Sunday, March 31, 2019

Arti Penting Demokrasi dalam Kehidupan Kita

(Sumber: https://mistertoyyib.com)


    Bagaimana pendapat Anda mengenai demokrasi? Apakah demokrasi dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita? Apakah demokrasi penting untuk kita anut sekaligus kita terapkan dan laksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita?
    Kita paham bahwa sebagai sistem, demokrasi menunjukkan banyak hal positif. Setidaknya, melalui nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dibawanya, demokrasi mengajarkan banyak hal yang berguna, seperti mengutamakan persamaan dan kebersamaan, melaksanakan amanat demi kepentingan rakyat atau orang banyak, menghargai perbedaan dan kemajemukan, serta berpartisipasi dalam membuat keputusan dan kebijakan bersama. Dalam sejarah kehidupan negara-negara di dunia, demokrasi juga terbukti telah mengantarkan rakyat dan bangsa pada kehidupan yang adil, maju, beradab, dan bermartabat.
    Di berbagai negara, demokrasi mengubah kehidupan rakyat menjadi lebih baik. Demokrasi telah menempatkan hak, harkat, dan martabat rakyat dan bangsa pada kedudukan yang semestinya. Melalui demokrasi, hak-hak asasi rakyat terbebas dari pelanggaran dan penindasan, pemerintahan negara terhindar dari penyelewengan dan kesewenang-wenangan, pembangunan dilakukan untuk kebaikan semua pihak, serta keragaman suku dan golongan terjaga dalam persatuan. Pada masa-masa tertentu rakyat di berbagai negara hidup dalam penindasan, keterbelakangan, dan penderitaan, tetapi setelah demokrasi datang dan diterapkan kehidupan rakyat berangsur-angsur menjadi lebih adil, maju, dan sejahtera.
    Di negara kita demokrasi belum mengantarkan kehidupan rakyat dan bangsa pada kehidupan yang adil, maju, dan sejahtera secara optimal karena berbagai hal. Salah satunya adalah karena selama berpuluh-puluh tahun demokrasi di negara kita disalahgunakan dan diselewengkan oleh rezim pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru sehingga yang dialami rakyat dan bangsa adalah kehidupan penuh kesewenang-wenangan pemerintah yang menyebabkan ketertindasan dan penderitaan. Sejak merdeka dan berdiri sebagai negara, kita sudah menetapkan bahwa negara kita menganut sistem demokrasi ––  sekali lagi, hal ini terbaca jelas dalam UUD 1945 bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Namun, akibat penyelewengan demokrasi oleh rezim penguasa, kita belum dapat menikmati hasil-hasil pelaksanaan demokrasi sebagaimana mestinya.
    Pada era reformasi sekarang ini, demokrasi kembali hendak ditegakkan dan diperjuangkan. Demokrasi yang sempat lenyap pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, pada masa Orde Reformasi kembali akan dihidupkan, disemai, dan ditumbuhkan. Penerapan dan pelaksanaan demokrasi kemudian diperkuat dengan dilakukannya amendemen UUD 1945.
    Upaya menumbuhkembangkan kembali demokrasi tidak hanya dilakukan sebagai bagian dari pengamalan UUD 1945. Upaya tersebut juga dinilai sangat penting untuk mengusahakan terciptanya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara kita yang lebih modern, maju, adil, beradab, bermartabat, dan sejahtera. Dengan penerapan dan pelaksanaan demokrasi yang konsisten dan konsekuen, kita dapat berharap hal itu akan terwujud menjadi kenyataan.

Arti Penting Demokrasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

(https://www.seraamedia.org)


    Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demokrasi sangat penting untuk diterapkan dan dilaksanakan. Apalagi di negara yang mengklaim diri sebagai negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi) seperti halnya Indonesia, demokrasi wajib diterapkan dan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat (sebagai pemilik kedaulatan) sekaligus wujud pelaksanaan konstitusi karena pengakuan sebagai negara demokrasi biasanya dituangkan dalam konstitusi.
    Kegiatan berbangsa dan bernegara menyangkut kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga tinggi negara yang dilakukan untuk mengelola kehidupan seluruh unsur bangsa dan negara, yakni suku, penganut agama, golongan, masyarakat daerah, organisasi, dan sebagainya. Penerapan dan pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan menentukan nasib semua pihak yang hidup dalam bangsa dan negara yang bersangkutan. Ada atau tidak adanya demokrasi dalam kehidupan masyarakat secara keseluruhan sangat ditentukan oleh penerapan dan pelaksanaan demokrasi dalam cakupan kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilakukan dengan nilai dan prinsip demokrasi akan memberikan banyak nilai positif yang menguntungkan. Penerapan dan pelaksanaannya akan mendukung terwujudnya pemerintahan dan negara yang demokratis. Jika pemerintahan dan penyelenggaraan negara berjalan secara demokratis, maka masyarakat (rakyat) akan terhindar dari penindasan serta aspirasi dan kepentingan masyarakat akan terjaga dan terlindungi. Kehidupan bangsa secara keseluruhan pun akan lebih adil, beradab, dan bermartabat serta pada masa-masa mendatang diharapkan akan lebih maju, modern, dan sejahtera. Berikut ini diuraikan lebih terperinci keuntungan-keuntungan diterapkan dan dilaksanakannya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Terwujudnya Pemerintahan yang Prorakyat
    Dalam negara demokrasi, pemerintah bukanlah pemegang kedaulatan yang sesungguhnya. Pemegang kedaulatan negara yang sesungguhnya adalah rakyat. Kehidupan bernegara berlangsung dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dibentuk atas pilihan dan kehendak rakyat. Pemerintah diberi amanat oleh rakyat untuk melakukan penyelenggaraan negara dalam rangka mewadahi dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

