Showing posts with label Hak Asasi Manusia. Show all posts
Showing posts with label Hak Asasi Manusia. Show all posts

Monday, October 1, 2018

Kasus-Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Sumber: www.satujam.com

Sepanjang sejarah kehidupan manusia, begitu banyak pelanggaran hak asasi manusia terjadi. Dapat dikatakan, setiap hari di muka bumi ini terjadi pelanggaran hak asasi manusia, terutama pelanggaran ringan. Di antara sangat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia, terdapat pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang luar biasa (fenomenal) diukur dari jumlah korban dan tingkat kekejamannya.
Para dalang pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia umumnya adalah tokoh diktator yang memiliki kekuasaan yang sangat besar dan kuat. Adapun pelaksanaannya di lapangan dilakukan oleh pasukan militer, satuan polisi, atau kelompok sipil bersenjata yang kuat secara fisik dan organisasi. Para korban umumnya adalah sekelompok orang atau penduduk sipil yang lemah secara politik dan ekonomi. Para korban tidak jarang juga memiliki ideologi, pandangan, suku, kebangsaan, keyakinan, atau kepentingan yang berbeda dengan para pelaku. Pelanggaran berat hak asasi juga dilakukan oleh negara-negara tertentu terhadap negara-negara lain –– hal ini terutama terjadi pada masa kolonialisme dahulu.
Pelanggaran berat hak asasi manusia yang pernah terjadi dilakukan dalam bentuk pembunuhan, penyerbuan, pemenjaraan, pengusiran, pemerkosaan, dan sebagainya, yang semuanya dilakukan secara massal. Para korban pelanggaran berat hak asasi manusia banyak yang  mengalami  kematian, cacat (fisik dan mental), kemiskinan, kebodohan, serta penderitaan dan keterbelakangan lain. Dalam uraian berikut ini dipaparkan kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang pernah terjadi berdasarkan cara atau jenisnya.
·         Pembunuhan Massal
Pembunuhan massal merupakan jenis kasus pelanggaran berat hak asasi yang sering terjadi. Pembunuhan ini dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa sekelompok manusia. Cara yang dilakukan adalah menembak secara acak, menghukum mati (dengan tembakan, gantung, dan pancung), atau memasukkannya ke ruang gas beracun. Pembunuhan massal biasanya dilancarkan untuk memusnahkan kelompok orang atau penduduk tertentu.
Pelanggaran berat melalui pembunuhan massal ini, antara lain, pernah dilakukan oleh diktator Joseph Stalin di Uni Soviet, Bennito Mussolini di Italia, Adolf Hitler di Jerman, Hideki Tojo di Asia Timur (termasuk di Indonesia), Pol Pot di Kampuchea, Augusto Pinochet di Cile, Duvalier di Haiti, Westerling di Indonesia, Saddam Hussein di Irak, serta Radovan Karadzic dan Ratko Mladic di Bosnia Herzegovina. Para dalang dan pelaku pembunuhan massal sering dinilai sebagai orang yang ambisius, bengis, dan berdarah dingin yang tak berperi kemanusiaan.
Pelanggaran HAM berat yang dilakukan dengan cara pembunuhan massal terbaru yang terjadi adalah pembantaian dan pengusiran massal yang dilakukan rezim militer dan kaum Buddha radikal di Myanmar terhadap kelompok masyarakat Muslim Rohingnya. Ribuan Muslim Rohingnya pada sekitar tahun 2013-2016 meninggal dan terusir dari kampung halamannya di Myanmar akibat kebengisan rezim militer dan orang-orang Buddha radikal (termasuk para biksu) di negeri Indocina ini. Salah satu hal yang sangat ironis dan aneh dari peristiwa ini adalah diam dan pasifnya tokoh pemenang hadiah Nobel Perdamaian dari Myanmar, Aung San Syu Kyi, terhadap tragedi tersebut. Sebagai peraih penghargaan Nobel Perdamaian sekaligus pemimpin de facto rakyat Myanmar saat itu, Aung San Syu Kyi seharusnya melakukan tindakan konkret untuk mencegah atau menghalangi pembantaian itu, tetapi ia diam saja, bahkan mengeluarkan kecaman pun tidak sama sekali, sehingga mendapat kritikan dan tuntutan keras dari berbagai penjuru dunia untuk mengembalikan penghargaan Nobel yang ia terima.
·         Penyerbuan (Penyerangan)
