Tuesday, April 17, 2018

Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di Indonesia (2)


Sidang MPR (Sumber: id.wikipedia.org)

(Sumber: Sadah Siti Hajar, Embun, http://caraelok.blogspot.co.id/2016/12/pelaksanaan-kedaulatan-rakyat-di_25.html
, 25  Desember 2016)
Sebagai negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, Indonesia memiliki lembaga negara yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga tersebut lazim disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat karena berfungsi mewakili rakyat untuk menjalankan kekuasaannya. Lembaga-lembaga negara tersebut terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lembaga-lembaga tersebut memegang peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga itu merupakan bentuk perwakilan rakyat yang berperan sebagai penyerap, penampung, dan penyalur aspirasi, kepentingan, dan partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara. Dalam pelaksanaannya, lembaga-lembaga tersebut, antara lain, menjalankan tugas dan wewenang dalam pembuatan peraturan, pengawasan, dan penyaluran dalam hubungan dengan pemerintah sebagai penyelenggara negara.
A.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Sebelum UUD 1945 diamendemen, MPR masih merupakan lembagatertinggi  negara sebagai penjelmaan rakyat. Sementara itu, menurut ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, MPR hanya merupakan lembaga tinggi negara biasa yang tidak lagi berfungsi sebagai penjelmaan rakyat.
MPR beranggotakan para anggota DPR dan anggota DPD –– baik anggota DPR mapun DPD dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan para anggota MPR adalah lima tahun. Setiap anggota MPR, antara lain, memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan demokrasi serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan aspirasi daerah yang diwakili.
1.  Tugas dan Wewenang
Menurut ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, MPR tidak lagi berwenang memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden serta tidak membuat GBHN. Akan tetapi, tugas dan wewenang MPR masa kini tetap penting bagi kehidupan bernegara. Menurut UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tugas dan wewenang MPR sebagai berikut:
·        mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
·         melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum (pemilu);
·         memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden;
·        melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
·        memilih wakil presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya; dan
·        memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, MPR menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyusun program dan kegiatan MPR untuk memenuhi kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama. Pengelolaan anggaran MPR tersebut dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR. MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran (dalam peraturan MPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MPR melaporkan pengelolaan anggaran juga melalui Sekretariat Jenderal MPR kepada publik pada akhir tahun anggaran.
2.   Hak dan Kewajiban
Tugas para anggota MPR dapat dikatakan tidak ringan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya, para anggota MPR dibekali beberapa hak. Para anggota MPR memiliki hak sebagai berikut:
·         mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
·         menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan,
·         memilih dan dipilih,
·         membela diri,
·         imunitas,
·         protokoler, dan
·         keuangan dan administratif.
Hak imunitas adalah hak untuk mendapat kekebalan hukum. Artinya, anggota MPR berhak untuk tidak dituntut di pengadilan akibat pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun hak protokoler adalah hak anggota MPR untuk mendapat penghormatan terkait dengan jabatannya dalam acara kenegaraan dan acara resmi serta dalam melaksanakan tugasnya.
Selain dibekali hak, para anggota MPR juga dibebani kewajiban. Para anggota MPR memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
·        memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
·        melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan menaati peraturan perundang-undangan;
·        mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
·        mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; serta
·        melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
3.   Pimpinan
Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua yang berasal dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan empat orang wakil ketua yang masing-masing terdiri atas dua orang wakil ketua dari anggota DPR dan dua orang wakil ketua dari anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Pimpinan MPR yang berasal dari DPR dipilih melalui musyawarah untuk mencapai mufakat serta ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pimpinan  MPR, antara lain, sebagai berikut.
·        Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR yang berasal dari DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
·        Pimpinan MPR yang berasal dari DPD juga dipilih melalui musyawarah untuk mufakat serta ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.
·        Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR yang berasal dari DPD dipilih dari dan oleh anggota DPD serta ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.
·        Selama pimpinan MPR belum terbentuk, sidang MPR yang pertama untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
·        Pimpinan sementara MPR terdiri atas atas ketua DPR sebagai ketua sementara MPR dan ketua DPD sebagai wakil ketua sementara MPR.
·        Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
·        Adapun pimpinan MPR mengemban tugas-tugas sebagai berikut: (a) memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan, (b) menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua, (c) menjadi juru bicara MPR, (d) melaksanakan putusan MPR, (e) mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), (f) mewakili MPR di pengadilan, (g) menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR, serta (h) menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
B.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi atau menjalankan misi sebagai wakil rakyat. Fungsi legislasi dijalankan DPR sebagai lembaga negara pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden. Adapun fungsi pengawasan dilakukan melalui kegiatan atau proses pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN oleh presiden dan pemerintah.