    Dalam negara demokrasi, tujuan utama pemerintah dalam menyelenggarakan ne-gara adalah mengusahakan terwujudnya berbagai kebaikan dan kemajuan hidup bagi rakyat. Pemerintah tidak dibenarkan menjalankan kegiatan bernegara demi kepentingannya sendiri. Semua kebijakan, kegiatan pembangunan, dan hal-hal lain yang terkait dengan kehidupan bernegara yang dilakukan pemerintah justru harus terutama diarahkan untuk kebaikan dan kemajuan hidup rakyat. Dengan pola seperti itu, maka akan terbentuk dan terlaksana pemerintahan yang prorakyat, yang senantiasa berusaha memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
·         Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
    Dalam demokrasi, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, rakyat melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Lembaga perwakilan rakyat, yang menjadi wadah bagi para wakil rakyat, akan berhadapan dan mengawasi langsung kegiatan pemerintahan dalam penyelenggaraan negara serta bekerja sama langsung juga dengan pemerintah dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Adapun lembaga peradilan yang independen juga siap menjalankan tugas hukum dengan mengadili pemerintah jika melakukan pelanggaran. Sementara itu, media massa (surat kabar, majalah, televisi, radio, dan sebagainya) akan turut melakukan kontrol terhadap pemerintah melalui pemberitaan yang dilakukannya.

    Terbukanya pengawasan dan kontrol oleh rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa terhadap jalannya pemerintahan serta adanya lembaga peradilan netral yang siap memberi putusan mendorong pemerintah untuk bertindak tertib, teratur, terarah, terencana, dan bersih (bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam melakukan penyelenggaraan negara, seperti melakukan pembangunan dan menggunakan keuangan negara. Kesempatan atau peluang pemerintah untuk melakukan berbagai penyelewengan tugas dan tanggung jawab menjadi menyempit, serta sebaliknya pemerintah akan terdorong melakukan penyelenggaraan negara dengan baik dan benar sesuai dengan aspirasi rakyat dan konstitusi.

    Namun, di sisi lain, dengan mampu melakukan penyelenggaraan negara yang sesuai dengan amanat rakyat dan konstitusi, pemerintah sendiri akan menjadi sosok yang berwibawa. Keberadaannya akan dipercaya, diandalkan, dan disegani oleh rakyat. Adapun keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah juga akan senantiasa ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat.
·         Terhindarnya Pemerintahan yang Otoriter
    Dalam demokrasi, selain pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah dilakukan secara ketat, hak asasi manusia juga dijunjung tinggi. Melalui pengawasan oleh rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa ditambah kesiap-siagaan lembaga peradilan untuk menjalankan tugas hukum, pemerintah diharuskan untuk melindungi dan menegakkan hak-hak rakyat. Pemerintah berhak meminta rakyat untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seperti mematuhi hukum dan membayar pajak, tetapi pemerintah juga harus memenuhi hak-hak rakyat, seperti mengemukakan pendapat dan mendirikan organisasi.
    Dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seperti itu, pemerintah akan terhindar dari sikap dan tindakan yang otoriter atau sewenang-wenang yang di sisi satu hanya menguntungkan dirinya serta di sisi lain menindas dan merugikan rakyat. Pemerintah akan memberi  kebebasan  kepada rakyat untuk menggunakan hak-haknya serta berusaha memenuhi hak-hak itu. Adapun keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan pemerintah akan diberlakukan kepada rakyat  sebagai bagian dari upaya menciptakan kebaikan dan kemajuan hidup bersama.
(Sumber: https://pixabay.com)

·         Terwujudnya Pembangunan yang Adil dan Merata
    Dengan prinsip bahwa penyelenggaraan negara dilakukan untuk mengusahakan terwujudnya kebaikan dan kemajuan hidup rakyat, pemerintah menyusun dan menjalankan program-program pembangunan. Program pembangunan yang disusun dan dijalankan oleh pemerintah secara bertahap akan dilakukan dengan adil dan merata. Prinsip pembangunan yang adil dan merata harus diterapkan dan dilaksanakan karena dalam negara demokrasi tidak dibenarkan adanya pengistimewaan terhadap kelompok, golongan, atau daerah tertentu.
    Melalui program jangka pendek, pembangunan biasa diprioritaskan untuk mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat dan daerah tertinggal dan terbelakang. Melalui program jangka panjang, pembangunan diusahakan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan wilayah. Seluruh rakyat dan daerah diharapkan dapat menikmati hasil-hasil pembangunan secara adil dan merata.
·         Terwujudnya Bangsa dan Negara yang Utuh dan Bersatu
    Seperti sudah dijelaskan, demokrasi mengharuskan adanya persamaan, kesederajatan, dan kebersamaan. Semua warga negara memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama. Semua warga negara juga berhak untuk menikmati hasil pembangunan dan kemajuan secara bersama-sama serta hidup dalam kebersamaan.

