Pemerintahan Joko Widodo (Sumber: nasional.kompas.com) |
(Sumber: Sadah Siti Hajar, Embun, http://caraelok.blogspot.co.id/2016/12/pelaksanaan-kedaulatan-rakyat-di.html, 25
Desember 2016)
Kita
masih ingat bahwa seperti diamanatkan UUD 1945, kedaulatan negara kita berada
di tangan rakyat. Hal ini artinya bangsa dan negara kita menganut paham
kedaulatan rakyat, yakni bahwa di negara kita kekuasaan tertinggi dipegang oleh
rakyat. Dengan menganut kedaulatan rakyat, maka penyelenggaraan negara di
Indonesia diprioritaskan pada rakyat, baik pembentukan, pelaksanaan, maupun
pencapaiannya.
Penyelenggaraan
negara terkait dengan kegiatan pemerintahan dan lembaga-lembaga negara. Sebagai
negara yang berkedaulatan rakyat, Indonesia mengusahakan terbentuknya
pemerintahan yang berorientasi pada rakyat serta mewujudkan lembaga-lembaga
negara untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemerintahan dibentuk, dijalankan,
dan ditujukan dari, oleh, dan untuk rakyat. Beberapa lembaga negara juga
dibentuk untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
A. Sistem Perwakilan
Perlu
diketahui bahwa dalam negara yang berpaham kedaulatan rakyat, baik pemerintah
maupun lembaga pelaksana kedaulatan rakyat merupakan wujud dari perwakilan
rakyat. Artinya, pemerintah dan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat adalah
sama-sama wakil rakyat. Pemerintah –– walaupun hampir tidak pernah disebut
sebagai wakil rakyat –– sebenarnya dapat dikatakan sebagai wakil rakyat juga
karena pemerintah hakikatnya dibentuk untuk mewakili rakyat dalam memimpin dan
mengelola kehidupan bernegara.
Adapun lembaga pelaksana kedaulatan rakyat (di negara kita berupa MPR, DPR, dan
DPD) sudah jelas dibentuk untuk mewakili rakyat dalam mengawasi kegiatan
pengelolaan negara yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk
menjalankan kegiatan bernegara, mengapa bukan rakyat langsung yang
melakukannya? Mengapa tugas itu justru diserahkan kepada pemerintah dan
lembaga-lembaga negara? Dengan menganut paham kedaulatan rakyat, bukankah
rakyat yang berkuasa penuh untuk menentukan dan mengendalikan jalannya negara?
Penyelenggaraan
kegiatan bernegara diserahkan atau diwakilkan kepada pemerintah dan lembaga
negara tidak lain karena tugas itu jelas tidak mungkin untuk dilakukan oleh
rakyat sendiri. Memang benar adanya, di negara yang berkedaulatan rakyat,
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Akan tetapi, pelaksanaan kekuasaan
rakyat dalam kenyataannya memiliki keterbatasan akibat dari sifat atau keadaan
rakyat itu sendiri.
Rakyat
tidak mungkin melakukan tugas penyelenggaraan negara secara serempak
bersama-sama. Hal ini karena rakyat merupakan kumpulan orang dalam jumlah
sangat banyak –– mencapai puluhan atau ratusan juta –– yang setiap pribadi,
kelompok, dan golongan memiliki aspirasi dan kepentingan sendiri yang
berbeda-beda. Jika penyelenggaraan negara secara langsung dilakukan oleh rakyat
sendiri secara bersama-sama, dapat dipastikan, kegiatan penyelenggaraan negara
justru akan mengalami kekacauan dan ketidakstabilan.
Oleh
sebab itulah, kegiatan penyelenggaraan negara dilakukan dengan sistem
pendelegasian atau perwakilan. Kegiatan penyelenggaraan negara diwakilkan
kepada pemerintah dan lembaga negara. Siapakah pemerintah dan lembaga negara
itu? Orang-orang yang duduk dalam pemerintahan dan lembaga negara tidak lain
adalah rakyat juga karena mereka diseleksi dari kalangan rakyat yang dipandang
memiliki kemampuan untuk mengatur kegiatan bernegara. Adapun proses seleksi itu
sendiri dilakukan melalui mekanisme atau kegiatan yang disebut pemilihan umum
(pemilu), yakni pemilihan terhadap orang-orang yang akan menjadi pemimpin
pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan melalui pemungutan suara oleh
rakyat.
