|
Sumber: www.wowkeren.com |
Bela
negara merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya mempertahankan sekaligus
mengisi kemerdekaan. Sebagai bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat,
Indonesia harus menjadikan bela negara sebagai program penting dalam
keseluruhan pembangunan bangsa dan negara. Bela negara merupakan bagian dari
upaya menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara di tengah
pergaulan dengan bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia.
A. Prinsip Pertahanan dan Keamanan Negara
Bangsa
dan negara Indonesia wajib dipertahankan keberadaan dan keberlangsungannya oleh
bangsa Indonesia sendiri. Kita adalah bangsa dan negara yang sudah merdeka,
berdaulat, serta diakui oleh dunia internasional. Kita berhak sekaligus wajib
untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Untuk
mewujudkan hal itu, maka ada aspek penting yang senantiasa harus ditingkatkan
kemampuannya, yakni pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan dan keamanan
negara sangat mempengaruhi keberadaan dan keberlangsungan kita sebagai bangsa
dan negara. Pertahanan dan keamanan negara juga menjadi wadah bagi semua warga negara
dalam upaya mewujudkan pembelaan
negara. Dengan pertahanan dan keamanan negara yang kuat, kita akan dapat
mengatasi berbagai ancaman, gangguan, dan serangan –– baik fisik maupun
nonfisik –– yang dapat membahayakan bangsa dan negara kita.
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, bangsa kita memiliki
pandangan-pandangan sendiri mengenai pertahanan dan keamanan negara. Seperti
tercantum dalam UUD 1945 (Pembukaan dan batang tubuh), pandangan bangsa kita
mengenai pertahanan dan keamanan negara, antara lain, adalah sebagai berikut.
1. Kemerdekaan merupakan hak semua bangsa. Oleh
karena itu, segala bentuk penjajahan di dunia harus dilenyapkan karena
penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan (peri kemanusiaan) dan
nilai-nilai keadilan (peri keadilan).
2. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Negara juga berusaha memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan
kehidupan bangsa; serta berpartisipasi mengusahakan terwujudnya ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berangkat dari pandangan tersebut, bangsa Indonesia mengupayakan
terwujudnya sistem pertahanan dan keamanan negara yang tangguh. Bangsa kita
berusaha untuk tidak lagi mengalami penjajahan dari bangsa lain, meningkatkan
kehidupan bangsa pada masa kini dan masa depan, serta di sisi lain juga turut
aktif menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia
menerapkan prinsip-prinsip pertahanan dan keamanan negara sebagai berikut.
1. Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib
turut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini diterapkan dalam rangka
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta
keselamatan bangsa dan negara.
2. Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu, tidak seorang warga negara
pun diperbolehkan menghindar dari keikutsertaan pembelaan negara, kecuali
ditentukan melalui undang-undang. Upaya bela negara didasarkan pada kesadaran
akan hak dan kewajiban serta keyakinan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
3. Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi
lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya. Upaya menyelesaikan sengketa
dengan bangsa lain akan senantiasa dilakukan dengan cara-cara damai. Perang
terbuka merupakan cara terakhir yang akan ditempuh jika semua cara damai lain yang
sudah dilakukan tidak membuahkan hasil.
4. Bangsa Indonesia menganut dan melaksanakan
politik luar negeri bebas aktif. Pertahanan negara bersifat defensif-aktif,
serta tidak bersifat agresif dan ekspansif selama kepentingan nasional tidak
terancam. Bangsa Indonesia tidak mengikatkan diri atau ikut serta dalam pakta
(organisasi) pertahanan dengan negara-negara lain.
5. Sistem pertahanan dan keamanan negara bersifat
semesta. Artinya, sistem pertahanan dan keamanan negara melibatkan semua unsur
bangsa secara menyeluruh, yakni meliputi seluruh rakyat dan sumber daya
nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai
satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
6. Pertahanan dan keamanan negara dirancang berdasarkan prinsip
demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum
nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara
damai. Selain itu, pertahanan dan keamanan negara juga disusun dengan
memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
B. Adanya Ancaman, Gangguan, dan Bahaya
Sekarang
kita tahu bahwa pembelaan negara merupakan bagian yang sangat penting dalam
kehidupan kita sebagai bangsa dan negara. Setiap warga negara berhak dan wajib
turut serta dalam upaya pembelaan negara karena hal itu merupakan kesepakatan
bangsa kita yang menjadi ketentuan yang dituangkan dalam konstitusi kita.