    Hal itu merupakan cita-cita bangsa dan negara demokrasi. Sebagai cita-cita, hal itu hendak diwujudkan oleh pemerintah sebagai pihak yang diserahi tugas dan wewenang untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika penyelenggaraan negara oleh pemerintah mampu mewujudkan kesamaan hak, kewajiban, dan kedudukan serta kebersamaan dalam menikmati kemajuan, bangsa dan negara akan terjaga dalam keutuhan dan kesatuan. Hal ini karena seluruh unsur bangsa dan negara akan hidup saling bertoleransi, saling menghormati dan menghargai, saling menjaga ketertiban dan kepentingan bersama, serta terhindar dari kecemburuan, ketegangan, pertentangan, dan konflik.
·         Terwujudnya Bangsa dan Negara yang Beradab dan Bermartabat
    Demokrasi menekankan terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang seimbang dan serasi. Tidak ada pihak yang hendak ditonjolkan atau dikorbankan. Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan pengawasan dan kontrol serta akan terbentuk keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab, persaingan yang  jujur dan sehat, penegakan hukum yang dapat memberikan keadilan, pembuatan keputusan melalui jalan musyawarah, dan penyaluran aspirasi rakyat.
    Dengan sifatnya tersebut, demokrasi memungkinkan terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur, tertib, aman, rukun, dan tenteram. Melalui demokrasi, akan terhindar hal-hal negatif, seperti pelanggaran hak asasi manusia, kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, penyelewengan hukum, serta pengkhianatan terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat. Hal ini akan menghindarkan terjadinya krisis, gejolak, kekacauan, kerusuhan, dan keadaan-keadaan buruk lainnya sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih beradab dan bermartabat.
·         Terwujudnya Bangsa dan Negara yang Maju, Modern, dan Unggul
    Dalam negara demokrasi, seluruh unsur bangsa diberi kebebasan untuk melakukan dan menyatakan semua hal selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang disepakati. Terutama dengan diberinya kebebasan untuk berpendapat, berkreasi, dan berekspresi, masyarakat akan terpacu untuk menghasilkan gagasan-gagasan dan penemuan-penemuan baru dalam berbagai bidang kehidupan, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan budaya. Ide dan penemuan baru dalam berbagai bidang kehidupan jelas akan sangat mempengaruhi kemajuan, modernitas, dan keunggulan suatu bangsa dan negara.
    Bangsa dan negara yang banyak melahirkan ide dan penemuan baru dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, atau budaya akan hidup dalam kemajuan, modernitas, dan keunggulan. Bangsa dan negara yang bersangkutan akan mampu bersaing dengan bangsa dan negara lain atau bahkan lebih maju dan lebih unggul dalam banyak hal. Atau, setidaknya, bangsa dan negara yang gemar melakukan percobaan untuk menghasilkan pemikiran atau penemuan baru akan terhindar dari belenggu kemandekan dan keterbelakangan

Arti Penting Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat

(Sumber: www.awaaznation.com)


    Kehidupan bermasyarakat turut menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, jika demokrasi hendak ditumbuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pelaksanaan demokrasi harus pula dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Penerapan dan pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan masyarakat akan turut menentukan penerapan dan pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bangsa dan negara.
    Namun, apa pentingnya demokrasi bagi kehidupan masyarakat? Demokrasi jelas penting dalam kehidupan masyarakat karena demokrasi, seperti sudah disinggung di muka, mengandung prinsip-prinsip dan nilai-nilai kebaikan. Bahkan, jika kembali kita perhatikan, demokrasi itu sendiri merupakan sistem yang intinya menempatkan masyarakat (rakyat atau orang banyak) sebagai pihak (subjek) yang akan, senantiasa, dan harus diutamakan aspirasi dan kepentingannya dalam keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Nah, dengan esensi yang semacam itu, maka tak diragukan lagi demokrasi sangat penting untuk diterapkan dan dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Penerapan dan pelaksanaan demokrasi dalam masyarakat dilakukan demi kebaikan masyarakat. Kamu pasti dapat memperkirakan bahwa sebuah sistem yang dibuat untuk kebaikan masyarakat tentunya akan memberikan nilai positif kepada masyarakat jika sistem tersebut diterapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 
    Dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang dibawanya, demokrasi akan mendorong atau memungkinkan masyarakat hidup dalam nilai-nilai kebaikan. Melalui demokrasi, persamaan, kesederajatan, kebersamaan, kerja sama, musyawarah, dan beberapa hal positif lain dalam kehidupan masyarakat dimungkinkan untuk dicapai dan diwujudkan. Untuk melihat pentingnya demokrasi dalam kehidupan masyarakat, berikut ini ditunjukkan beberapa kelebihan dari penerapan dan pelaksanaan demokrasi di tengah masyarakat.
·         Terwadahinya Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat
    Demokrasi memberi kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya. Aspirasi dan kepentingan itu dapat berwujud banyak hal, dari keinginan untuk membersihkan korupsi, saran untuk perbaikan pembangunan, sampai keinginan untuk ikut serta memberi pandangan dalam menyusun kebijakan pemerintah. Di dalam  demokrasi, masyarakat memang didorong untuk bersikap aktif dalam berpartisipasi menentukan dan memberi corak kehidupan bersama.
    Dalam pada itu, demokrasi menempatkan  aspirasi dan kepentingan masyarakat sebagai hal yang akan ditampung dan diperjuangkan. Dengan sifatnya yang semacam  itu, maka demokrasi akan memungkinkan aspirasi dan kepentingan masyarakat terwadahi dan tersalurkan. Melalui pelaksanaan demokrasi, aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan, dikesampingkan, ditekan, atau diselewengkan, melainkan justru diwadahi, dilindungi, serta diusahakan untuk dipenuhi dan diwujudkan.
·         Terjamin dan Terlindunginya Hak Asasi Masyarakat
    Dalam demokrasi, hak asasi manusia setiap anggota masyarakat mendapat jaminan dan perlindungan. Hal ini sudah menjadi kepastian dan keniscayaan karena demokrasi memberikan kebebasan kepada masyarakat atau rakyat untuk menggunakan hak-haknya sebagai pemilik yang sah atas kedaulatan. Melalui demokrasi, hak-hak masyarakat didorong untuk digunakan secara aktif. Hak-hak tersebut, antara lain, hak memilih pemimpin untuk duduk dalam pemerintahan, hak mengawasi jalannya pemerintahan, hak mengemukakan pendapat, dan hak mengajukan keberatan atas kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
    Demokrasi mewajibkan pemerintah, sebagai pemegang amanat masyarakat, untuk berperan sebagai pelayan masyarakat. Masyarakat bukanlah pihak yang harus melayani pemerintah, melainkan pemerintahlah yang harus melayani masyarakat. Pemerintah, dari tingkat yang tertinggi hingga yang terendah, dipilih oleh masyarakat untuk mengurus dan mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, pemerintah diharuskan pula mengelola hak-hak masyarakat agar digunakan sebagaimana mestinya.
(Sumber: https://wenepapuanews.blogspot.com)

