dengan dibarengi teladan positif mereka tak jemu-jemunya mempersuasi masyarakat
untuk tunduk dan melaksanakan hukum sehingga harapan untuk terwujudnya sikap
dan perilaku taat hukum serta kesukarelaan untuk melaksanakan aturan hukum yang
berlaku pada bangsa ini tidaklah mustahil dapat menjadi kenyataan.
Penegakan hukum
merupakan upaya yang wajib dilakukan secara berkesinambungan tanpa mengenal
lelah dan putus asa, apalagi di tengah masih lemahnya kesadaran dan komitmen
terhadap hukum serta banyaknya kasus pelanggaran hukum. Dalam keadaan yang
bagaimanapun, hukum harus tegak. Tegaknya hukum akan menyingkirkan atau setidaknya
mengurangi secara drastis berbagai keadaan dan perilaku yang tidak menyenangkan
di tengah kehidupan kita, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan
kekacauan.
·
Kehidupan
yang Adil dan Beradab
Tegaknya hukum tidak
hanya akan menciptakan keadilan, melainkan juga mendatangkan berbagai
kenyamanan dan keteraturan hidup. Jika kita memiliki sikap dan perilaku taat
hukum serta kesukarelaan untuk melaksanakan aturan hukum, hukum pun akan “berbalik”
memberikan “jasa baik”-nya kepada kita: hukum akan memberikan keamanan, ketenangan,
keteraturan, dan kedamaian. Hal-hal terakhir inilah yang kita butuhkan dalam
upaya mencapai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang adil dan beradab.
Kehidupan yang
beradab artinya adalah kehidupan yang bermartabat dan maju. Salah satu ciri
bangsa yang beradab memang adalah bangsa yang tunduk, taat, dan melaksanakan
hukum sehingga hukum dan peradaban memang saling terkait. Dengan demikian,
salah satu cara untuk mencapai masyarakat dan bangsa yang beradab adalah
melakukan upaya penegakan hukum.
No comments:
Post a Comment