Anggota DPR berjumlah 560 orang. Mereka terdiri atas para wakil partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dengan dipandu Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Seluruh anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR. Setiap anggota DPR bertanggung jawab secara moral untuk menegakkan demokrasi serta menyerap, menampung, dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili.
1.  Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang DPR terkait dengan upaya untuk menegakkan prinsip dan nilai demokrasi serta memperjuangkan aspirasi rakyat. Bidang kerjanya terutama meliputi penyerapan dan penampungan aspirasi rakyat serta menjalin hubungan atau kerja sama dengan pemerintah. Menurut undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tugas dan wewenang DPR sebagai berikut:
·        membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
·        memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh presiden untuk menjadi undang-undang;
·        menerima rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
·        membahas rancangan undang-undang (seperti dimaksud dalam butir 3) bersama presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan presiden;
·        membahas rancangan undang-undang yang diajukan presiden atau DPR yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan presiden;
·        memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
·        membahas bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden;
·        melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN;
·        membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
·        memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
·        memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
·        memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
·        memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
·        membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
·        memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
·        memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
·        memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk diresmikan dengan keputusan presiden;
·        memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
·        menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; serta
·        melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal  yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenai panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila panggilan paksa tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera tersebut habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Dalam melaksanakan tugas-tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyusun program dan kegiatan DPR tersebut, untuk memenuhi kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya khusus serta mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama. Adapun pengelolaan anggaran DPR yang dimaksud dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR di bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPR melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.
2.  Hak dan Kewajiban
Sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yang berperan strategis dalam upaya penegakan demokrasi, DPR diberi hak-hak penting. Seperti diatur di dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak yang dimiliki DPR sebagai lembaga negara adalah hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Penjelasan dari ketiga hak tersebut adalah sebagai berikut.
·        Hak angket adalah hak untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan rakyat dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·        Hak interpelasi adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak  luas bagi kehidupan rakyat dan negara.
·        Hak menyatakan pendapat adalah hak untuk berpendapat terhadap kebijakan pemerintah, peristiwa luar biasa yang terjadi di Indonesia, atau situasi internasional disertai dengan usulan penyelesaiannya. Hak ini dapat juga berupa pernyataan pendapat mengenai dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi atau penyuapan, dan tindak pidana berat lain; melakukan perbuatan tercela; atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Secara individual atau perorangan, setiap anggota DPR juga mempunyai sejumlah hak. Hak-hak para anggota DPR ialah sebagai berikut:
·         mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU),
·         menyampaikan usul dan pendapat,
·         mengajukan pertanyaan,
·         keuangan dan administratif,
·         memilih dan dipilih,
·         membela diri,
·         imunitas, serta
·         protokoler.
Baik secara kelembagaan maupun secara keanggotaan, DPR memiliki kewajiban terhadap rakyat dan negara. Kewajiban DPR (penekanannya pada setiap anggota) ialah sebagai berikut:
·        memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
·        melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan menaati peraturan perundang-undangan;
·        mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
·        mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
·        memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
·        menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
·        menaati tata tertib dan kode etik;
·        menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
·        menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen (masyarakat pemilih) melalui kunjungan kerja secara berkala;
·        menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; serta
·        memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen (masyarakat pemilih) di daerah pemilihannya.
3.  Pimpinan
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Adapun ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pimpinan DPR, antara lain, sebagai berikut.
·        Jika terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum.
·        Jika terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
·        Jika pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
·        Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang mendapat kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
·        Jika terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR.
·        Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR.
·        Sebelum memangku jabatannya, pimpinan DPR mengucapkan sumpah/janji dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
·        Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPR diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