Pelanggaran berat hak asasi manusia dalam bentuk penyerbuan atau penyerangan umumnya dilakukan dengan menggunakan senjata api modern. Berondongan senjata diarahkan ke permukiman penduduk atau orang-orang yang tengah melakukan aktivitas tertentu, seperti pertemuan dan demonstrasi. Penyerbuan berakhir dengan jatuhnya banyak korban jiwa (kematian).
Penyerbuan yang menyebabkan kematian massal paling menggemparkan di dunia pada akhir abad ke-20 terjadi di Lebanon dan Cina. Di Lebanon, tahun 1982, gerilyawan Phalangis dukungan Israel menyerbu camp pengungsian Palestina hingga menyebabkan ratusan pengungsi mati. Di Cina, tahun 1989, pasukan pemerintah komunis Cina menyerang mahasiswa yang sedang berdemonstrasi dengan damai, menyebabkan ratusan atau ribuan mahasiswa mati.
Penyerbuan yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar juga dilakukan Israel terhadap masyarakat Palestina. Dengan dalih untuk menangani terorisme, Israel berkali-kali melakukan serangan dan pengeboman udara terhadap titik-titik sasaran di Jalur Gaza. Akibatnya, ribuan masyarakat sipil Palestina (banyak di antaranya anak-anak, perempuan, dan orang tua) kehilangan nyawa dan mengalami luka-luka.
Selama pemerintahan Orde Baru di Indonesia, penyerangan yang mematikan juga sering terjadi. Pada tahun 1980-an, pasukan militer menyerang kelompok pengajian Warsidi di Talangsari, Lampung, menyebabkan ratusan penduduk mati. Masih dalam tahun 1980-an, militer menyerang sekelompok warga Tanjungpriok, Jakarta, mengakibatkan puluhan atau ratusan orang mati. Di Aceh, tahun 1990-an, serangan serupa juga dilakukan militer terhadap pondok pesantren Tengku Bantaqiah, mengakibatkan ratusan santri meninggal. Tahun 1996, polisi, tentara, dan sekelompok orang tidak dikenal menyerbu Kantor DPP PDIP di Jakarta, mengakibatkan puluhan atau ratusan aktivis dan simpatisan PDIP mati. Pada 12 Mei 1998, polisi dan tentara menyerang massa demonstran mahasiswa Universitas Trisakti, mengakibatkan empat mahasiswa meninggal. Pada pertengahan November 1998  dan akhir November 1999 di sekitar Semanggi, Jakarta, aparat juga menembaki massa demonstran mahasiswa hingga mengakibatkan beberapa mahasiswa meninggal –– dikenal dengan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
·         Penahanan dan Penyiksaan
Pelanggaran berat berupa penahanan disertai penyiksaan merupakan bagian dari pembunuhan massal dan penyerangan. Hampir setiap pembunuhan massal dan penyerangan senantiasa disertai dengan penahanan dan penyiksaan oleh para pelakunya. Para korban yang lolos dari maut biasanya ditangkap, ditahan, dan disiksa. Para korban banyak yang kemudian juga mengalami kematian, cacat fisik, serta trauma dan depresi berat.
Sebagian korban yang mampu bertahan tetap dikurung di dalam penjara, sambil terus mengalami penyiksaan. Mereka kadang juga dimobilisasi untuk melakukan kerja paksa. Mereka sering ditempatkan di penjara-penjara terpencil yang menerapkan perlakuan tidak manusiwi. Mereka ditahan tanpa proses pengadilan serta hak-hak mereka nyaris sama sekali diabaikan.
·         Perkosaan dan Penghamilan Paksa
Satu hal sudah pasti bahwa korban pelanggaran berat berupa perkosaan dan penghamilan paksa ialah para wanita. Perkosaan tidak jarang dilakukan sebagai bagian dari pembunuhan massal, penyerbuan, dan penahanan. Para wanita yang masih hidup ditahan untuk secara paksa dijadikan objek pelampiasan hasrat seksual para pelaku.
Adapun penghamilan paksa biasanya dilakukan dengan tujuan memusnahkan suatu kelompok masyarakat suku atau agama tertentu lewat upaya pencemaran keturunan.  Para wanita dari masyarakat suku atau agama tertentu ditangkap, ditahan, diperkosa, dan dipaksa menjaga kehamilannya. Anak-anak yang akan lahir lewat proses seperti itu diharapkan para pelaku tidak lagi murni sehingga lambat laun keaslian dan keberadaan masyarakat suku atau agama yang menjadi korbannya akan berkurang dan akhirnya punah. Praktik keji seperti ini pernah dilakukan bangsa Serbia terhadap para wanita Muslim Bosnia di bekas Yugoslavia –– dengan dalang Slobodan Milosevic, Radovan Karadzic, dan Ratko Mladic.