·        
Terwujudnya Kerukunan dan Persatuan
    Dalam demokrasi, tidak dibenarkan adanya upaya untuk mengistimewakan individu dan golongan tertentu. Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama. Setiap anggota masyarakat juga memiliki kedudukan yang sama. Adapun dalam mengelola kehidupan, mencapai tujuan hidup, dan menikmati hasil-hasil usaha  mengelola kehidupan (pembangunan), aspek  kebersamaan  menjadi landasannya.
    Dengan diterapkannya prinsip persamaam, kesederajatan, dan kebersamaan seperti itu, maka kehidupan masyarakat relatif akan terhindar dari berbagai sikap dan perilaku negatif, seperti kecemburuan dan kedengkian, perselisihan dan pertentangan, serta konflik dan kerusuhan. Dengan menyadari adanya persamaam, kesederajatan, dan kebersamaan, masyarakat terdorong untuk saling menghargai dan menghormati, saling bertoleransi, dan saling memberikan bantuan. Dalam kondisi seperti ini, kerukunan dan persatuan masyarakat akan dapat dipelihara dan dipertahankan.
·         Terwujudnya Keseimbangan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
    Dalam demokrasi, seperti sudah disinggung, setiap anggota masyarakat memiliki hak yang sama serta didorong untuk aktif menggunakan hak-hak-nya. Namun, pelaksanaan penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan dengan sembarangan atau tanpa batas. Hak-hak yang dimiliki masyarakat tidak boleh dilaksanakan dengan melanggar hak pihak lain, melanggar hukum yang berlaku, serta melanggar ketertiban dan kepentingan umum. Hukum serta kepentingan dan ketertiban umum harus dihormati oleh setiap anggota masyarakat karena merupakan ketentuan yang harus ditegakkan demi terjaganya persamaan, kesederajatan, dan kebersamaan.
    Dengan kata lain, pelaksanaan hak-hak masyarakat harus dilakukan dengan disertai pelaksanaan kewajiban. Kewajiban dalam melaksanakan hak-hak itu terutama adalah menaati hukum yang berlaku serta menghormati kepentingan dan ketertiban umum. Artinya, saat melaksanakan hak-haknya, setiap anggota masyarakat diharuskan pula mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang ada serta tidak mengganggu kepentingan dan ketertiban umum (bersama). Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dapat dilakukan dengan seimbang.
·         Terwujudnya Pelaksanaan Tanggung Jawab Masyarakat
    Dalam demokrasi, tanggung jawab untuk mengelola dan menjalankan kehidupan bersama memang dibebankan kepada pemerintah. Namun, tanggung jawab untuk menjaga dan mempertahankan kebaikan hidup bersama juga dipikul seluruh anggota masyarakat. Hal ini karena jumlah personel dan tenaga pemerintah umumnya sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan anggota masyarakat.
    Masyarakat diharuskan untuk menggunakan hak-haknya secara bertanggung jawab. Tanggung jawab itu tidak semata-mata terletak pada segi kesesuaiannya dengan hukum serta kepentingan dan ketertiban umum, tetapi juga dari segi kebenaran, kelayakan, dan kemanfaatannya. Artinya, masyarakat tidak hanya dituntut untuk bertanggung jawab menggunakan hak-haknya sesuai dengan hukum serta kepentingan dan ketertiban umum, tetapi pelaksanaan hak itu juga harus benar, layak, dan bermanfaat. Sebagai contoh, jika masyarakat menggunakan haknya untuk mengemukakan pendapat, maka isi pendapat itu seharusnya benar (tidak bersifat fitnah dan menghasut), layak disampaikan (berbobot), serta bermanfaat untuk kehidupan bersama (jika diwujudkan).
·         Terwujudnya Masyarakat yang Cerdas, Kreatif, dan Dinamis
    Dalam demokrasi, selain diberi kebebasan untuk menyampaikan aspirasi dan kehendak, masyarakat juga diberi kebebasan untuk mengemukakan pendapat, mengekspresikan diri, dan berkreasi. Masyarakat dapat mengemukakan pendapat melalui dua cara, yakni lisan dan tulisan, serta pendapat yang dikemukakan dapat berbentuk tanggapan, hasil perenungan, atau hasil penelitian. Adapun mengekspresikan diri dan berkreasi bisa dilakukan dalam berbagai bidang, seperti seni dan teknologi.
    Melalui kebebasan berpendapat, inisiatif dan daya pikir masyarakat secara rutin akan terasah sehingga kecerdasannya akan makin meningkat dari waktu ke waktu. Adapun melalui keleluasaan berekspresi dan berkreasi, kepekaan dan kemampuan mencipta masyarakat akan terasah sehingga kreativitasnya akan bertambah baik. Dengan aktif mengemukakan pendapat, berekspresi, dan berkreasi, dengan sendirinya masyarakat akan menjadi dinamis karena banyak berpikir dan berusaha menemukan hal-hal baru yang bermanfaat.

Saturday, March 23, 2019

Rumah Makan Gratis: Mengubah Aditya Prayoga dari Gelandangan Menjadi Dermawan


Oleh  Akhmad Zamroni

Aditya Prayoga (trubus.id-https:www.youtube.com)

Pada zaman modern yang didominasi kapitalisme seperti saat ini, pernahkah Anda memiliki bayangan untuk membuat sebuah usaha yang pelayanannya kepada konsumen dilakukan secara gratis setiap hari? Jika Anda sempat membayangkannya, bagaimana cara mempertahankan usaha yang unik seperti itu? Bagaimana pula cara memperoleh keuntungan dan mendapatkan dana untuk belanja berbagai keperluan guna menjaga produksi barang dan kelangsungan usaha?

