|
Sidang MPR (Sumber: id.wikipedia.org) |
Sebagai
negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, Indonesia memiliki lembaga negara
yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga tersebut lazim disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
karena berfungsi mewakili rakyat untuk menjalankan kekuasaannya.
Lembaga-lembaga negara tersebut terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lembaga-lembaga
tersebut memegang peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga itu merupakan bentuk perwakilan rakyat yang berperan sebagai
penyerap, penampung, dan penyalur aspirasi, kepentingan, dan partisipasi rakyat
dalam kehidupan bernegara. Dalam pelaksanaannya, lembaga-lembaga tersebut,
antara lain, menjalankan tugas dan wewenang dalam pembuatan peraturan,
pengawasan, dan penyaluran dalam hubungan dengan pemerintah sebagai
penyelenggara negara.
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Sebelum UUD 1945 diamendemen, MPR masih merupakan lembagatertinggi negara sebagai penjelmaan rakyat. Sementara
itu, menurut ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, MPR hanya merupakan lembaga
tinggi negara biasa yang tidak lagi berfungsi sebagai penjelmaan rakyat.
MPR
beranggotakan para anggota DPR dan anggota DPD –– baik anggota DPR mapun DPD
dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan para anggota MPR adalah lima
tahun. Setiap anggota MPR, antara lain, memiliki tanggung jawab moral untuk
menegakkan demokrasi serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan aspirasi daerah
yang diwakili.
1. Tugas dan Wewenang
Menurut
ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, MPR tidak lagi berwenang memilih dan
mengangkat presiden dan wakil presiden serta tidak membuat GBHN. Akan tetapi,
tugas dan wewenang MPR masa kini tetap penting bagi kehidupan bernegara.
Menurut UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tugas dan wewenang MPR sebagai
berikut:
· mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
·
melantik presiden dan/atau wakil presiden
hasil pemilihan umum (pemilu);
·
memutuskan usul DPR untuk memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa
presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
dan/atau wakil presiden;
· melantik wakil presiden menjadi presiden
apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya;
· memilih wakil presiden dari 2 (dua) calon yang
diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam
masa jabatannya; dan
· memilih presiden dan wakil presiden apabila
keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan
calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, MPR menyusun anggaran yang dituangkan dalam
program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyusun program dan kegiatan MPR untuk memenuhi kebutuhannya, MPR dapat
menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas
bersama. Pengelolaan anggaran MPR tersebut dilaksanakan oleh Sekretariat
Jenderal MPR. MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran (dalam
peraturan MPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MPR
melaporkan pengelolaan anggaran juga melalui Sekretariat Jenderal MPR kepada
publik pada akhir tahun anggaran.
2. Hak dan Kewajiban
Tugas
para anggota MPR dapat dikatakan tidak ringan. Untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan wewenangnya, para anggota MPR dibekali beberapa hak. Para anggota MPR
memiliki hak sebagai berikut:
·
mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
·
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan,
·
memilih dan dipilih,
·
membela diri,
·
imunitas,
·
protokoler, dan
·
keuangan dan administratif.
Hak imunitas
adalah hak untuk mendapat kekebalan hukum. Artinya, anggota MPR berhak untuk
tidak dituntut di pengadilan akibat pernyataan dan pendapat yang disampaikan
dalam rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Adapun hak protokoler adalah hak anggota MPR
untuk mendapat penghormatan terkait dengan jabatannya dalam acara kenegaraan
dan acara resmi serta dalam melaksanakan tugasnya.
Selain
dibekali hak, para anggota MPR juga dibebani kewajiban. Para anggota MPR
memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
· memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
· melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan menaati peraturan
perundang-undangan;
· mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
· mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; serta
· melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan
wakil daerah.
3. Pimpinan
Pimpinan
MPR terdiri atas satu orang ketua yang berasal dari anggota DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat) dan empat orang wakil ketua yang masing-masing terdiri atas
dua orang wakil ketua dari anggota DPR dan dua orang wakil ketua dari anggota
DPD (Dewan Perwakilan Daerah), yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Pimpinan MPR yang berasal dari DPR dipilih melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat serta ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Ketentuan-ketentuan lain
mengenai pimpinan MPR, antara lain,
sebagai berikut.
· Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
pimpinan MPR yang berasal dari DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
· Pimpinan MPR yang berasal dari DPD juga
dipilih melalui musyawarah untuk mufakat serta ditetapkan dalam sidang
paripurna DPD.
· Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
pimpinan MPR yang berasal dari DPD dipilih dari dan oleh anggota DPD serta
ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.
· Selama pimpinan MPR belum terbentuk, sidang
MPR yang pertama untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara
MPR.
· Pimpinan sementara MPR terdiri atas atas ketua
DPR sebagai ketua sementara MPR dan ketua DPD sebagai wakil ketua sementara
MPR.
· Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
· Adapun pimpinan MPR mengemban tugas-tugas
sebagai berikut: (a) memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil
keputusan, (b) menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
ketua dan wakil ketua, (c) menjadi juru bicara MPR, (d) melaksanakan putusan
MPR, (e) mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), (f) mewakili MPR di
pengadilan, (g) menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR, serta (h)
menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir
masa jabatan.
B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut
dijalankan dalam kerangka representasi atau menjalankan misi sebagai wakil
rakyat. Fungsi legislasi dijalankan DPR sebagai lembaga negara pemegang
kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden. Adapun fungsi
pengawasan dilakukan melalui kegiatan atau proses pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang dan APBN oleh presiden dan pemerintah.
Anggota
DPR berjumlah 560 orang. Mereka terdiri atas para wakil partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum
memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
dengan dipandu Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Seluruh anggota
DPR secara otomatis menjadi anggota MPR. Setiap anggota DPR bertanggung jawab
secara moral untuk menegakkan demokrasi serta menyerap, menampung, dan
memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili.
1. Tugas dan Wewenang
Tugas
dan wewenang DPR terkait dengan upaya untuk menegakkan prinsip dan nilai
demokrasi serta memperjuangkan aspirasi rakyat. Bidang kerjanya terutama
meliputi penyerapan dan penampungan aspirasi rakyat serta menjalin hubungan
atau kerja sama dengan pemerintah. Menurut undang-undang tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD, tugas dan wewenang DPR sebagai berikut:
· membentuk undang-undang yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
· memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan
oleh presiden untuk menjadi undang-undang;
· menerima rancangan undang-undang (RUU) yang
diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
· membahas rancangan undang-undang (seperti
dimaksud dalam butir 3) bersama presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan
bersama antara DPR dan presiden;
· membahas rancangan undang-undang yang diajukan
presiden atau DPR yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara
DPR dan presiden;
· memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
· membahas bersama presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang
tentang APBN yang diajukan oleh presiden;
· melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang dan APBN;
· membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
· memberikan persetujuan kepada presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
· memberikan pertimbangan kepada presiden dalam
pemberian amnesti dan abolisi;
· memberikan pertimbangan kepada presiden dalam
hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
· memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
· membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
· memberikan persetujuan kepada presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
· memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
· memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada presiden untuk diresmikan dengan keputusan presiden;
· memberikan persetujuan terhadap
pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
· menyerap, menghimpun, menampung, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat; serta
· melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam undang-undang.
Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
tentang suatu hal yang perlu ditangani
demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah,
badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut.
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat
yang melanggar ketentuan tersebut dikenai panggilan paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila panggilan paksa tersebut tidak
dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama
15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pejabat yang disandera tersebut habis masa jabatannya atau berhenti dari
jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Dalam
melaksanakan tugas-tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR menyusun anggaran
yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam menyusun program dan kegiatan DPR tersebut, untuk
memenuhi kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya khusus serta
mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama. Adapun pengelolaan
anggaran DPR yang dimaksud dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR di bawah
pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). DPR menetapkan pertanggungjawaban
pengelolaan anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. DPR melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan
kinerja tahunan.
2. Hak dan Kewajiban
Sebagai
lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yang berperan strategis dalam upaya
penegakan demokrasi, DPR diberi hak-hak penting. Seperti diatur di dalam
undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak yang dimiliki DPR sebagai
lembaga negara adalah hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Penjelasan dari ketiga hak tersebut adalah sebagai berikut.
