Monday, October 1, 2018

Peradilan Hak Asasi Manusia Nasional


   
Sumber: sitinusriyah.files.wordpress.com
Peradilan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dilakukan melalui dua lembaga pengadilan, yakni pengadilan umum (biasa) dan pengadilan hak asasi manusia (khusus). Peradilan melalui pengadilan umum dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran ringan. Adapun peradilan melalui pengadilan hak asasi manusia dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran berat. Seperti sudah disinggung, pelanggaran hak asasi manusia yang dimasukkan dalam jenis pelanggaran berat adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan –– di luar keduanya pelanggaran masih dikelompokkan dalam pelanggaran ringan.
·         Kedudukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
    Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan.
    Pengadilan hak asasi manusia pertama di negara kita dibentuk di empat kota besar, yakni di Jakarta (pusat), Surabaya, Medan, dan Makassar. Keempat pengadilan hak asasi manusia tersebut dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran berat hak asasi manusia dengan pembagian wilayah-wilayah hukum sebagai berikut.
·         Pengadilan hak asasi manusia Jakarta (pusat) meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
·        Pengadilan hak asasi manusia Surabaya meliputi wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
·        Pengadilan hak asasi manusia Medan meliputi wilayah Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
·        Pengadilan hak asasi manusia Makassar meliputi wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
·         Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia
    Pengadilan hak asasi manusia dibentuk dengan landasan hukum UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Menurut ketentuan undang-undang tersebut, pengadilan hak asasi manusia dibentuk dengan tugas dan kewenangan (hanya) mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26/2000. Adapun pelanggaran berat yang terjadi pada waktu-waktu sebelum UU No. 26/2000 berlaku, peradilannya dilakukan oleh pengadilan hak asasi manusia ad hoc. Kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi sebelum UU No. 26/2000 berlaku juga dapat diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
    Apakah yang disebut pengadilan hak asasi manusia ad hoc? Pengadilan hak asasi manusia ad hoc adalah pengadilan yang dibentuk secara insidental dan sementara untuk maksud atau tujuan tertentu saja, yakni terbatas mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di tempat tertentu pada waktu tertentu. Pengadilan hak asasi manusia ad hoc dibentuk atas usulan DPR berdasarkan peristiwa (pelanggaran berat hak asasi manusia) tertentu. Usulan pembentukan pengadilan oleh DPR kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan presiden. Pengadilan hak asasi manusia ad hoc berada di lingkungan peradilan umum.

No comments:

Post a Comment