Bagi banyak orang, mendirikan usaha yang setiap hari memberikan pelayanan gratis penuh kepada konsumen, mungkin terasa mustahil, tidak masuk akal, dan aneh. Namun, bagi seorang pria muda bernama Aditya Prayoga, hal itu logis, wajar, dan dapat diwujudkan. Bagi kebanyakan orang, apalagi yang sudah terkena virus kapitalisme, jenis usaha gratisan semacam itu akan membuat kolaps dan bangkrut, tetapi bagi Aditya tetap memberikan “keuntungan” serta kepuasan dan kebahagiaan tersendiri.

Aditya mampu membuktikannya dengan membuka rumah makan gratis. Ia mendirikan sebuah warung makan yang ia beri nama “Rumah Makan Gratis” dengan tambahan tagline (semboyan) “Makan dan Minum Gratis Setiap Hari Tanpa Syarat”. Seperti nama dan semboyannya, rumah makan ini benar-benar memberikan pelayanan gratis sepenuhnya (seratus persen) kepada pengunjung. Pengunjung dibebaskan untuk makan dan minum sepuasnya tanpa membayar satu rupiah pun.
·        Limpahan Rezeki dari Invisible Hands
Meskipun setiap hari memberikan pelayanan gratis kepada pengunjung, Aditya mampu mempertahankan usahanya dengan baik. Didirikan sejak tahun 2016, warung makannya tetap eksis dan kian populer dengan kemampuan memberikan pelayanan yang makin meningkat dari waktu ke waktu. Awalnya hanya menyediakan 50 porsi makan-minum gratis setiap hari kepada pengunjung (tahun 2016), setelah berjalan dua tahun lebih kini warung makannya mampu menyediakan 300 porsi makan-minum (2019).

Keadaan itu menunjukkan bahwa usaha yang dirintis Aditya tidak kian surut dan kolaps, melainkan justru makin meningkat dan kuat. Adapun perihal “keuntungan” yang ia peroleh, bukanlah keuntungan uang dan materi sebagaimana yang biasa dibayangkan dan diidam-idamkan umumnya orang yang membuka usaha. Keuntungan yang diperoleh Aditya adalah “keuntungan” sosial, kemanusiaan, dan religius-spiritual, yakni dengan membuka rumah makan gratis, ia telah membantu dan meringankan banyak sekali orang sehingga menyebabkannya merasa puas dan bahagia, dan yang lebih penting lagi dengan cara itu ia mendapatkan pahala yang tak terhitung nilainya dari Allah swt.

Suasana di Rumah Makan Gratis (https://preneur.trubus.id)


Itulah sebabnya, meski warung makannya memberikan pelayanan gratis setiap hari, ia hampir tidak pernah kesulitan dan apalagi kehabisan modal untuk mempertahankan dan melangsungkan usahanya. “Bisnis”-nya lebih merupakan usaha amal dan bukan dagang mencari untung (laba) sehingga ia mendapatkan banyak limpahan rezeki dari invisible hands (tangan-tangan yang tak terlihat). Invisible hands  itu tidak lain adalah berkah (barokah) dan pertolongan dari Sang Maha Pemberi Rezeki, Allah swt.

Selama dua tahun lebih mengelola rumah makan itu, pria asal Palembang ini relatif tak menemui kesulitan untuk mendapatkan rezeki. Ia membiayai rumah makan gratisnya dengan dana hasil keuntungan dari usaha lain yang ia buka (antara lain, bisnis parfum, sabun, dan speaker  murottal Alquran) yang hingga kini tetap lancar menghasilkan laba. Tidak sedikit pula orang-orang yang bersimpati dengan usaha mulianya mendonasikan dana untuk mendukung usaha warungnya.
·        Dari Gelandangan Menjadi Dermawan
Motivasi utama Aditya mendirikan warung makan gratis sama sekali bukan untuk mencari untung/laba, melainkan membantu orang-orang kalangan bawah yang kesulitan untuk mendapatkan makanan. Ia sangat tersentuh oleh pengalaman spiritual saat dirinya menjadi gelandangan serta bertemu dengan seorang ustad dan beberapa orang lanjut usia yang hidup sebatang kara dan miskin. Kejadian ini menginspirasinya untuk membuka warung makan cuma-cuma.

Ia memutuskan untuk membuka warung makan gratis guna membantu orang-orang miskin dan menderita. Aditya memahami sulitnya orang-orang miskin mendapatkan makanan karena ia sendiri pernah hidup menggelandang tanpa pekerjaan. Saat menggelandang itu ia bertemu dengan seorang ustad di Masjid Istiqlal, Jakarta (tempat yang selama hampir sebulan ia jadikan “penginapan gratis”) dan sang ustad menasihatinya untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran Alquran serta menjadi manusia yang bermanfaat untuk sesama.

Pertemuannya dengan beberapa orang lanjut usia yang hidup fakir ia jadikan titik tolak untuk memulai ikhtiar menjalankan nasihat sang ustad. Ia berusaha mengamalkan ajaran-ajaran Alquran, antara lain, dengan menikah dan membantu kaum miskin dengan mendirikan kedai makan cuma-cuma. Untuk membuka warung makan gratis pertamanya, ia menjual sepeda motor matik satu-satunya untuk modal. Istrinya yang sempat keberatan dapat ia yakinkan untuk mendukung usahanya.

Didirikan pada tahun 2016, warung itu setiap hari dikunjungi orang dari berbagai kalangan. Aditya sama sekali tidak membatasi status dan asal-usul pengunjung warungnya. Orang dari suku, etnik, agama, golongan, kalangan miskin, kalangan kaya, dan kalangan lain apa pun ia persilakan untuk datang serta menyantap makanan dan minuman yang ia sediakan. Pengunjungnya banyak yang berasal dari kalangan tak mampu, tetapi kadang-kadang banyak pula dari kalangan atas yang serba berkecukupan (kaya). Kalangan terakhir ini selain datang untuk bersantap, biasanya juga turut memberikan donasi (sumbangan dana).