Pembelaan negara merupakan upaya untuk mendukung terwujudnya sistem pertahanan
dan keamanan negara dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
|
Pasukan TNI (Sumber: kucontoh.blogspot.co.id) |
Upaya
pembelaan negara akan terasa lebih penting dan mendesak untuk diwujudkan jika
kita melihat situasi dan kondisi nyata yang dihadapi bangsa dan negara kita
dalam keberadaannya di antara negara-negara lain di dunia. Setelah merdeka dan
berdiri sebagai negara, kita menghadapi berbagai ancaman, gangguan, dan bahaya
baik dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman, gangguan, dan bahaya itu
bermunculan dalam berbagai bentuk. Pada zaman modern seperti sekarang ini,
ancaman, gangguan, dan bahaya yang mengintai bangsa dan negara kita bahkan
makin beragam dan rumit.
Apa
sajakah kira-kira ancaman, gangguan, dan bahaya itu? Jika kita rajin mengikuti
berita di media massa atau internet, kita akan tahu bahwa saat ini bangsa dan
negara kita menghadapi bermacam-macam ancaman, gangguan, dan bahaya. Ancaman,
gangguan, dan bahaya datang dari negara lain dalam berbagai bentuk, seperti
campur tangan dan klaim terhadap wilayah negara kita. Ancaman, gangguan, dan
bahaya juga datang dari pihak-pihak lain (dari dalam dan luar negeri) dalam
bentuk separatisme, terorisme, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam.
1. Ancaman
dan Gangguan dari Negara Lain
Ancaman, gangguan, dan
bahaya dari negara lain dapat muncul dalam bentuk agresi (serangan), campur
tangan, dan klaim (pengakuan) terhadap wilayah RI. Hal ini dapat terjadi dengan
motivasi dan latar belakang belakang tertentu. Meskipun pergaulan internasional
saat ini lebih diwarnai trend perdamaian,
kemungkinan munculnya serangan, campur tangan, dan klaim dari negara lain
terhadap wilayah RI tetap saja dapat terjadi.
Pada masa awal
kemerdekaan kita, Belanda berusaha melancarkan agresi untuk menguasai dan menjajah
kembali bangsa dan negara kita. Serangan militer langsung dan terbuka terhadap
Indonesia mungkin saja sudah jauh berkurang pada saat ini, tetapi ancaman dan
gangguan dalam bentuk campur tangan oleh negara besar dan kuat beberapa kali
masih terjadi hingga sekarang. Beberapa
negara tetangga yang selama ini dikenal sebagai negara sahabat bahkan melakukan
klaim terhadap sebagian wilayah (pulau dan perairan) milik Indonesia.
Ancaman dan gangguan dari
negara lain merupakan bahaya yang harus senantiasa diwaspadai. Campur tangan,
klaim terhadap wilayah RI, dan serangan dari negara lain jelas akan sangat
membahayakan keberadaan bangsa dan negara kita. Ancaman dan gangguan tersebut
dapat menyebabkan harga diri dan kehormatan bangsa kita jatuh serta kedaulatan
negara terganggu dan bahkan hilang.
2. Separatisme
Separatisme merupakan
usaha yang dilakukan oleh masyarakat daerah atau provinsi tertentu untuk
memisahkan diri menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Separatisme biasanya
didorong oleh perasaan kecewa dan tidak puas akibat perlakuan diskriminatif dan
tidak adil yang diterima dari pemerintah pusat. Separatisme pernah muncul pada
masa awal kemerdekaan. Pada masa krisis dan awal gerakan reformasi tahun
1997–2000 separatisme kembali bermunculan, terutama dilakukan oleh masyarakat
provinsi-provinsi yang kaya akan sumber daya alam yang mendapat perlakuan tidak
adil dari pemerintah pusat Orde Baru.
|
Gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (Sumber: nasional.tempo.co) |
Dari gerakan
separatisme, salah satu provinsi, yakni
Timor Timur, lepas dan berdiri menjadi
negara merdeka yang terpisah (dengan nama Timor Leste). Selebihnya, gerakan
separatisme di provinsi-provinsi lain dapat diatasi melalui upaya persuasi.