·         Penculikan dan Penghilangan Paksa
Pelanggaran berat hak asasi penculikan dan penghilangan paksa biasanya dilakukan untuk memadamkan kritik serta gerakan penentangan dan perlawanan. Praktiknya dilakukan dengan menculik para aktivis yang vokal melancarkan kritik dan gencar melakukan perlawanan terhadap rezim penguasa yang otoriter. Para korban ditangkap dan disekap untuk kemudian dilenyapkan secara paksa sehingga nasib dan keberadaannya tidak diketahui oleh publik.
Kasus penculikan dan penghilangan paksa terjadi di negara-negara yang pemerintahannya otoriter. Hal ini juga terjadi di Indonesia pada menjelang runtuhnya pemerintah Orde Baru pada akhir tahun 1997 dan awal tahun 1998. Puluhan aktivis proreformasi dan prodemokrasi hilang diculik dan tidak diketahui nasib dan keberadaannya hingga saat ini. Pelaku penculikan dan penghilangan paksa ini diduga kuat adalah militer Orde Baru.
·         Pengusiran dan Pengambilalihan Hak Milik secara Paksa
Pelanggaran hak asasi jenis ini dilakukan dengan tujuan menduduki dan mengambil  secara paksa hak milik sekelompok manusia. Hak milik yang menjadi sasaran pengambilalihan biasanya berupa wilayah atau tanah. Untuk mengambil alih suatu wilayah atau tanah, sekelompok masyarakat atau bangsa diusir atau diminta pergi secara paksa ke tempat lain. Pengusiran kadang disertai dengan ganti rugi, tetapi nilainya sangat tidak sepadan dan tidak manusiawi.
Kasus pengusiran dan pengambilalihan paksa yang paling menghebohkan di dunia seusai Perang Dunia II ialah yang dilakukan Isreal terhadap bangsa Palestina. Sebagian wilayah milik bangsa Palestina sampai saat ini diduduki Israel secara tidak sah. Akibat pelanggaran berat Israel itu, bangsa Palestina pernah sempat dikenal sebagai bangsa telantar yang tidak punya tempat tinggal. Sejak lama hingga tahun 2017, Israel dengan dukungan Amerika Serikat juga berusaha keras merebut dan menjadikan Kota Jerusalem (yang merupakan milik sah bangsa Palestina) sebagai ibu kota Israel.
Di Indonesia kasus pengambilalihan hak milik secara paksa seringkali terjadi, terutama pada masa pemerintahan Orde Baru. Pelakunya tak lain adalah rezim Orde Baru dengan dukungan polisi dan militer, sementara korbannya umumnya masyarakat lapisan bawah yang miskin dan lemah. Kasus pengambilalihan hak milik secara paksa yang paling menghebohkan terjadi di sekitar waduk Kedungombo, Jawa Tengah. Pada tahun 1990-an, ratusan warga di sekitar waduk ini selama bertahun-tahun terkatung-katung akibat tanah milik mereka dengan paksa dijadikan lokasi waduk oleh pemerintah. Sebagian warga menolak melepaskan tanahnya karena ganti rugi yang diberikan pemerintah dirasakan sangat tidak layak, sementara pemerintah tetap menjadikan tanah mereka sebagai daerah genangan.
·         Beberapa Pelanggaran Berat Lain
Selain enam jenis pelanggaran berat hak asasi manusia yang diuraikan di depan, masih ada beberapa jenis pelanggaran berat lain yang pernah terjadi. Pelanggaran tersebut di antaranya perbudakan, kerja paksa, tanam paksa, dan apartheid. Perbudakan dipraktikkan pada abad-abad silam saat pengakuan dan kesadaran akan hak asasi manusia masih sangat minim. Kerja paksa massal yang menyebabkan mati dan hilangnya ratusan ribu rakyat Indonesia pernah dipraktikkan Belanda (rodi) dan Jepang (romusha) dalam kolonialismenya di Indonesia. Dalam pendudukannya di  Indonesia, Belanda juga pernah memberlakukan tanam paksa (cultuurstelsel) yang sangat menyengsarakan rakyat.
Adapun  apartheid  pernah dipraktikkan selama puluhan tahun oleh rezim pemerintah kulit putih di Afrika Selatan. Apartheid adalah politik pembedaan (diskriminasi) warna kulit manusia; penduduk kulit putih yang umumnya keturunan Eropa dibedakan dan dipisahkan dengan penduduk kulit hitam yang keturunan Afrika. Penduduk kulit putih mendapat hak-hak istimewa karena dianggap memiliki kelas yang tinggi, sedangkan penduduk kulit hitam diperlakukan sebaliknya karena dianggap berkelas rendah.