·        Adapun pimpinan DPR memiliki tugas-tugas sebagai berikut: (a) memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan, (b) menyusun rencana kerja pimpinan, (c) melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan (mempersatukan) pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR, (d) menjadi juru bicara DPR, (e) melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR, (f) mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lain, (g) mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lain sesuai dengan keputusan DPR, (h) mewakili DPR di pengadilan, (i) melaksanakan keputusan DPR terkait penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (j) menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna, serta (k) menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
C.  Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yang baru dalam ketatanegaraan di Indonesia. DPD dibentuk setelah Indonesia memasuki era reformasi. DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD beranggotakan wakil-wakil dari daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota dari setiap provinsi ditetapkan masing-masing empat orang. Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
Jumlah seluruh anggota DPD ditetapkan tidak lebih dari satu per tiga dari jumlah seluruh anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPD. Para anggota DPD menduduki jabatannya untuk masa lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Setiap anggota DPD memiliki tanggung jawab moral untuk turut menegakkan demokrasi dan memperjuangkan aspirasi daerah  yang diwakilinya.
Sebagai lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah-daerah di Indonesia, DPD mempunyai sejumlah fungsi. Fungsi ini dijalankan dalam kerangka atau misi mewakili daerah. Fungsi-fungsi DPD selengkapnya adalah sebagai berikut:
·        pengajuan usul kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
·        ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
·        pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang (RUU) tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta
·        pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain; serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
1.  Tugas dan Wewenang
Oleh karena perannya sebagai representasi atau perwakilan daerah, DPD mengemban tugas dan wewenang utama untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah. Tugas dan wewenang DPD selengkapnya sebagai berikut:
·        dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat  dan daerah;
·        bersama DPR dan presiden, ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan hal-hal seperti yang dimaksud dalam uraian butir 1 di atas;
·        bersama DPR dan presiden, ikut membahas rancangan undang-undang yang diajukan presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal-hal seperti  yang dimaksud dalam uraian butir 1;
·        memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN (RUU APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
·        dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain; serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
·        menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain; serta pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
·        menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
·        memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan); serta
·        berpartisipasi dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang pengawasannya, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya. Adapun dalam melakukan tugas dan kewenangannya, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyusun program dan kegiatan, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.
Pengelolaan anggaran DPD dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPD melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.
2.  Hak dan Kewajiban
Biarpun berkedudukan sebagai lembaga negara, DPD tidak memiliki hak seluas yang dimiliki DPR. Hak-haknya lebih terkait dengan masalah kenegaraan yang berhubungan dengan kedaerahan. Hak yang dimiliki DPD sebagai lembaga, antara lain, sebagai berikut:
·        mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;  serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
·        ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
·        memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
·        melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain; serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Secara perorangan, para anggota DPD juga memiliki hak. Hak-hak para anggota DPD adalah sebagai berikut:
·         bertanya,
·         menyampaikan usul dan pendapat,
·         memilih dan dipilih,
·         membela diri,
·         imunitas,
·         protokoler, serta
·         keuangan dan administratif.
Kewajiban yang dibebankan kepada para anggota DPD cukup banyak. Para anggota DPD memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
·        memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
·        melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan menaati peraturan perundang-undangan;
·        mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
·        mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
·        menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
·        menaati tata tertib dan kode etik;
·        menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
·        menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
·       memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
3.  Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Dalam hal pimpinan DPD belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD. Pimpinan sementara DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan 1 (satu) orang wakil ketua sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya. Jika anggota tertua dan/atau anggota termuda sebagaimana yang dimaksud berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya.
Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan keputusan DPD. Sebelum memangku jabatannya, pimpinan DPD mengucapkan sumpah/janji dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib. Sementara itu, pimpinan DPD memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
·        memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,
·        menyusun rencana kerja pimpinan,
·        menjadi juru bicara DPD,
·        melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD,
·        mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lain sesuai dengan keputusan DPD,
·        mewakili DPD di pengadilan,
·        melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
·        menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD, serta
·        menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.

No comments:

Post a Comment