Pendidikan bagian penting dri kehidupan manusia (Sumber: www.andrewcpetersen.com) |
(Sumber: Akhmad Zamroni, Artikulasi, http://caraelegan.blogspot.co.id/2017/01/inilah-hal-hal-seputar-standar-nasional.html,
8 Januari 2017)
Pendidikan
adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan individu,
masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan tidak hanya sangat menentukan masa
depan individu, melainkan juga masa depan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan pendidikan yang baik, seseorang memiliki peluang yang lebih besar untuk
mendapatkan mata pencaharian (pekerjaan) dan penghasilan yang lebih baik serta
mendapat status yang lebih tinggi di tengah masyarakat. Secara akumulatif,
individu-individu yang memiliki tingkat pendidikan yang baik (tinggi) akan
membentuk masyarakat dengan tingkat pendapatan yang baik, prestasi yang baik,
kedudukan yang baik, dan kualitas hidup yang baik pula. Dalam skala yang besar
dan luas, hal itu akan berakumulasi membentuk sebuah bangsa dan negara yang
memiliki pendapatan per kapita yang tinggi dengan tingkat kemajuan dan
kesejahteraan yang lebih baik.
Jerman
dan Jepang adalah dua contoh negara yang mampu meraih kemajuan pesat dan
kesejahteraan tinggi berkat pendidikan yang baik. Kedua negara ini hancur dan
mengalami set back (kemuduran) yang
parah akibat kalah dalam Perang Dunia II pada pertengahan abad ke-20 silam.
Namun, berkat pembangunan yang memprioritaskan bidang pendidikan yang mereka
lakukan, mereka dalam waktu relatif singkat mampu keluar dari keterpurukan
serta secara luar biasa meraih kemajuan dan kesejahteraan melebihi negara-
negara yang mengalahkan mereka dalam Perang Dunia II.
Kini,
pada abad ke-21 yang modern, hampir tidak ada negara yang tidak menganggap
pendidikan sebagai bidang yang penting serta menentukan kemajuan dan kemodernan
negara. Semua negara aktif dan gencar melakukan pembangunan bidang pendidikan.
Setiap negara mengembangan bidang pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisi
negaranya masing-masing. Semua negara, termasuk Indonesia, menerapkan sistem
dan standar pendidikan sesuai dengan kebutuhan nasionalnya masing-masing.
Nah,
khusus untuk Indonesia, standar pendidikan yang dicanangkan disesuakan dengan
kebutuhan nasional dan urgensi pendidikan itu sendiri di Indonesia. Apa dan
bagaimanakah standar pendidikan nasional Indonesia? Unsur-unsur atau
komponen-komponen apa sajakah yang terdapat dalam standar nasional pendidikan
kita?
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan (yang
berlaku) di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Standar nasional pendidikan mengandung makna patokan minimal yang dijadikan
acuan bagi kegiatan pendidikan yang ada di seluruh Indonesia. Pengertian ini
menunjukkan bahwa standar nasional pendidikan hanya berlaku di Indonesia, yang
sekaligus mengindikasikan bahwa standar nasional pendidikan untuk setiap negara
di dunia berbeda-beda.
Banyak
hal yang terkait dengan standar dan sistem pendidikan nasional. Ada banyak
aspek dan komponen yang menjadi perhatian dan penanganan dalam standar dan
sistem pendidikan nasional, seperti kurikulum, buku teks, pendidik, peserta
didik, kompetensi, standar kompetensi, dan silabus. Berikut ini dipaparkan
unsur-unsur atau komponen-komponen yang terdapat dalam sistem dan standar
pendidikan nasional kita beserta dengan pengertiannya masing-masing.
· Pendidikan
formal
adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
· Pendidikan
nonformal
adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
· Kompetensi adalah
seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati,
dan dikuasai oleh peserta didik (siswa) setelah mempelajari suatu muatan
pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan
tertentu.
· Standar
kompetensi lulusan
adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
· Standar isi adalah
kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
· Standar proses adalah
kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
· Standar pendidik
dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan
dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
· Standar sarana
dan prasarana
adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
· Standar
pengelolaan
adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
· Standar
pembiayaan
adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan
yang berlaku selama satu tahun.
· Standar
penilaian pendidikan
adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik (siswa).
· Kompetensi
inti
adalah tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) yang
harus dimiliki seorang peserta didik (siswa) pada setiap tingkat kelas atau
program.
· Kompetensi
dasar
adalah kemampuan untuk mencapai kompetensi inti yang harus diperoleh peserta
didik melalui pembelajaran.
· Biaya operasi
satuan pendidikan
adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang
sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
· Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
· Kerangka dasar
kurikulum
adalah tatanan konseptual kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar
nasional pendidikan.
· Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup
kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
· Pembelajaran adalah proses
interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
· Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
· Peserta didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
· Buku panduan
guru
adalah pedoman yang memuat strategi pembelajaran, metode pembelajaran, teknik
pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema
pembelajaran.
· Buku teks
pelajaran
adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi
inti.
· Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik.
· Evaluasi pendidikan
adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan
terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
· Ulangan adalah proses
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian pompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan
hasil belajar peserta didik.
· Ujian adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan.
· Akreditasi adalah
kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
· Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan.
· Kementerian adalah
lembaga kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan
kebudayaan.
· Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah unit pelaksana teknis kementerian
yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah
dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada
satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai
upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
· Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan.
· Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF) adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
· Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah badan evaluasi mandiri
yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
No comments:
Post a Comment