Wednesday, September 26, 2018

Latar Belakang Implementasi Bela Negara



 
Sumber: Tempo
   Selama kurang lebih tiga setengah abad, bangsa kita pernah mengalami pahitnya penjajahan oleh bangsa asing. Semenjak abad ke-16 (1511) hingga abad ke-20 (1945), bangsa kita mengalami penderitaan yang luar biasa akibat ditindas dan dijajah oleh bangsa asing.  Portugis, Belanda, dan Inggris datang dan pergi silih berganti untuk menindas rakyat dan mengeruk kekayaan alam Indonesia, sebelum Jepang melakukan hal serupa serta akhirnya bangsa kita mampu membebaskan diri dari cengkeraman mereka melalui proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945.
     Hidup di bawah penjajahan adalah hidup yang penuh dengan kesengsaraan karena di dalamnya terjadi penindasan yang sewenang-wenang. Hidup di bawah penjajahan juga merupakan hidup yang sarat dengan kebodohan dan kemiskinan karena di dalamnya terjadi perampasan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan serta perampokan dan pengerukan terhadap kekayaan alam milik bangsa terjajah. Hidup di bawah penjajahan adalah bentuk kehidupan yang sangat tidak layak dan tidak manusiawi yang menyebabkan setiap bangsa akan berusaha sekuat tenaga untuk menghindarinya.
     Demikianlah, penjajahan oleh bangsa asing yang dialami bangsa Indonesia pada masa lalu senantiasa mengingatkan kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap semua bentuk bahaya yang mengancam keamanan bangsa dan negara kita. Memori tentang penjajahan yang begitu menyengsarakan seringkali membangkitkan kesadaran akan perlunya sikap berjaga-jaga terhadap berbagai bentuk ancaman yang datang dari bangsa-bangsa asing. Sejarah masa lalu tentang penjajahan yang menimpa bangsa Indonesia terasa mendorong kita untuk senantiasa mempertahankan sikap hati-hati dan siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan buruk yang muncul dari perilaku dan kebijakan bangsa asing terhadap bangsa kita.
     Pada level yang lebih tinggi, sikap waspada, siaga, dan hati-hati menjelma menjadi sikap yang lebih serius, yakni kerelaan dan kesiapsediaan untuk membela bangsa dan negara (Indonesia) dari segala bentuk agresi (serangan, pendudukan, dan sebagainya) yang dilakukan oleh bangsa atau negara lain. Dengan kata lain, manakala bangsa dan negara kita mendapat serangan dari bangsa atau negara lain, maka setiap warga negara siap untuk melakukan bela negara, yakni siap berjuang (dalam berbagai bentuknya) untuk turut melakukan upaya perlawanan. Sejak bangsa kita merasakan (betapa) buruknya penjajahan di sisi satu dan memahami (betapa) pentingnya kemerdekaan di sisi lain, bangsa kita menjadi lebih paham dan sadar bahwa bela negara menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan oleh setiap warga negara.
     Bangsa kita sepakat bahwa dalam situasi darurat atau genting, setiap warga negara diwajibkan untuk melakukan upaya bela negara. Hal itu sudah menjadi ketentuan baku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan bela negara oleh warga negara merupakan bagian penting dari upaya mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, dan keutuhan wilayah, serta menjaga keselamatan bangsa dan negara. Upaya tersebut menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan bangsa Indonesia sehingga semua warga negara mendapatkan kewajiban sekaligus hak untuk melakukan pembelaan negara.
     Namun, apakah bela negara semata-mata penting karena latar belakang masalah penjajahan atau imperialisme? Apakah bangsa Indonesia mewajibkan warganya untuk melakukan pembelaan negara melulu hanya karena bangsa kita pernah mengalami kesengsaraan hidup di bawah penjajahan atau imperialisme? Tentu saja tidak demikian. Penjajahan atau imperialisme memang merupakan salah satu faktor yang menyebabkan bangsa kita sepakat untuk menjadikan bela negara sebagai kewajiban setiap warga negara. Namun, di luar itu masih ada faktor-faktor lain yang menyebabkan bela negara menjadi hal yang tak dapat dihindarkan untuk terus dilakukan oleh warga negara.
     Faktor-faktor lain tersebut terkait dengan munculnya perkembangan-perkembangan baru yang terjadi baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Saat kehidupan dunia sudah lebih damai dan lebih menghargai HAM (hak asasi manusia) seperti saat ini, kemungkinan terjadinya penjajahan atau imperialisme fisik seperti pada abad-abad lalu memang sudah sangat berkurang. Namun, sejalan dengan perkembangan politik dan ekonomi internasional modern, menurut para pakar, kini muncul imperialisme dalam wajah atau bentuk baru yang jauh lebih halus dan sulit untuk dideteksi. Imperialisme bentuk baru ini sering diangkat ke permukaan dengan sebutan ‘neoimperialisme’ atau ‘neokolonialisme’. Neoimperialisme atau neokolonialisme merupakan penjajahan gaya baru yang terjadi dalam bentuk dominasi atau penguasaan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara besar dan kuat (industri maju) terhadap negara-negara yang sedang berkembang dan masih terbelakang.
   