B. Sistem Pemerintahan Negara
Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan, maka bentuk
pemerintahan yang dipilih negara kita adalah republik. Republik adalah bentuk
pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dengan pemimpin seorang presiden.
Republik berasal dari kata re- dan publik; re- berarti ‘kembali’ dan publik berarti ‘orang banyak’ atau
‘rakyat’. Republik berarti kembali ke rakyat, yang dalam konteks pemerintahan
negara mengandung pengertian pemerintahan yang diarahkan untuk kepentingan
dan kesejahteraan orang banyak atau kesejahteraan rakyat.
Dalam
penyelenggaraan negara, bentuk pemerintahan republik di Indonesia dijalankan
melalui dua sistem, yakni demokrasi dan presidensial. Sistem demokrasi
menekankan pelaksanaan pemerintahan yang berorientasi pada rakyat. Adapun
sistem presidensial adalah pelaksanaan pemerintahan berdasarkan tata cara
hubungan dan pertanggungjawaban antarunsur dalam pemerintahan serta antara
pemerintah dengan lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat (terutama DPR,
DPD, dan MPR).
1. Sistem Demokrasi
Sebagai negara
yang berkedaulatan rakyat, Indonesia menjalankan pemerintahan negara dengan
sistem demokrasi. Seperti sudah dijelaskan, pemerintahan demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan kata lain,
pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang bercorak serbarakyat.
Orang-orang
pemerintah dipilih dari kalangan rakyat yang dipandang memiliki kemampuan untuk
mengelola pemerintahan negara. Pemilihan itu sendiri dilakukan oleh rakyat
melalui pemilihan umum. Dalam pemilihan umum, rakyat tidak langsung memilih
semua orang yang akan duduk dalam pemerintahan. Rakyat hanya memilih langsung
para pemimpin pemerintahan, yakni presiden/wakil presiden, untuk memimpin
pemerintah pusat; gubernur/wakil gubernur, untuk memimpin pemerintah provinsi; bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota, untuk memimpin pemerintah kabupaten dan
kota; serta lurah dan kepala desa, untuk memimpin pemerintahan kelurahan dan
desa. Untuk mengisi jabatan pemerintahan lain di lingkungannya masing-masing,
para pemimpin pemerintahan tersebut diberi hak atau wewenang untuk melakukan
pemilihan atau penunjukan sendiri.
Jalannya
pemerintahan, dari tingkat pusat hingga kelurahan/desa, selanjutnya mendapatkan
pengawalan, pengawasan, atau kontrol oleh rakyat. Menurut prosedur yang baku,
pengawalan, pengawasan, atau kontrol rakyat tersebut dilakukan melalui lembaga
perwakilan rakyat (DPR, DPRD, dan BPD atau Badan Perwakilan De-sa). Namun,
selain melalui lembaga perwakilan, rakyat sesungguhnya juga dapat menjalankan
tugas itu secara langsung dan mandiri. Tugas serupa juga dapat dilakukan
melalui media massa.
Sementara itu,
pemerintahan sendiri dijalankan dengan tujuan pokok mewujudkan kemajuan dan
kesejahteraan hidup rakyat atau bangsa. Kegiatan penyelenggaraan negara oleh
pemerintah harus ditujukan ke arah itu. Semua keputusan, kebijakan, dan
peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diberlakukan serta program
pembangunan yang dijalankan harus diarahkan untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan hidup rakyat atau bangsa. Untuk menilai tingkat keberhasilan
pencapaian tujuan tersebut, pemerintah juga diwajibkan untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penyelenggaraan negara yang dilakukannya kepada rakyat
melalui lembaga perwakilan rakyat yang lain, yakni MPR.