Warung makan gratis Aditya terletak di Jalan Raya Ciangsana Nomor 1, Kampung Pabuaran, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Bangunannya sederhana, tetapi luasnya cukup untuk menampung puluhan pengunjung. Selain nasi putih dan minuman, menu lain yang disediakan di antaranya ikan, daging ayam, dan aneka sayur. Hampir setiap hari jenis menu yang dihidangkan diusahakan untuk diganti dan divariasi.

Antre mengambil menu makanan (https://khazanah.republika.co.id)

Usaha amal lain yang dilakukan Aditya adalah setiap hari Jumat ia bersama tim yang dibentuknya membagi-bagikan sembako (sembilan bahan pokok) gratis kepada warga kurang mampu di Desa Ciangsana dan sekitarnya. Ia masih memiliki sejumlah rencana aksi amal lagi untuk beberapa tahun ke depan. Selain berencana dan berharap untuk waktu yang akan datang rumah makan gratisnya mampu menyediakan seribu porsi makan-minum dalam sehari, ia juga berkeinginan membuat kolam renang gratis yang di sekitarnya dilengkapi kantin gratis dan masjid.

Berkat kegiatan-kegiatan amalnya saat ini, Aditya kini dikenal sebagai dermawan. Ia sendiri sebenarnya bukanlah orang kaya; sampai saat ini ia masih tetap hidup sederhana.  Namun, ayah dari seorang putra ini berprinsip bahwa untuk beramal dan membantu kehidupan sesama (terutama kaum duafa/fakir), tidak harus menunggu menjadi kaya lebih dahulu.

Meski secara materi tidak berlimpah, Aditya merasa hidupnya bernilai. Sejak rajin beramal dan terutama membuka rumah makan gratis, rezeki datang dan mengalir dari sumber dan arah yang tidak ia duga-duga. Bisnis lainnya yang murni ia tekuni untuk mendapatkan keuntungan (menjual parfum, sabun, dan speaker  murottal Alquran) berjalan dan mendatangkan rezeki yang lancar serta tubuhnya yang dahulu sering sakit-sakitan kini menjadi lebih bugar dan sehat. Pria berusia 28 tahun ini tak pernah meminta sumbangan, tetapi para donatur seperti berlomba-lomba untuk membantu dan mendukungnya: ada yang meminjaminya tanah selama lima tahun untuk usaha warung gratisnya, ada yang sampai mewakafkan tanah seluas 15 hektare, ada yang memberinya motor dan mobil, ada yang membiayainya pergi umroh, dan sebagainya.

Aditya telah memilih jalan hidupnya sesuai dengan tuntunan Alquran yang isinya telah ia pelajari dan coba amalkan saat mulai merintis usaha rumah makan gratisnya. Sebagai imbalannya, ia pun kini menuai hasil sebagaimana yang dijanjikan Allah melalui Alquran pula. Surah Albaqarah Ayat 261 menyatakan, “Perumpamaan orang yang menyedekahkan (mendermakan) hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang yang menanam) sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan di setiap untainya terdapat seratus biji, dan Allah melipatgandakan (balasan/imbalan) kepada orang yang dikehendaki; Allah Mahaluas (anugerah-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Wednesday, March 20, 2019

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia


Landasan politik luar negeri Republik Indonesia
(Grafis Roni-penerbitdeepublish.com-askrindo.co.id-https www.ahlipengertian.com)

    Landasan politik luar negeri Indonesia terdiri atas landasan idiil, konstitusional, dan operasional. Landasan idiil adalah dasar dan ideologi negara, yakni Pancasila; landasan konstitusional adalah undang-undang dasar negara, yakni UUD 1945; dan landasan operasional adalah peraturan perundang-undangan, yakni undang-undang, peraturan/keputusan presiden, dan peraturan/keputusan menteri luar negeri. Ketiga landasan tersebut menjadi pedoman yang mengarahkan semua kebijakan dan pelaksanaan  politik luar negeri yang dijalankan Indonesia.
1.  Landasan Idiil
    Sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila menjadi landasan idiil bagi pelaksanaan politik dan kebijakan luar negeri Indonesia. Melalui kelima silanya, Pancasila memberi arah atau pedoman dalam pelaksanaan  politik luar negeri. Arahan sila-sila Pancasila bagi pelaksanaan politik luar negeri negara kita selengkapnya adalah sebagai berikut.
  • Berdasarkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki harkat dan martabat yang sama. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung kesederajatan bangsa-bangsa di dunia dan tidak membeda-bedakannya berdasarkan warna kulit (tidak menganut paham rasialisme).
  • Berdasarkan sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, bangsa Indonesia menolak dengan tegas segala jenis penindasan terhadap manusia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia aktif menentang segala bentuk penjajahan.
  • Berdasarkan sila “Persatuan Indonesia”, bangsa Indonesia menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara Indonesia di atas kepentingan pribadi, suku, dan golongan. Oleh karena itu, pelaksanaan  politik luar negeri Indonesia diabdikan kepada kepentingan nasional.
  • Berdasarkan sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, bangsa Indonesia menempatkan musyawarah sebagai cara dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Oleh sebab itu, Indonesia berusaha menempuh musyawarah dan perundingan damai untuk menyelesaikan masalah-masalah internasional yang dihadapi.
  • Berdasarkan sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, bangsa Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia selain dirahkan untuk menciptakan keamanan dan keadilan dunia, juga diarahkan untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial yang berwawasan internasional di dalam negeri.