Sumber: tabloidlintaspena.blogspot.com 
    
Di tengah kehidupan modern yang berkembang sangat pesat saat ini, perlu kita ketahui pula bahwa neoimperialisme atau neokolonialisme merupakan sebagian kecil saja dari sekian banyak persoalan yang dapat menimbulkan ancaman dan bahaya bagi keamanan, keselamatan, dan keutuhan bangsa dan negara kita. Di luar neoimperialisme atau neokolonialisme, masih terdapat masalah-masalah lain yang tidak kalah rawannya, seperti serbuan budaya asing melalui internet dan media massa, terorisme, separatisme, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam. Dan yang membuat cukup mengejutkan serta agak sulit dideteksi dan diatasi, sebagian ancaman dan bahaya tersebut datang dari dalam negeri kita sendiri. Terorisme, separatisme, penyelundupan, dan berbagai bentuk kejahatan (seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba) yang dapat menggoyahkan keamanan, perekonomian, dan kehidupan sosial negara kita sebagian besar pelakunya justru merupakan orang-orang Indonesia sendiri. 
     Dapat kita saksikan dan rasakan bahwa pada era modern saat ini hal-hal yang dapat menimbulkan ancaman dan bahaya terhadap keamanan, keselamatan, dan keutuhan bangsa dan negara kita ternyata makin kompleks dan beragam. Bentuk, jenis, dan sumber ancaman dan bahaya yang muncul menjadi lebih banyak dan rumit. Kuantitas dan kualitasnya pun makin banyak dan tinggi.
     Hal itu menyebabkan upaya untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara kita menjadi lebih serius dilakukan. Upaya memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara harus senantiasa ditingkatkan karena beberapa ancaman dan bahaya yang muncul dari waktu ke waktu juga mengalami peningkatan yang berarti. Kejahatan tertentu, seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba, dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan grafik yang menanjak sehingga kewaspadaan dan kesiagaan terhadap keduanya harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan demikian, secara menyeluruh, sistem dan perangkat pertahanan dan keamanan nasional negara kita secara berkala harus dikaji ulang, diperbarui, ditingkatkan, dan dimantapkan.
     Nah, salah satu bagian dari upaya peningkatan dan pemantapan sistem pertahanan dan keamanan nasional tersebut tidak lain adalah mengikutsertakan semua komponen masyarakat atau warga negara dalam pembelaan negara. Dengan kata lain, untuk meningkatkan dan memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara, seluruh warga negara, dengan peran dan kedudukannya masing-masing, diharuskan turut serta dalam usaha menjaga keamanan dan ketertiban serta mempertahankan bangsa dan negara dari semua bentuk ancaman dan bahaya, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Upaya bela negara oleh semua unsur masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam berbagai wujud, dari turut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan kampung hingga ikut mengangkat senjata untuk berperang melawan invasi pasukan negara lain.
     Seluruh gambaran tersebut menunjukkan bahwa upaya bela negara hingga saat ini, dan sampai kapan pun selama bangsa dan negara Indonesia berdiri, masih tetap dibutuhkan. Selama upaya bela negara dipandang sebagai hal penting, selama itu pula upaya untuk menanamkan kesadaran tentang bela negara di tengah masyarakat –– utamanya di kalangan generasi muda –– tetap perlu dilakukan. Seluruh warga negara perlu senantiasa diingatkan untuk sadar akan tanggung jawab dan kewajibannya untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara karena ancaman, gangguan, dan bahaya terhadap sistem pertahanan dan keamanan negara tidak pernah hilang sama sekali.

No comments:

Post a Comment