|
Sumber: statik.tempo.co |
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7
Juni 1993 dengan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Tugasnya waktu itu,
antara lain, memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia. Komnas HAM
diharapkan menjadi lembaga yang dapat menjalankan tugas, tanggung jawab, dan
wewenangnya dengan netral atau tidak memihak (independen) serta mengungkap
fakta secara apa adanya (objektif).
Pada awal
pembentukannya, Komnas HAM tidak menunjukkan kinerja atau prestasi cemerlang.
Komnas HAM dapat dikatakan tidak memberikan sumbangan yang signifikan dalam
upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di negara kita. Sejak Komnas
HAM dibentuk tahun 1993 hingga pemerintahan Orde Baru tumbang oleh gerakan
reformasi pada tahun 1998, pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat
pemerintah Orde Baru tetap terjadi.
Bahkan, menjelang
Orde Baru tumbang, pelanggaran hak asasi manusia makin menjadi-jadi tanpa dapat
dicegah dan ditangani oleh Komnas HAM. Beberapa kasus pelanggaran berat hak
asasi manusia yang dilakukan rezim Orde Baru –– seperti di Aceh lewat pemberlakuan
Daerah Operasi
Militer (DOM) dan penyerbuan aparat terhadap Kantor Pusat DPP PDI Perjuangan
yang menelan banyak korban jiwa –– juga tidak mendapat perhatian dan penanganan
yang memadai dari Komnas HAM.
Banyak tokoh
berpendapat, penyebab utama mandulnya Komnas HAM saat itu tidak lain adalah
kuatnya campur tangan pemerintah Orde Baru. Komnas HAM tidak mampu menjalankan
tugas dan wewenangnya secara optimal karena dibentuk melalui kebijakan pemerintah
Orde Baru serta bekerja di bawah bayang-bayang keotoriteran dan kediktatoran
pemerintahan pimpinan Jenderal Soeharto tersebut. Oleh sebab itulah, begitu
Orde Baru tumbang dan pemerintahan baru muncul menggantikannya, Komnas HAM
mengalami pembaruan.
Untuk mereformasi
Komnas HAM, dibuat dan disahkan peraturan perundang-undangan baru, yakni UU No.
39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga Keppres No. 50/1993 yang sebelumnya
menjadi landasan pembentukan Komnas HAM dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Dalam salah satu bab UU No. 39/1999 disertakan ketentuan baru tentang Komnas
HAM. Dengan landasan hukum dan ketentuan baru, tugas, wewenang, independensi,
dan objektivitas Komnas HAM diharapkan akan lebih solid dan lebih terjamin.
Tujuan dan fungsi Komnas HAM pun diharapkan lebih terfokus pada upaya yang riil
dan tepat dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di
Indonesia.
Dalam pada itu, untuk
menjamin pencapaian tujuan dan pelaksanaan fungsi berikut tugas dan wewenang
Komnas HAM dengan baik, para anggota Komnas HAM diharuskan mampu memenuhi
persyaratan dengan standar yang tinggi. Tak sembarangan orang dapat menjadi
anggota Komnas HAM. Mereka yang direkrut menjadi anggota Komnas HAM wajib
memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu.
Keanggotaan dengan
kualifikasi tinggi serta fungsi berikut tugas dan wewenang yang jelas dan
terfokus diharapkan dapat mengantarkan Komnas HAM mampu mencapai tujuan
pembentukannya. Rekrutmen (pemilihan) anggota serta penentuan tujuan dan fungsi
(tugas dan wewenang) Komnas HAM tidak dapat dipisahkan dalam mendukung lembaga ini
melakukan program pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Berikut ini
dipaparkan keanggotaan, tujuan, dan fungsi (tugas dan wewenang) Komnas HAM.
·
Keanggotaan Komnas HAM
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang. Ke-35 anggota ini dipilih
oleh DPR dan disahkan oleh presiden selaku kepala negara. Masa jabatan
keanggotaan Komnas HAM adalah lima tahun dan setelah berakhir dapat diangkat
kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan. Komnas HAM dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang
wakil ketua. Ketua dan wakil ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.