2.  Landasan Konstitusional
    Landasan konstitusional adalah landasan yang berwujud konstitusi negara, yakni UUD 1945. UUD 1945, baik Pembukaan maupun batang tubuh, menjadi landasan politik luar negeri bangsa Indonesia. Bagian Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan  politik luar negeri bangsa kita ialah alinea pertama dan keempat, adapun bagian batang tubuh UUD 1945 yang menjadi landasan ialah pasal 11 dan 13. Alinea pertama dan keempat menjadi landasan konstitusional umum dan utama dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat berturut-turut adalah sebagai berikut.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”

“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

    Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat tersebut mengamanatkan dua hal penting kepada pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan luar negeri. Alinea pertama mengharuskan pemerintah Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk memperoleh kemerdekaannya. Adapun alinea keempat mengharuskan pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam usaha menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Partisipasi itu dapat dilakukan melalui berbagai cara dan jalur yang tersedia.
    Sementara itu, UUD 1945 Pasal 11 dan 13 secara umum memberikan sejumlah wewenang kepada presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan, untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan luar negeri. Di antaranya disebutkan bahwa presiden dapat membuat pernyataan perang atau perdamaian dengan negara lain, membuat perjanjian internasional, serta mengangkat duta dan konsul. Wewenang tersebut tidak dapat dijalankan oleh presiden secara bebas, tetapi harus dilaksanakan melalui persetujuan dan pertimbangan DPR.
3.  Landasan Operasional
    Landasan operasional adalah landasan pelaksanaan langsung (operasi) bagi kebijakan-kebijakan luar negeri yang dijalankan pemerintah Indonesia dalam hubungan internasional. Landasan operasional berwujud peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dapat berupa peraturan yang dibuat melalui persetujuan bersama antara DPR dan presiden/pemerintah atau peraturan yang dibuat secara mandiri oleh presiden/pemerintah.
    Undang-undang yang menjadi landasan operasional politik dan kebijakan luar negeri Indonesia, antara lain, UU No. 37/1999 tentang Hubungan Internasional dan tentang Pertahanan Negara. Selain undang-undang, landasan operasional lain adalah peraturan/keputusan presiden dan peraturan/keputusan menteri (dalam hal ini menteri luar negeri). Peraturan/keputusan presiden dan peraturan/keputusan menteri luar negeri tentang kebijakan luar negeri dibuat untuk menindaklanjuti undang-undang yang terkait dengan politik dan kebijakan luar negeri Indonesia.
    UU No. 37/1999 Pasal 3 menyebutkan bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Sementara itu, pasal 4 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tak sekadar rutin dan reaktif, teguh da-lam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.

Pandangan Politik Luar Negeri Indonesia

Pandangan politik luar negeri Republik Indonesia
(Grafis Roni-http://assets.kompas.com-https://www.ahlipengertian.com)


Sebagai negara berdaulat, Indonesia menjadi bagian dari komunitas dunia yang keberadaannya sudah diakui secara internasional. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia juga berhak untuk menentukan politik luar negerinya secara mandiri –– politik yang diambil tidak lain adalah bebas aktif. Untuk menjalankan politik luar negerinya, Indonesia membuat kebijakan-kebijakan sebagai landasan dalam melakukan hubungan atau kerja sama internasional.
Kebijakan luar negeri Indonesia dibuat berdasarkan pandangan-pandangan pokok bangsa Indonesia mengenai politik luar negeri. Semua kebijakan luar negeri Indonesia dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan pandangan-pandangan pokok tersebut. Pandangan bangsa kita mengenai politik luar negeri tercantum dalam konstitusi negara, tepatnya dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat, bangsa Indonesia memiliki dua pandangan pokok dalam penyelenggaraan politik luar negeri. Pertama, Indonesia menilai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa; karena itu, penjajahan harus dilenyapkan karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Kedua, Indonesia berusaha untuk aktif mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia yang langgeng dan berkeadilan.
Kedua pandangan pokok itulah yang menjadi penentu diterapkannya politik luar negeri yang bebas aktif. Untuk melaksanakan politik bebas aktif, dua pandangan pokok itu sendiri perlu mendapat penjabaran yang lebih operasional. Penjabaran lebih lanjut atas kedua pandangan itu akan memperlihatkan pandangan-pandangan lebih terperinci sebagai berikut.
·             Indonesia menginginkan setiap manusia di dunia dapat bergaul secara damai serta saling menghormati hak asasi dan kedaulatan negara masing-masing.
·             Indonesia menghendaki terwujudnya pergaulan internasional yang tertib tanpa diwarnai pertikaian, perang, atau penjajahan (imperialisme).
·             Indonesia ikut mengupayakan terwujudnya tata kehidupan dunia yang terhindar dari kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik.
·             Indonesia mengusahakan hasil pembangunan yang dilakukan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga dapat disumbangkan kepada masyarakat di negara-negara lain yang membutuhkan.
·             Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berperan dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.





Tuesday, March 19, 2019

Indonesia sebagai Negara Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (Sumber: http://cdnimage.terbitsport.com)


    Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini sangat jelas tertera dalam konstitusi negara kita, UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3). Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hukum pada kedudukan yang tinggi. Di negara kita, hukum dijadikan perangkat untuk mengatur sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Sebagai negara hukum, Indonesia bersikukuh dengan prinsip dan pandangan bahwa tidak ada orang yang (boleh) berdiri di atas hukum. Di negara Indonesia tidak dibenarkan ada orang yang kebal hukum. Semua warga negara –– tanpa perkecualian –– memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan hukum.
    Terkait dengan pentingnya kedudukan dan fungsi hukum, para ahli hukum, praktisi hukum, dan mereka yang sangat peduli dengan hukum sepakat dengan adagium yang menyatakan bahwa “Hukum adalah panglima” atau “Biarpun langit runtuh, hukum harus tetap dijunjung tinggi.” Hal ini menunjukkan bahwa hukum menjadi sandaran utama untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu juga menegaskan bahwa dalam keadaan yang bagaimanapun, hukum harus tetap menjadi pengelola kehidupan.
    Begitulah posisi dan peranan hukum yang diidealkan dalam negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum. Dan memang demikianlah seharusnya sebuah negara hukum menjalankan kehidupannya. Seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dijalankan dengan landasan aturan hukum. Setiap persoalan yang muncul dalam berbagai bidang –– politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya –– harus dikembalikan pada hukum. Solusi atau penyelesaian atas kasus yang muncul dalam semua sendi kehidupan harus senantiasa dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