Peradilan Hak Asasi Manusia

Sumber: tribunnews.com

Peradilan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dilakukan melalui dua lembaga pengadilan, yakni pengadilan umum (biasa) dan pengadilan HAM (khusus). Peradilan melalui pengadilan umum dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran ringan. Adapun peradilan melalui pengadilan HAM dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat. Pelanggaran hak asasi manusia yang dimasukkan dalam jenis pelanggaran berat adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan –– di luar keduanya pelanggaran masih dikelompokkan dalam pelanggaran ringan.
Dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, telah dibentuk pengadilan khusus dengan nama “Pengadilan HAM”. Namun, menurut ketentuan undang-undang itu, pengadilan HAM dibentuk untuk mengadili kasus pelanggaran berat yang terjadi setelah diberlakukannya (disahkan) UU No. 26/2000. Dengan kata lain, pengadilan HAM hanya memiliki wewenang mengadili kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi setelah tahun 2000. Adapun pelanggaran berat yang terjadi pada waktu-waktu sebelum  UU No. 26 Tahun 2000 berlaku, peradilannya dilakukan oleh pengadilan HAM ad hoc, yakni pengadilan khusus HAM yang dibentuk secara sementara. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU No. 26 Tahun 2000 berlaku juga dapat diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Peradilan atas kasus pelanggaran hak asasi manusia  jelas merupakan bagian yang sangat penting. Melalui peradilan ini upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia akan banyak ditentukan dan dipertaruhkan. Keberhasilan pengadilan HAM akan menentukan keberhasilan upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di negara kita.
Keberhasilan pengadilan HAM sendiri terutama diukur dari kemampuannya dalam menghasilkan putusan (vonis). Apabila putusan-putusan yang dikeluarkannya adil dan benar, pengadilan HAM dapat dikatakan berhasil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Jika demikian halnya, maka upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dapat diharapkan akan mencapai keberhasilan pula.
Pada prinsipnya, peradilan atas kasus pelanggaran hak asasi manusia harus dapat memberi putusan yang adil dan benar. Putusan yang adil dan benar di sisi satu akan mampu mengembalikan serta memulihkan hak-hak korban, sementara di sisi lain akan memberikan sanksi atau hukuman yang setimpal kepada pelaku pelanggaran. Baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, putusan pengadilan yang adil dan benar akan memberikan dampak positif yang tak kecil dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Dampak-dampak positif yang akan ditimbulkannya, antara lain, sebagai berikut.
·         Masyarakat akan makin sadar tentang pentingnya hak asasi manusia.
·         Masyarakat akan tergerak untuk menghormati dan menghargai hak asasi sesamanya.
·         Masyarakat akan lebih merasa aman dan terjamin hak asasinya.
·         Masyarakat makin mempercayai, menghormati, dan mematuhi hukum.
·         Masyarakat tidak mudah mengalami pelanggaran hak asasi karena makin kritis, berani, dan proaktif untuk melakukan pengaduan dan penuntutan.
·         Kalangan yang potensial melakukan pelanggaran hak asasi manusia akan makin terkontrol perilakunya karena adanya efek jera (kapok).
·         Kemungkinan atau risiko terjadinya kembali kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia akan banyak berkurang.

