Tuesday, April 17, 2018

Hakikat Kedaulatan Rakyat


Rakyat Indonesia (Sumber: tribunnews.com)

(Sumber: Sadah Siti Hajar, Embun, http://caraelok.blogspot.co.id/2016/12/hakikat-kedaulatan-rakyat.html, 25  Desember 2016)
Di tangan siapakah kedaulatan negara kita berada? Apa kaitan antara kedaulatan rakyat dan pemerintahan negara? Bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan di negara kita? Mengapa pemerintahan negara kita didasarkan pada kedaulatan rakyat? Apakah pentingnya pemerintahan negara didasarkan pada kedaulatan rakyat?
Seperti sudah kita ketahui bersama, kedaulatan negara kita berada di tangan rakyat. Sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, kekuasaan pemerintah negara kita berasal dari rakyat, pemerintahan dijalankan dengan pengawasan rakyat, dan hasil pelaksanaannya diberikan kepada rakyat. Dengan kata lain, pemerintahan didasarkan pada sistem demokrasi, seperti diamanatkan oleh UUD 1945. Adapun dengan didasarkan pada kedaulatan rakyat atau demokrasi, pemerintahan negara kita diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan rakyat.
A.   Pengertian Kedaulatan
Kata kedaulatan seringkali disamakan dengan kata kekuasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  (2002), kedaulatan memiliki arti kekuasaan yang tertinggi. Kedaulatan juga dapat diberi pengertian hak kekuasaan mutlak, tertinggi, tidak terbatas, tidak tergantung, dan tanpa terkecuali.
Sementara itu, kekuasaan juga dapat diberi pengertian yang tersendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik. Kekuasaan juga dapat berarti kemampuan atau kesanggupan. Adapun menurut Miriam Budiardjo, kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau sekelompok orang lain sedemikian sehingga tingkah laku tersebut sesuai dengan kehendak dan tujuan dari orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan tersebut.
B.   Sifat Kedaulatan
Kedaulatan disyaratkan untuk memiliki empat sifat. Artinya, sesuatu hal disebut sebagai kedaulatan jika mempunyai empat sifat yang dimaksud. Manakala salah satu dari keempat sifat tersebut hilang, maka kedaulatan akan mengalami distorsi, yakni makna, bobot, atau kekuatannya menjadi berkurang. Keempat sifat yang diharuskan melekat pada kedaulatan tersebut adalah permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas. Berikut ini penjelasan dari keempat sifat yang dimaksud.
·          Bahwa kedaulatan bersifat permanen mengandung pengertian kedaulatan tetap ada selama suatu negara berdiri dan terjaga keberlangsungannya. Kedaulatan akan lenyap jika suatu negara mengalami pembubaran.
·          Bahwa kedaulatan bersifat asli mengandung pengertian kedaulatan tidak berasal atau diberikan oleh kekuasaan atau kekuatan lain yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
·          Bahwa kedaulatan bersifat bulat mengandung pengertian kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi lagi. Kedaulatan itu merupakan hal satu-satunya sebagai kekuasaan yang tertinggi.
·          Bahwa kedaulatan bersifat tidak terbatas mengandung pengertian kedaulatan tidak ada yang membatasi. Manakala terbatas, maka sifat kekuasaan tertinggi dari kedaulatan akan hilang; dan karena itu, makna kedaulatan itu sendiri juga akan menjadi berkurang.
C.   Pengertian Rakyat
Dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia  dijelaskan bahwa rakyat adalah penduduk suatu negara. Dalam buku yang sama rakyat juga diberi pengertian orang kebanyakan atau orang biasa. Dalam pemahaman sehari-hari, rakyat merupakan orang banyak yang tinggal atau menetap di suatu tempat atau wilayah, yang karena kesamaan kepentingan tergabung dalam negara dan pemerintahan yang sama.
Rakyat seringkali disamakan dengan masyarakat. Rakyat kadangkala juga disebut dengan bangsa. Dalam pengertian seperti itu, sebutan ‘rakyat Indonesia’ sama halnya dengan sebutan ‘masyarakat Indonesia’ atau ‘bangsa Indonesia’.
Sebagai kumpulan orang banyak, rakyat bukanlah kelompok manusia yang keberadaannya tanpa identitas. Rakyat merupakan kumpulan manusia yang mendiami suatu negara. Rakyat merupakan kumpulan orang yang memiliki kewarganegaraan. Oleh sebab itulah, rakyat disebut juga penduduk suatu negara.
Di semua negara, rakyat memegang peranan pokok bagi tegak dan keberlangsungan hidup negara. Tanpa rakyat, tidak akan ada negara. Tidak ada negara yang tidak memiliki rakyat. Dalam teori tentang negara, rakyat adalah salah satu unsur pembentuk berdirinya suatu negara –– unsur lainnya adalah wilayah dan pemerintahan.
Di negara yang menganut paham demokrasi, rakyat bahkan memegang peranan pokok dalam menjalankan negara. Pemerintahan dibentuk melalui pemilihan atau penunjukan oleh rakyat. Pemerintahan juga dijalankan dengan pengawasan rakyat serta hasilnya untuk kesejahteraan rakyat.
D.   Pengertian Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan pengertian kedaulatan dan pengertian rakyat yang diuraikan di depan, dapatkah Anda merumuskan sendiri pengertian kedaulatan rakyat? Jadi, apakah yang disebut kedaulatan rakyat? Kedaulatan rakyat tidak lain ialah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Lalu, di manakah kedaulatan rakyat ditempatkan? Sebagaimana sudah dijelaskan, rakyat merupakan bagian dari negara; rakyat adalah masyarakat atau penduduk dari suatu negara. Nah, terkait dengan kedaulatan rakyat, negara merupakan tempat kedaulatan rakyat tersebut berpijak atau berada. Dengan kata lain, dalam suatu negara terdapat kedaulatan, serta kedaulatan tersebut lebih khusus dipegang oleh rakyat (di negara yang bersangkutan).
Dengan demikian, kekuasaan tertinggi yang dipegang rakyat berlaku atau berada dalam suatu negara. Jika suatu negara menganut paham kedaulatan negara berada di tangan rakyat, berarti kekuasaan tertinggi di negara tersebut dipegang oleh rakyat atau berada di tangan rakyat. Rakyat adalah pihak yang memegang kekuasaan paling tinggi.
Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat menjadi penentu utama arah keberlangsungan dan berjalannya negara. Apa yang dilakukan negara harus didasarkan pada aspirasi dan kepentingan rakyat. Paham kedaulatan rakyat ini lazim terdapat di negara-negara yang menganut sistem demokrasi, yang pemerintahannya dibentuk, diselenggarakan, dan ditujukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti yang terdapat di negara kita.

No comments:

Post a Comment