Sunday, April 1, 2018

Inilah Hal-Hal seputar Standar Nasional Pendidikan yang Perlu Kita Ketahui

Pendidikan bagian penting dri kehidupan manusia (Sumber: www.andrewcpetersen.com)

Pendidikan adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan individu, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan tidak hanya sangat menentukan masa depan individu, melainkan juga masa depan masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan pendidikan yang baik, seseorang memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan mata pencaharian (pekerjaan) dan penghasilan yang lebih baik serta mendapat status yang lebih tinggi di tengah masyarakat. Secara akumulatif, individu-individu yang memiliki tingkat pendidikan yang baik (tinggi) akan membentuk masyarakat dengan tingkat pendapatan yang baik, prestasi yang baik, kedudukan yang baik, dan kualitas hidup yang baik pula. Dalam skala yang besar dan luas, hal itu akan berakumulasi membentuk sebuah bangsa dan negara yang memiliki pendapatan per kapita yang tinggi dengan tingkat kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Jerman dan Jepang adalah dua contoh negara yang mampu meraih kemajuan pesat dan kesejahteraan tinggi berkat pendidikan yang baik. Kedua negara ini hancur dan mengalami set back (kemuduran) yang parah akibat kalah dalam Perang Dunia II pada pertengahan abad ke-20 silam. Namun, berkat pembangunan yang memprioritaskan bidang pendidikan yang mereka lakukan, mereka dalam waktu relatif singkat mampu keluar dari keterpurukan serta secara luar biasa meraih kemajuan dan kesejahteraan melebihi negara- negara yang mengalahkan mereka dalam Perang Dunia II.
Kini, pada abad ke-21 yang modern, hampir tidak ada negara yang tidak menganggap pendidikan sebagai bidang yang penting serta menentukan kemajuan dan kemodernan negara. Semua negara aktif dan gencar melakukan pembangunan bidang pendidikan. Setiap negara mengembangan bidang pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing. Semua negara, termasuk Indonesia, menerapkan sistem dan standar pendidikan sesuai dengan kebutuhan nasionalnya masing-masing.
Nah, khusus untuk Indonesia, standar pendidikan yang dicanangkan disesuakan dengan kebutuhan nasional dan urgensi pendidikan itu sendiri di Indonesia. Apa dan bagaimanakah standar pendidikan nasional Indonesia? Unsur-unsur atau komponen-komponen apa sajakah yang terdapat dalam standar nasional pendidikan kita?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan (yang berlaku) di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan mengandung makna patokan minimal yang dijadikan acuan bagi kegiatan pendidikan yang ada di seluruh Indonesia. Pengertian ini menunjukkan bahwa standar nasional pendidikan hanya berlaku di Indonesia, yang sekaligus mengindikasikan bahwa standar nasional pendidikan untuk setiap negara di dunia berbeda-beda.
Banyak hal yang terkait dengan standar dan sistem pendidikan nasional. Ada banyak aspek dan komponen yang menjadi perhatian dan penanganan dalam standar dan sistem pendidikan nasional, seperti kurikulum, buku teks, pendidik, peserta didik, kompetensi, standar kompetensi, dan silabus. Berikut ini dipaparkan unsur-unsur atau komponen-komponen yang terdapat dalam sistem dan standar pendidikan nasional kita beserta dengan pengertiannya masing-masing.
·         Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
·         Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
·         Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik (siswa) setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
·         Standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·         Standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
·         Standar proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
·         Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
·         Standar sarana dan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
·         Standar pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
·         Standar pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
·         Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik (siswa).
·         Kompetensi inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik (siswa) pada setiap tingkat kelas atau program.
·         Kompetensi dasar adalah kemampuan untuk mencapai kompetensi inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
·         Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
·         Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
·         Kerangka dasar kurikulum adalah tatanan konseptual kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan.
·         Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
·         Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
·         Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
·         Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
·         Buku panduan guru adalah pedoman yang memuat strategi pembelajaran, metode pembelajaran, teknik pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema pembelajaran.
·         Buku teks pelajaran adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti.
·         Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
·         Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
·         Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian pompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
·         Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
·         Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
·         Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
·         Kementerian adalah lembaga kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
·         Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah unit pelaksana teknis kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
·         Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
·         Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
·         Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
       

No comments:

Post a Comment