Namun, putusan yang adil dan benar dalam peradilan kasus pelanggaran hak asasi manusia kenyataannya tidak mudah diwujudkan. Selama ini putusan pengadilan dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat justru masih sangat sering menimbulkan kontroversi dan ketidakpuasan di tengah masyarakat. Bahkan, hingga saat ini masih banyak pelanggar berat hak asasi manusia pada masa lalu –– yang umumnya mantan pejabat serta petinggi kepolisian dan militer masa Orde Baru –– masih bebas berkeliaran tak tersentuh hukum.
Dengan demikian, pembentukan pengadilan HAM dengan tugas mengadili kasus pelanggaran saja belumlah cukup. Untuk mengoptimalkan dan menjamin keberhasilan kinerja pengadilan HAM –– yakni yang dapat menghasilkan putusan-putusan yang adil dan benar –– diperlukan para hakim dengan persyaratan yang tidak main-main. Para hakim dalam pengadilan HAM harus benar-benar menguasai dan berpengalaman dalam persoalan hak asasi manusia, profesional, bermoral tinggi, bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), serta memiliki kepedulian dan pengabdian yang tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Satu hal lagi, mereka juga harus mampu bekerja dan memberi putusan dengan dasar keadilan dan kebenaran yang setinggi-tingginya.


Peradilan Hak Asasi Manusia Nasional


   
Sumber: sitinusriyah.files.wordpress.com
Peradilan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dilakukan melalui dua lembaga pengadilan, yakni pengadilan umum (biasa) dan pengadilan hak asasi manusia (khusus). Peradilan melalui pengadilan umum dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran ringan. Adapun peradilan melalui pengadilan hak asasi manusia dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran berat. Seperti sudah disinggung, pelanggaran hak asasi manusia yang dimasukkan dalam jenis pelanggaran berat adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan –– di luar keduanya pelanggaran masih dikelompokkan dalam pelanggaran ringan.
·         Kedudukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
    Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pengadilan hak asasi manusia berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan.
    Pengadilan hak asasi manusia pertama di negara kita dibentuk di empat kota besar, yakni di Jakarta (pusat), Surabaya, Medan, dan Makassar. Keempat pengadilan hak asasi manusia tersebut dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran berat hak asasi manusia dengan pembagian wilayah-wilayah hukum sebagai berikut.
·         Pengadilan hak asasi manusia Jakarta (pusat) meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
·        Pengadilan hak asasi manusia Surabaya meliputi wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
·        Pengadilan hak asasi manusia Medan meliputi wilayah Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.
·        Pengadilan hak asasi manusia Makassar meliputi wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
·         Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia
    Pengadilan hak asasi manusia dibentuk dengan landasan hukum UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Menurut ketentuan undang-undang tersebut, pengadilan hak asasi manusia dibentuk dengan tugas dan kewenangan (hanya) mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26/2000. Adapun pelanggaran berat yang terjadi pada waktu-waktu sebelum UU No. 26/2000 berlaku, peradilannya dilakukan oleh pengadilan hak asasi manusia ad hoc. Kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi sebelum UU No. 26/2000 berlaku juga dapat diselesaikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
    Apakah yang disebut pengadilan hak asasi manusia ad hoc? Pengadilan hak asasi manusia ad hoc adalah pengadilan yang dibentuk secara insidental dan sementara untuk maksud atau tujuan tertentu saja, yakni terbatas mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di tempat tertentu pada waktu tertentu. Pengadilan hak asasi manusia ad hoc dibentuk atas usulan DPR berdasarkan peristiwa (pelanggaran berat hak asasi manusia) tertentu. Usulan pembentukan pengadilan oleh DPR kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan presiden. Pengadilan hak asasi manusia ad hoc berada di lingkungan peradilan umum.

Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional


     
Sumber: static.rightlog.in
Keberadaan peraturan hukum (instrumen) hak asasi manusia internasional dipandang penting sebagai bagian dari upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di tingkat internasional. Akan tetapi, peraturan hukum saja dianggap belum cukup memadai untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pelanggaran berat. Peraturan hukum internasional hak asasi manusia masih memerlukan hadirnya perangkat lain sebagai pendukung, yakni lembaga pengadilan hak asasi manusia internasional.

    Lembaga pengadilan hak asasi manusia internasional dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di tingkat internasional. Pengadilan hak asasi manusia internasional memiliki tugas dan wewenang mengadili para pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia yang tidak atau luput diadili di pengadilan nasional negaranya. Pengadilan hak asasi manusia internasional dibentuk dalam dua format, yakni pengadilan ad hoc  dan pengadilan permanen.

·          Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional Ad Hoc 
    Pengadilan hak asasi manusia internasional  ad hoc  dibentuk melalui dua cara, yakni, pertama, dibentuk melalui perjanjian atau kesepakatan internasional dan, kedua, dibentuk melalui resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Pembentukan pengadilan hak asasi manusia internasional  ad hoc  melalui perjanjian internasional, misalnya, dilakukan pada masa seusai Perang Dunia II. Pada saat itu dibentuk badan peradilan dengan nama International Military Tribunal (IMT). Badan peradilan ini berkedudukan di dua kota, yaitu Tokyo (Jepang) dan Nuremburg (Jerman), serta bertugas mengadili para tokoh militer Jepang dan Jerman yang didakwa melakukan kejahatan perang dan pelanggaran berat hak asasi manusia pada masa-masa menjelang dan selama Perang Dunia II.
     Adapun pembentukan pengadilan hak asasi manusia internasional ad hoc  melalui resolusi Dewan Keamanan PBB pernah dilakukan untuk mengadili kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di bekas negara Yugoslavia dan Rwanda. Untuk kasus Yugoslavia dibentuk badan peradilan International Criminal Tribunal for Yugoslavia  dan untuk kasus Rwanda dibentuk International Criminal Tribunal for Rwanda. Pembentukan pengadilan hak asasi manusia internasional ad hoc melalui resolusi Dewan Keamanan PBB tidak mudah dilakukan. Hal ini karena untuk keperluan tersebut dibutuhkan tiga persyaratan seperti berikut.
·        Kejahatan atau kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang akan diadili terjadi dalam suatu konflik yang berlarut-larut atau berkepanjangan.
·        Kejahatan atau kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi dapat mengancam perdamaian internasional atau regional.
·        Pemerintah negara yang menjadi tempat terjadinya kejahatan atau pelanggaran berat hak asasi manusia tidak berdaya atau tidak sanggup melakukan proses peradilan yang objektif.

