John Locke, peletak dasar HAM (Sumber: (Famous Biographies) |
(Sumber: Sadah Siti Hajar, Embun, http://caraelok.blogspot.co.id/2016/12/seri-pejuang-dan-pahlawan-hak-asasi_25.html, 25 Desember 2016)
John
Locke lahir di Wrington, Somerset, Inggris, pada 29 Agustus 1632. Pada tahun
1656 ia memperoleh gelar sarjana muda dari Universitas Oxford, Inggris,
kemudian pada tahun 1658 mendapatkan gelar sarjana penuh dari universitas yang
sama. Sejak remaja, Locke sudah sangat tertarik pada ilmu pengetahuan serta
pada usia 36 tahun terpilih menjadi anggota Royal Society. Locke juga tertarik
pada bidang kedokteran sehingga mampu meraih gelar sarjana muda dalam bidang
ini.
Locke
meninggal dunia di Oats, Essex, pada 28 Oktober 1704. Sampai akhir hayatnya,
Locke hidup membujang. Ia menjadi sahabat karib kimiawan terkenal, Robert
Boyle. Hampir sepanjang hidupnya, Locke juga menjadi sahabat dekat Isaac
Newton, fisikawan termasyhur dan paling berpengaruh di Inggris dan di dunia.
Perkenalan
John Locke dengan Pangeran Shaftesbury membawanya menjadi sekretaris dan dokter
keluarga sang pengeran. Pangeran Shaftesbury sempat dipenjara oleh Raja Charles
II karena ide-ide liberal dan kegiatan politiknya. Pada tahun 1682 Shaftesbury
melarikan diri ke Belanda, kemudian setahun berikutnya meninggal dunia di
Negeri Kincir itu. Locke sendiri hampir senantiasa diawasi aparat kerajaan
akibat hubungan dekatnya dengan mendiang Shaftesbury sehingga kemudian ia juga
melarikan diri ke Belanda (1683). Locke kembali dan menetap di Inggris pada
tahun 1689 setelah Raja James II (pengganti Raja Charles II) berhasil
digulingkan melalui sebuah revolusi.
·
Peletak
Dasar Hak Asasi Manusia
Apa
dan bagaimanakah hubungan John Locke dan hak asasi manusia? Apa sumbangannya
bagi pengembangan hak asasi manusia? Apakah ia termasuk dalam deretan pejuang,
pendekar, atau pahlawan hak asasi manusia dunia? Benarkah ia termasuk tokoh
yang berjasa dalam pengembangan hak asasi manusia?
Locke
adalah seorang filsuf cemerlang yang pernah dimiliki Inggris. Sebagai filsuf,
Locke tidak memperjuangkan sesuatu dengan manuver (gerakan) dan kekuatan fisik,
melainkan dengan pikiran-pikiran atau gagasan-gagasannya. Locke menyampaikan
gagasan-gagasannya secara tertulis dalam bentuk buku. Buku-buku yang ia tulis
membuat gagasan-gagasannya tersebar ke berbagai penjuru dunia, mengilhami
banyak tokoh dan bangsa lain, serta membuat namanya melegenda.
Buku
yang terutama membuat reputasinya melambung dan termasyhur adalah A Letter Concerning Toleration (terbit tahun 1689), An Essay Concerning Human Understanding (1690), dan Two Treatises of Government (1690).
Buku-buku ini, antara lain, memuat pemikiran Locke tentang hakikat dan
keterbatasan manusia, hak-hak dasar dan alamiah manusia, toleransi antaragama,
hak raja, kekuasaan dan tugas pemerintah, serta konstitusi negara. Buku-buku lain
karyanya adalah Some Considerations of
the Consequences of the Lowering of Interest and Raising of the Value of Money
(1692), Some Thoughts Concerning Education (1693), The
Reasonableness of Christianity (1695),
dan Further Considerations of the Raising
the Value of Money (1695).
Locke
termasuk tokoh utama dan perintis hak asasi manusia dunia. Jauh sebelum tokoh
lain membahas masalah hak asasi manusia secara sistematis dan mendalam, Locke
sudah melakukan hal itu dengan meyakinkan. Pada saat banyak bangsa di dunia
hidup dalam penjajahan, penindasan, kemiskinan, dan kebodohan yang akut, yang
menyebabkan mereka hampir sama sekali tak memiliki kesadaran tentang hak asasi
manusia, melalui ide-idenya Locke sudah berusaha meletakkan dasar-dasar hak
asasi manusia untuk membangkitkan kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia.
Locke melakukan semua itu sejak abad ke-17 (tahun 1600-an).