· Hak angket adalah hak untuk
menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas
bagi kehidupan rakyat dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
· Hak interpelasi adalah hak meminta
keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting,
strategis, dan berdampak luas bagi
kehidupan rakyat dan negara.
· Hak menyatakan pendapat adalah hak
untuk berpendapat terhadap kebijakan pemerintah, peristiwa luar biasa yang
terjadi di Indonesia, atau situasi internasional disertai dengan usulan
penyelesaiannya. Hak ini dapat juga berupa pernyataan pendapat mengenai dugaan
bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi atau penyuapan, dan tindak
pidana berat lain; melakukan perbuatan tercela; atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Secara
individual atau perorangan, setiap anggota DPR juga mempunyai sejumlah hak.
Hak-hak para anggota DPR ialah sebagai berikut:
·
mengajukan usul rancangan
undang-undang (RUU),
·
menyampaikan usul dan pendapat,
·
mengajukan pertanyaan,
·
keuangan dan administratif,
·
memilih dan dipilih,
·
membela diri,
·
imunitas, serta
·
protokoler.
Baik
secara kelembagaan maupun secara keanggotaan, DPR memiliki kewajiban terhadap
rakyat dan negara. Kewajiban DPR (penekanannya pada setiap anggota) ialah
sebagai berikut:
· memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila;
· melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan menaati peraturan
perundang-undangan;
· mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
· mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
· memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat;
· menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara;
· menaati tata tertib dan kode etik;
· menjaga etika dan norma dalam hubungan
kerja dengan lembaga lain;
· menyerap dan menghimpun aspirasi
konstituen (masyarakat pemilih) melalui kunjungan kerja secara berkala;
· menampung dan menindaklanjuti aspirasi
dan pengaduan masyarakat; serta
· memberikan pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada konstituen (masyarakat pemilih) di daerah
pemilihannya.
3. Pimpinan
Pimpinan
DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang
berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di
DPR. Adapun ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil ketua DPR adalah anggota DPR
yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga,
keempat, dan kelima. Ketentuan-ketentuan lain mengenai pimpinan DPR, antara
lain, sebagai berikut.
· Jika terdapat lebih dari 1 (satu)
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan
umum.
· Jika terdapat lebih dari 1 (satu)
partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan
berdasarkan persebaran perolehan suara.
· Jika pimpinan DPR belum terbentuk, DPR
dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
· Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari dua partai
politik yang mendapat kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
· Jika terdapat lebih dari 1 (satu)
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik
bersangkutan yang ada di DPR.
· Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan
dengan keputusan DPR.
· Sebelum memangku jabatannya, pimpinan
DPR mengucapkan sumpah/janji dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
· Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara penetapan pimpinan DPR diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
· Adapun pimpinan DPR memiliki
tugas-tugas sebagai berikut: (a) memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan, (b) menyusun rencana kerja pimpinan, (c)
melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan (mempersatukan) pelaksanaan
agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR, (d) menjadi juru bicara
DPR, (e) melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR, (f) mewakili DPR dalam
berhubungan dengan lembaga negara lain, (g) mengadakan konsultasi dengan
presiden dan pimpinan lembaga negara lain sesuai dengan keputusan DPR, (h)
mewakili DPR di pengadilan, (i) melaksanakan keputusan DPR terkait penetapan
sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
(j) menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang
pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna, serta (k) menyampaikan laporan
kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
C. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD
merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yang baru dalam ketatanegaraan di
Indonesia. DPD dibentuk setelah Indonesia memasuki era reformasi. DPD adalah
lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD
beranggotakan wakil-wakil dari daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan
umum. Anggota dari setiap provinsi ditetapkan masing-masing empat orang. Dalam
menjalankan tugasnya, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan
mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
Jumlah
seluruh anggota DPD ditetapkan tidak lebih dari satu per tiga dari jumlah
seluruh anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna
DPD. Para anggota DPD menduduki jabatannya untuk masa lima tahun dan berakhir
pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Setiap anggota DPD
memiliki tanggung jawab moral untuk turut menegakkan demokrasi dan
memperjuangkan aspirasi daerah yang
diwakilinya.