Masyarakat dan tokoh dari beberapa daerah yang sebelumnya bersikeras hendak
memisahkan diri dapat disadarkan untuk tetap bergabung dengan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Separatisme menjadi
ancaman yang serius karena dapat menceraiberaikan keutuhan bangsa dan negara kita.
Biarpun saat ini tidak memperlihatkan gejala muncul lagi, pada masa mendatang
separatisme dapat kembali bangkit jika pemerintah pusat tidak mampu mewadahi
aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah serta tidak mampu melakukan pembangunan
yang adil dan merata. Separatisme terutama harus dicegah dan ditanggulangi
dengan cara memberikan perlakuan yang adil dan merata dalam segala hal terhadap
masyarakat yang tinggal di setiap provinsi atau daerah.
3. Terorisme
Terorisme merupakan upaya
pengacauan yang dilakukan untuk menimbulkan keguncangan, ketakutan, dan
keresahan. Aksi terorisme dilakukan dengan berbagai cara, tetapi dalam beberapa
tahun terakhir ini hampir selalu dijalankan dengan meledakkan bom di
tempat-tempat umum yang padat manusia. Sejak tahun 2000 lalu, beberapa wilayah
negara kita –– di antaranya Jakarta, Bali, Ambon, Aceh, Maluku, dan Sulawesi
Tengah –– berkali-kali dilanda teror pengeboman yang menyebabkan jatuhnya
ratusan korban jiwa dan luka-luka serta rusaknya fasilitas umum.
Terorisme tidak dapat
diremehkan begitu saja. Banyak di antara para pelaku teror merupakan
orang-orang yang terlatih, profesional, dan berkemampuan tinggi dalam melakukan
serangan (dalam berbagai bentuk). Terorisme yang muncul selama ini sangat
mengganggu keamanan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketenangan hidup masyarakat
serta merusak iklim perekonomian negara.
4. Penyelundupan
Penyelundupan berbagai
macam barang sering terjadi di negara kita. Penyelundupan dilakukan dengan
memasukkan atau mengeluarkan barang ke atau dari Indonesia secara gelap untuk
menghindari pajak dan pengamanan aparat. Penyelundupan biasanya dilakukan
melalui pelabuhan laut dan udara.
Barang-barang yang yang diselundupkan di
antaranya berupa barang elektronik, seperti televisi, VCD player, dan
telepon genggam, serta barang kebutuhan penting, seperti beras, gula, minyak
(bensin dan solar), dan pakaian. Selain itu, barang-barang lainnya ialah jenis barang
terlarang, seperti ganja, morfin, heroin, dan CD film porno. Penyelundupan
sangat merugikan perekonomian negara kita. Adapun jika barang yang
diselundupkan merupakan barang terlarang, seperti narkotika dan film porno,
dampaknya sangat negatif bagi mental dan moral masyarakat, terutama generasi
muda.
5. Pencurian
Sumber Daya Alam
Negara kita dikenal
sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Daratan dan lautan
Indonesia menyimpan kekayaan alam yang sering membuat orang atau negara asing
tergiur. Hal ini memicu seringnya terjadi pencurian sumber daya alam milik
Indonesia oleh orang dan negara asing.
Pencurian sumber daya
alam yang kerap terjadi adalah penangkapan ikan secara gelap oleh para nelayan
asing di laut milik Indonesia. Selain itu, tidak jarang pula terjadi pencurian
pasir laut dan kayu (penebangan hutan)
oleh pihak-pihak asing yang tidak bertanggung jawab. Pencurian kekayaan
alam Indonesia oleh pihak asing jelas sangat mengganggu dan merugikan
Indonesia, terutama dari segi ekonomi dan kedaulatan.