Sekitar
empat abad sebelum Locke lahir, di Inggris memang sudah ada Magna Charta (1215), dokumen yang
mengatur hak raja dan hak rakyat. Namun, dokumen tersebut dapat dikatakan
merupakan karya kolektif yang cenderung berisi rumusan umum tentang pengaturan
hak (raja dan rakyat) dalam kehidupan masyarakat Inggris saja. Adapun tentang
hak asasi manusia, Locke membahasanya secara lebih terperinci dan lebih
mendasar dalam cakupan, kehidupan, dan kepentingan umat manusia (di seluruh
dunia).
·
Bapak
Hak Asasi Manusia
Dalam
bukunya, Two Treatises of Government,
Locke, antara lain, menyatakan bahwa setiap manusia –– tentu tidak hanya di Inggris –– memiliki
hak alamiah. Hak itu tidak hanya sekadar terkait dengan hak hidup, melainkan
juga kebebasan pribadi dan hak atas pemilikan sesuatu. Menyangkut hal ini,
menurut Locke, pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi
penduduk dan hak milik warga negara.
Locke
berpandangan bahwa manusia, berdasarkan hukum alam, adalah bebas dan sederajat
serta memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat diserahkan kepada kelompok
masyarakat lainnya, kecuali melalui perjanjian masyarakat. Pada saat menjadi
anggota masyarakat, manusia/individu hanya menyerahkan hak-hak tertentu demi
keamanan dan kepentingan bersama. Setiap individu tetap memiliki hak prerogatif
fundamental yang diperoleh dari alam. Hak ini merupakan hal yang tak
terpisahkan sebagai bagian utuh dari kepribadiannya sebagai manusia. Keyakinan
dan pandangan Locke mengenai adanya hak abadi yang melekat pada setiap manusia
ini mengantarkannya menjadi tokoh yang mendapat predikat “Bapak Hak Asasi
Manusia”.
Perihal
hubungan pemerintah (kerajaan) dan rakyat, Locke menolak anggapan bahwa raja
memiliki hak suci. Ia menegaskan, pemerintah dapat menjalankan kekuasaannya
hanya jika mendapat persetujuan dari pihak yang diperintah (rakyat).
Menurutnya, kemerdekaan pribadi dalam masyarakat berada di bawah kekuasaan
legislatif yang disepakati dalam suatu negara. Jika legislator merampas dan
menghancurkan hak milik penduduk atau menguranginya serta mengarah pada
perbudakan di bawah kekuasaan, mereka berada dalam keadaan perang dengan
penduduk; dan karena itu, penduduk terbebas dari kesalahan jika melakukan
pembangkangan.
Bagi
Locke, pemerintahan tidaklah memiliki kekuasaan yang tanpa batas. Ia bersikeras
pada prinsip kekuasaan berdasarkan mayoritas, tetapi kelompok mayoritas tidak
diperbolehkan merusak hakikat hak-hak manusia. Suatu pemerintahan hanya dapat
merampas hak milik jika mendapat perkenan (persetujuan) dari pihak yang
diperintah.
Perihal
kebebasan beragama dan beribadah, Locke membahasnya dalam buku A Letter Concerning Toleration. Menurut
Locke, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan intervensi terlampau jauh dalam
kegiatan ibadah masyarakat. Locke menyampaikan idenya ini terutama untuk
melindungi penganut agama dan kepercayaan non-Kristen –– saat itu Kristen
menjadi agama mayoritas di Inggris. Ia memandang bahwa baik penganut
kepercayaan primitif, Islam, maupun Yahudi tidak boleh dikurangi hak-hak
sipilnya dalam kehidupan bernegara semata-mata atas pertimbangan agama.
Tulisan-tulisan
Locke dirasakan memancarkan daya tarik yang luar biasa. Ide-idenya mengenai
hak-hak rakyat/penduduk, tugas dan tanggung jawab pemerintah, serta kebebasan
rakyat/penduduk untuk melakukan pembangkangan atau perlawanan terhadap
pemerintah (jika pemerintah melakukan penindasan) menyebar luas serta memberi
pengaruh kuat pada para filsuf, aktivis kebebasan, pejuang kemerdekaan,
penggerak revolusi, dan tokoh pemimpin negara di berbagai penjuru dunia.
Gagasan-gagasan Locke merasuk ke dalam pemikiran-pemikiran filsuf terkenal,
seperti David Hume, Voltaire, dan Immanuel Kant. Salah satu tokoh bangsa
Amerika Serikat, Thomas Jefferson, sangat terkesan dengan buah pikiran Locke
sehingga memanfaatkan ide-idenya untuk merumuskan Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of Independence) bangsa
Amerika. Gagasan-gagasan Locke secara tidak langsung juga memicu terjadinya
Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika serta mendorong dirumuskannya Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB.
No comments:
Post a Comment