Sebagai lembaga negara yang mewakili
kepentingan daerah-daerah di Indonesia, DPD mempunyai sejumlah fungsi. Fungsi
ini dijalankan dalam kerangka atau misi mewakili daerah. Fungsi-fungsi DPD
selengkapnya adalah sebagai berikut:
· pengajuan usul kepada DPR tentang
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
· ikut dalam pembahasan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
· pemberian pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang (RUU) tentang anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama; serta
· pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lain; serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
1. Tugas dan Wewenang
Oleh
karena perannya sebagai representasi atau perwakilan daerah, DPD mengemban
tugas dan wewenang utama untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah.
Tugas dan wewenang DPD selengkapnya sebagai berikut:
· dapat mengajukan kepada DPR rancangan
undang-undang (RUU) yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
· bersama DPR dan presiden, ikut
membahas rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan hal-hal seperti
yang dimaksud dalam uraian butir 1 di atas;
· bersama DPR dan presiden, ikut
membahas rancangan undang-undang yang diajukan presiden atau DPR, yang
berkaitan dengan hal-hal seperti yang
dimaksud dalam uraian butir 1;
· memberikan pertimbangan kepada DPR
atas rancangan undang-undang tentang APBN (RUU APBN) dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
· dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lain; serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
· menyampaikan hasil pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lain; serta pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,
pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti;
· menerima hasil pemeriksaan atas
keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai bahan membuat
pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
APBN;
· memberikan pertimbangan kepada DPR
dalam pemilihan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan); serta
· berpartisipasi dalam penyusunan
program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dalam
menjalankan tugas dan wewenang pengawasannya, anggota DPD dapat melakukan rapat
dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Adapun dalam melakukan tugas dan kewenangannya, DPD menyusun anggaran yang
dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam menyusun program dan kegiatan, untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan
mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.
Pengelolaan
anggaran DPD dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di bawah pengawasan
Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD
dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPD
melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.
2. Hak dan Kewajiban
Biarpun
berkedudukan sebagai lembaga negara, DPD tidak memiliki hak seluas yang
dimiliki DPR. Hak-haknya lebih terkait dengan masalah kenegaraan yang
berhubungan dengan kedaerahan. Hak yang dimiliki DPD sebagai lembaga, antara
lain, sebagai berikut:
· mengajukan RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya; serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
· ikut membahas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lain; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
· memberikan pertimbangan kepada DPR
dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan
belanja negara (RUU APBN) serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
· melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lain; serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Secara
perorangan, para anggota DPD juga memiliki hak. Hak-hak para anggota DPD adalah
sebagai berikut:
·
bertanya,
·
menyampaikan usul dan pendapat,
·
memilih dan dipilih,
·
membela diri,
·
imunitas,
·
protokoler, serta
·
keuangan dan administratif.
Kewajiban
yang dibebankan kepada para anggota DPD cukup banyak. Para anggota DPD memiliki
kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
· memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila;
· melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan menaati peraturan perundang-undangan;
· mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
· mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
· menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara;
· menaati tata tertib dan kode etik;
· menjaga etika dan norma dalam hubungan
kerja dengan lembaga lain;
· menampung dan menindaklanjuti aspirasi
dan pengaduan masyarakat; dan
· memberikan pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada masyarakat di daerah
yang diwakilinya.
3. Pimpinan
Pimpinan DPD
terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Dalam hal pimpinan DPD
belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD. Pimpinan sementara
DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan 1 (satu) orang wakil ketua
sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya. Jika
anggota tertua dan/atau anggota termuda sebagaimana yang dimaksud berhalangan,
sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya.
Ketua
dan wakil ketua DPD diresmikan dengan keputusan DPD. Sebelum memangku
jabatannya, pimpinan DPD mengucapkan sumpah/janji dengan dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan
DPD diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib. Sementara itu, pimpinan
DPD memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
· memimpin
sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,
· menyusun rencana kerja pimpinan,
· menjadi juru bicara DPD,
· melaksanakan dan memasyarakatkan
keputusan DPD,
· mengadakan konsultasi dengan presiden
dan pimpinan lembaga negara lain sesuai dengan keputusan DPD,
· mewakili DPD di pengadilan,
· melaksanakan keputusan DPD berkenaan
dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
· menetapkan arah dan kebijakan umum
anggaran DPD, serta
· menyampaikan laporan kinerja dalam
sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.