2. Sistem Presidensial
Sistem
presidensial adalah sistem yang menempatkan presiden sebagai sosok sentral
dalam pemerintahan. Dalam sistem ini, presiden memiliki kedudukan sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pertanggungjawaban pemerintahan
negara dilakukan oleh presiden. Artinya, sebagai kepala pemerintahan dan kepala
negara, presiden bertanggung jawab kepada rakyat melalui lembaga perwakilan.
Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, presiden berhak atau berwenang
mengangkat para menteri untuk mengisi jajaran kabinet yang dipimpinnya. Dengan
sendirinya, presiden juga berhak memberhentikan dan mengganti menteri. Menteri
sendiri berkedudukan sebagai pembantu
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam hubungan
dengan lembaga tinggi negara yang lain, presiden dan menteri tidak bertanggung
jawab kepada DPR. Presiden dan DPR
memiliki kedudukan yang sederajat. Presiden tidak dapat membubarkan DPR. DPR
juga tidak dapat memberhentikan presiden, tetapi DPR dapat mengajukan usul
pemberhentian presiden –– usul ini diajukan kepada MPR.
Bersama dengan
DPR, presiden membuat undang-undang. Kekuasaan membentuk undang-undang dipegang
oleh DPR, tetapi presiden memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang (RUU)
kepada DPR, serta DPR juga memiliki hak yang sama. Setiap undang-undang dibahas
bersama untuk mendapat persetujuan bersama pula antara DPR dan presiden.
a. Kekuasaan dan Wewenang Presiden
Sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden bertugas dan bertanggung jawab
mengatur kehidupan bernegara. Untuk menjalankan tugas tersebut, presiden diberi
kekuasaan dan wewenang untuk melakukan hal-hal tertentu yang diperlukan dalam
penyelenggaraan negara. Selain memegang kekuasaan atas pemerintahan negara,
memilih dan mengangkat menteri, serta membuat undang-undang (bersama DPR),
presiden masih memiliki kekuasaan dan wewenang yang lain. Kekuasaan dan
wewenang lain yang dimiliki presiden dalam penyelenggaraan negara, antara lain,
sebagai berikut:
· memegang
kekuasaan tertinggi atas angkatan darat (AD), angkatan laut (AL), dan angkatan
udara (AU) tentara nasional Indonesia (TNI);
· dengan
persetujuan DPR, menyatakan perang serta membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain;
· menyatakan
keadaan bahaya dengan penetapan undang-undang;
· menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang;
· mengajukan
rancangan undang-undang APBN (RUU APBN);
· mengangkat
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
· memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA; serta
· memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan dengan berdasarkan
undang-undang.
Dalam
sistem presidensial, biarpun menjadi sosok sentral, presiden memiliki kekuasaan
yang terbatas. Dalam ketatanegaraan sering disebut bahwa kekuasaan presiden
“tidak tak terbatas” –– artinya, kekuasaan presiden tetap terbatas. Presiden
hanya berkuasa atas pemerintahan. Kekuasaan tertinggi dalam negara tetap
dipegang oleh rakyat. Itulah sebabnya, presiden diwajibkan
mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang dipimpinnya
kepada rakyat melalui MPR.
b. Pemberhentian Presiden
Pemerintahan
yang dijalankan presiden bersama kabinet yang dipimpinnya mendapatkan
pengawasan dan kontrol dari DPR. Kepada presiden dan kebinet, DPR dapat
mengajukan berbagai saran dan pendapat untuk perbaikan penyelenggaraan negara.
Adapun jika presiden melakukan pelanggaran, penyimpangan, atau memperlihatkan
kondisi yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, maka DPR dapat
mengajukan usul untuk memberhentikan presiden dari jabatannya.
Usul
pemberhentian tersebut diajukan oleh DPR kepada MPR. Sebelum mengajukan usul
itu kepada MPR, DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pelanggaran atau penyimpangan yang
diduga dilakukan presiden. Jika Mahkamah Konstitusi dapat membuktikan bahwa
presiden melakukan pelanggaran atau penyimpangan, DPR dapat meneruskan usul
pemberhentian presiden kepada MPR. Atas usul DPR itu, MPR harus
menyelenggarakan sidang untuk memberi putusan atas pelanggaran atau
penyimpangan yang dilakukan presiden.
No comments:
Post a Comment