·         Pengadilan Hak Asasi Manusia Internasional Permanen
    Pengadilan hak asasi manusia internasional permanen adalah pengadilan hak asasi manusia yang dibentuk secara tetap untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia. Badan peradilan internasional permanen ini dibentuk dengan nama International Criminal Court  (ICC) atau Mahkamah Internasional (ada yang menyebutnya Mahkamah Pidana Internasional atau Mahkamah Kejahatan Internasional). Mahkamah ini dibentuk dan disahkan melalui kesepakatan Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998.
    Mahkamah Internasional beranggotakan 18 orang hakim. Mahkamah ini bermarkas di Hague, Belanda. Tugas dan wewenangnya adalah mengadili para pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia dalam bentuk kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan agresi (crime of aggression), kejahatan perang (crime of war), dan kejahatan genosida (crime of genocide).
    Pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia yang pernah diadili melalui Mahkamah Internasional, antara lain, Slobodan Milosevic (mantan perdana menteri Yugoslavia) dan Radovan Karadzic (mantan presiden Serbia). Kedua orang ini didakwa telah melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia dalam bentuk genosida atau pemusnahan etnik (ethnic cleansing) terhadap kaum muslim Bosnia-Herzegovina. Akibat kebijakan dan perbuatan kedua orang ini –– ditambah sepak terjang Ratko Mladic (panglima angkatan bersenjata Serbia) –– ribuan masyarakat muslim Bosnia-Herzegovina meninggal dunia atau hilang tak diketahui nasibnya.

Saturday, March 31, 2018

Pejuang dan Pahlawan Hak Asasi Manusia

Upaya perlindungan dan penegakan HAM membutuhkan pahlawan HAM
(Sumber: Grafis Zamroni
)


Mungkinkah hak asasi manusia terjamin, tegak, dan terlindungi dengan sendirinya tanpa diusahakan atau diperjuangkan? Mungkinkah sebuah rezim pemerintah atau kaum penjajah dengan sukarela memberi kebebasan kepada semua warga negara atau kepada masyarakat jajahannya untuk melaksanakan hak asasi tanpa kekangan atau pembatasan? Walaupun sesungguhnya setiap individu manusia diberi hak asasi oleh Tuhan, apakah hak asasi itu secara otomatis dapat dilaksanakan dengan leluasa tanpa hambatan dari sesama atau penguasa?
Sejarah kehidupan manusia membuktikan bahwa jarang sekali –– jika tak dapat dikatakan hampir tidak pernah terjadi –– hak-hak masyarakat tegak dengan sendirinya tanpa usaha atau tanpa perjuangan. Sebaliknya, sejarah kehidupan manusia justru dipenuhi dengan penindasan oleh kelompok yang kuat terhadap yang lemah, oleh kaum penjajah terhadap masyarakat yang dijajah, oleh penguasa otoriter terhadap rakyat, atau oleh aparat pemerintah terhadap warga masyarakat. Akibat banyaknya penindasan dalam berbagai bentuknya, perjalanan kehidupan manusia penuh dengan liku-liku perjuangan berat mewujudkan tegak dan terjaminnya hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.
Perjuangan menegakkan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan hampir tidak pernah dapat dilakukan dengan mudah, mulus, dan instant. Para diktator, otoritarian, dan penindas selalu saja menghalalkan berbagai cara –– termasuk cara negatif, seperti teror, penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan –– untuk mempertahankan kekuasaan dan eksistensinya. Perjuangan membebaskan masyarakat dari kediktatoran dan kesewenang-wenangan sama sekali bukanlah perjuangan yang ringan dan sederhana. Perjuangan untuk mengalahkan kesewenang-wenangan senantiasa merupakan perjuangan sangat berat yang membutuhkan pengorbanan waktu, energi, pikiran, harta benda, dan seringkali juga jiwa (nyawa).
Perjuangan membebaskan masyarakat dari penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia, karena itu, membutuhkan kepeloporan orang-orang yang memiliki kemampuan yang luar biasa dalam berbagai hal. Perjuangan tersebut umumnya tidak dilakukan oleh orang-orang kebanyakan dengan kemampuan yang biasa-biasa saja. Perjuangan menegakkan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan lazimnya dilakukan oleh para pejuang atau pahlawan yang memiliki integritas dan komitmen kemanusiaan yang luar biasa.
Para pejuang dan pahlawan hak asasi manusia dan kemanusiaan memiliki keluarbiasaan dalam keberanian dan konsistensi. Mereka kebal dari ancaman dan teror serta tidak gentar menghadapi penangkapan, penahanan, penculikan, penyiksaan, dan bahkan kematian –– sebagian dari mereka gugur terbunuh dalam menjalankan tugas. Sepak terjang mereka menimbulkan kekhawatiran besar dan mimpi buruk bagi para diktator dan kaum penindas.
Para pejuang dan pahlawan hak asasi manusia umumnya menjadi minoritas dalam masyarakat, tetapi perjuangan mereka membangkitkan kesadaran hak asasi manusia masyarakat dan memicu semangat perlawanan kolektif terhadap penindasan. Mereka merupakan figur yang jasa-jasanya patut dikenang. Sikap dan perjuangan mereka juga patut menjadi teladan masyarakat dan bangsa.

