Sumber: http www.klikapa.com |
Bela negara merupakan sebuah kebijaksanaan
yang lahir dari kesepakatan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap negara
memiliki kebijakan serta ketentuan-ketentuan tentang bela negara yang diatur di
dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hal ini sudah menjadi kelaziman
di berbagai belahan dunia sebagai bentuk tanggung jawab untuk mempertahankan
keberadaan dan kelangsungan masing-masing negara yang telah dibentuk oleh para
pendiri negara (founding fathers).
Dari uraian
tersebut, kita dapat mengambil beberapa hal menonjol sebagai unsur dan sifat
dari bela negara. Selanjutnya, unsur dan sifat bela negara dapat diperinci ke
dalam rumusan-rumusan sebagai berikut.
- Bela negara merupakan usaha yang terpimpin dan terkoordinasi. Bela negara dilaksanakan dengan kepemimpinan dan koordinasi aparat pertahanan dan keamanan negara (TNI dan Polri).
- Bela negara dilakukan untuk mempertahankan negara dari segala ancaman, gangguan, dan bahaya. Ancaman gangguan, dan bahaya yang muncul dapat bermacam-macam bentuknya.
- Bela negara dilakukan oleh seluruh komponen bangsa dan negara. Pada dasarnya, semua warga negara diwajibkan untuk turut dalam upaya bela negara sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing.
- Bela negara dilakukan sebagai wujud kecintaan kepada bangsa dan negara. Kesukarelaan dalam upaya bela negara lazim dilandasi oleh rasa cinta kepada bangsa dan negara.
- Bela negara adalah bagian yang tak dapat dilepaskan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran dalam berbangsa dan bernegara mendorong lahirnya kebijakan tentang pentingnya bela negara.
- Bela negara merupakan kewajiban sekaligus hak bagi warga negara. Sebagai kewajiban, bela negara merupakan tuntutan tanggung jawab bagi warga negara; adapun sebagai hak, bela negara menjadi wahana untuk mengekspresikan kecintaan kepada tanah air.
No comments:
Post a Comment