Penegakan Hukum untuk Mewujudkan Kehidupan yang Adil dan Beradab

Perangkat hukum untuk upaya penegakan (Sumber: https://www.cinec.edu)


    Sikap dan perilaku terhadap hukum menjadi aspek yang sangat menentukan –– jika tak dapat dikatakan yang ‘paling menentukan’ –– dalam upaya penegakan hukum. Sikap dan perilaku yang positif terhadap hukum lahir dari kesadaran dan komitmen yang kuat terhadap hukum. Pribadi yang memiliki kesadaran dan komitmen kuat terhadap hukum akan memiliki sikap dan perilaku yang positif terhadap hukum. Sikap dan perilaku positif terhadap hukum akhirnya akan menciptakan ketaatan terhadap hukum serta kesukarelaan (kesediaan dan keikhlasan) untuk melaksanakan aturan hukum.
·         Masalah Kepatuhan terhadap Hukum
    Hal terakhir itulah yang seringkali menjadi tanda tanya besar dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Sudahkah seluruh –– atau setidaknya sebagian besar ––  komponen bangsa kita memiliki sikap dan perilaku taat terhadap hukum serta kesukarelaan untuk melaksanakan aturan hukum? Jawabannya, tampaknya, adalah “belum” jika yang menjadi ukuran adalah jumlah dan frekuensi kasus pelanggaran hukum. Sebagaimana yang sudah sering disinggung, dewasa ini Indonesia sedang dibelit oleh begitu banyak persoalan hukum, dari maraknya kasus pelanggaran hukum, pemberlakuan hukum yang cenderung diskriminatif, sampai penyelesaian (pemberian putusan) atas berbagai perkara hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Atas semua kerunyaman ini, betapa para tokoh dan pemimpin yang peduli terhadap upaya penegakan hukum sering mengeluarkan keluhannya seraya melontarkan otokritik bahwa masyarakat dan bangsa kita sangat memprihatinkan dalam hal kapatuhan dan ketundukannya pada hukum.

Penegakan hukum harus terhindar dari diskriminasi
(Sumber: img.okezone.com)

    Dengan kata lain, ketaatan terhadap hukum serta kesukarelaan untuk melaksanakan aturan hukum dengan konsisten dan tanpa pandang bulu kiranya memang belum mengakar kuat dan membudaya dalam sikap dan perilaku bangsa kita. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan. Sebagai negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum, kita tidak dapat membiarkan hal ini terus-menerus berlangsung. Kita pasti tidak menghendaki keadaan ini berkembang ke arah kemerosotan yang tak terkendali hingga akhirnya terjadi anarki, chaos, dan disintegrasi.
·         Optimisme Penegakan Hukum
    Namun, untuk menghadapi keadaan yang sedang berlangsung kiranya sikap pasrah, pesimistis, dan apriori harus dibuang jauh-jauh. Bagaimanapun juga, kita harus tetap berupaya untuk bangkit melakukan upaya penyelamatan. Kita harus optimis bahwa selama ada upaya nyata untuk mencari solusi dan memperbaiki keadaan, upaya penegakan hukum masih dapat diselamatkan. Di sekitar kita masih tersedia banyak orang yang memiliki komitmen kuat dan konsistensi tinggi dalam upaya penegakan hukum serta dengan dibarengi teladan positif mereka tak jemu-jemunya mempersuasi masyarakat untuk tunduk dan melaksanakan hukum sehingga harapan untuk terwujudnya sikap dan perilaku taat hukum serta kesukarelaan untuk melaksanakan aturan hukum yang berlaku pada bangsa ini tidaklah mustahil dapat menjadi kenyataan.
    Penegakan hukum merupakan upaya yang wajib dilakukan secara berkesinambungan tanpa mengenal lelah dan putus asa, apalagi di tengah masih lemahnya kesadaran dan komitmen terhadap hukum serta banyaknya kasus pelanggaran hukum. Dalam keadaan yang bagaimanapun, hukum harus tegak. Tegaknya hukum akan menyingkirkan atau setidaknya mengurangi secara drastis berbagai keadaan dan perilaku yang tidak menyenangkan di tengah kehidupan kita, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekacauan.
·         Kehidupan yang Adil dan Beradab
    Tegaknya hukum tidak hanya akan menciptakan keadilan, melainkan juga mendatangkan berbagai kenyamanan dan keteraturan hidup. Jika kita memiliki sikap dan perilaku taat hukum serta kesukarelaan untuk melaksanakan aturan hukum, hukum pun akan “berbalik” memberikan “jasa baik”-nya kepada kita: hukum akan memberikan keamanan, ketenangan, keteraturan, dan kedamaian. Hal-hal terakhir inilah yang kita butuhkan dalam upaya mencapai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang adil dan beradab.
    Kehidupan yang beradab artinya adalah kehidupan yang bermartabat dan maju. Salah satu ciri bangsa yang beradab memang adalah bangsa yang tunduk, taat, dan melaksanakan hukum sehingga hukum dan peradaban memang saling terkait. Dengan demikian, salah satu cara untuk mencapai masyarakat dan bangsa yang beradab adalah melakukan upaya penegakan hukum.