Salah satu penentu keberhasilan
lembaga hak asasi manusia dalam mengemban misi dan tanggung jawabnya adalah
kompetensi pribadi para anggotanya. Untuk mendukung keberhasilan Komnas HAM
mencapai tujuan, para anggota Komnas HAM diharuskan memiliki kompetensi dengan
standar yang tinggi. Menurut UU No. 39/1999, anggota Komnas HAM diharuskan
memiliki persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
· profesional;
· berdedikasi
dan berintegritas tinggi;
· menghayati
tujuan cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan
keadilan;
· menghormati
hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia;
· memiliki
pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang
dilanggar hak asasinya;
· berpengalaman
sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
· berpengalaman
dalam bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;
· merupakan
tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan
perguruan tinggi.
·
Tujuan Komnas HAM
Tujuan
akan memberikan dan menentukan arah semua kegiatan Komnas HAM dalam memajukan hak
asasi manusia di Indonesia. Berdasarkan UU No. 39/1999, Komnas HAM dibentuk
dengan dua tujuan. Kedua tujuan tersebut masing-masing sebagai berikut:
· mengembangkan
keadaan yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
· meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
·
Fungsi Komnas HAM
Komnas HAM mempunyai empat fungsi pokok, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian, melakukan
penyuluhan, melakukan pemantauan,
dan melakukan mediasi. Fungsi terkait
dengan tugas dan wewenang sehingga untuk menjalankan fungsinya, Komnas HAM
diberi sejumlah tugas dan wewenang tertentu. Untuk menjalankan fungsi
pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut:
· mengkaji
dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi;
· mengkaji
dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi
mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
· menerbitkan
hasil pengkajian dan penelitian;
· melakukan
studi pustaka, studi lapangan, dan studi banding ke negara lain mengenai hak
asasi manusia;
· membahas
berbagai masalah yang berhubungan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia;
· menjalin
kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak
lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, dalam bidang
hak asasi manusia.
Untuk
menjalankan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
· menyebarluaskan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
· meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan nonformal;
· melakukan
kerja sama dalam bidang hak asasi manusia dengan organisasi, lembaga, atau
pihak lain di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Untuk menjalankan fungsi pemantauan,
Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang berikut:
· mengamati
pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya;
· menyidik
dan memeriksa peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat
atau lingkupnya patut diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia;
· memanggil
pihak pengadu atau korban dan pihak yang diadukan dalam kasus yang diduga
terdapat pelanggaran hak asasi manusia untuk dimintai dan didengar
keterangannya;
· memanggil
saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan meminta saksi pengadu untuk
menyerahkan bukti yang diperlukan;
· meninjau
tempat kejadian perkara dan tempat-tempat lainnya yang dianggap perlu;
· memanggil
pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan
dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya melalui persetujuan ketua
pengadilan;
· memeriksa
rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lain yang diduduki atau dimiliki
pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan;
· memberikan
pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses peradilan.
Untuk
menjalankan fungsi mediasi (menengahi pihak-pihak yang bertikai), Komnas
HAM diberi tugas dan wewenang sebagai berikut:
· mendamaikan
kedua belah pihak;
· menyelesaikan
perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
· memberi
saran kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan;
· menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
· menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk
ditindaklanjuti.
·
Ketentuan Lain Mengenai Komnas HAM
Ada
beberapa ketentuan tambahan lain tentang Komnas HAM yang perlu kita perhatikan.
Ketentuan-ketentuan tersebut turut menentukan kemampuan dan kredibilitas Komnas
HAM dalam menjalankan tugas dan wewenang serta mencapai tujuannya.
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud, antara lain, sebagai berikut.
· Setiap
orang atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah
dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada
Komnas HAM.
· Pengaduan
hanya akan mendapatkan pelayanan jika disertai dengan identitas pengadu yang
benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
· Pemeriksaan
atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan jika (a) tidak
ada bukti awal yang memadai, (b) meteri aduan bukan masalah pelanggaran hak asasi
manusia, (c) pengaduan dilakukan dengan iktikad buruk atau tidak disertai
kesungguhan, (d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif untuk menyele-saikan
materi/isi aduan, (e) sedang berlangsung penyelesaian atas materi/isi aduan
melalui upaya hukum yang tersedia.