Tuesday, December 12, 2017

Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia

Sumber: i1.wp.com

       Apakah lembaga nasional hak asasi manusia itu? Apa peranan lembaga hak asasi nasional dalam upaya penegakan dan perlindungan hak asasi manusia? Mengapa perlu dibentuk lembaga hak asasi manusia? Bukankah pemerintah sudah memiliki aparat penegak hukum yang bertugas melakukan perlindungan hak asasi manusia?
       Upaya menjaga dan memperbaiki hak asasi manusia dipandang belum cukup jika hanya mengandalkan peraturan perundang-undangan. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, negara kita sudah memiliki landasan hukum hak asasi manusia, yakni UUD 1945, tetapi kenyataannya selama puluhan tahun di bawah rezim Orde Lama dan Orde Baru rakyat Indonesia masih mengalami pelanggaran hak asasi. Perbaikan hak asasi manusia dengan hanya mengandalkan peraturan perundang-undangan terbukti belum membuahkan hasil yang optimal –– setidaknya hal ini terjadi di Indonesia.
       Untuk itu, keberadaan peraturan perundang-undangan dianggap perlu untuk dilengkapi perangkat lain. Perangkat lain yang dimaksud, antara lain, lembaga hak asasi manusia. Lembaga hak asasi manusia adalah lembaga yang khusus dibentuk untuk melakukan upaya penanganan masalah-masalah hak asasi manusia, terutama upaya penegakan, perlindungan, dan pembelaan (advokasi) hak asasi manusia. Lembaga semacam itu diharapkan dapat menjadi infrastruktur untuk memperbaiki dan memajukan kondisi hak asasi manusia.
       Untuk memaksimalkan kinerjanya, lembaga khusus hak asasi manusia itu sendiri juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketat. Persyaratannya adalah lembaga tersebut harus bersifat independen (netral) serta beranggotakan orang-orang yang mumpuni dan memiliki kepedulian yang besar dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Perlu ditambahkan, sifat independen itu mengandung pengertian bebas dari campur tangan dan pengaruh semua pihak luar (eksternal), terutama pemerintah.
       Keterlibatan aparat pemerintah yang masih aktif dalam lembaga hak asasi manusia dianggap akan menurunkan kinerja lembaga. Hal ini karena aparat pemerintah yang masih aktif umumnya terikat oleh pengaruh dan kepentingan pemerintah. Bukti-bukti menunjukkan, pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia –– dan juga di hampir semua negara di dunia –– selama ini sebagian besar justru dilakukan oleh aparat pemerintah; untuk masa yang akan datang keadaannya diperkirakan juga demikian. Itulah sebabnya, jika lembaga hak asasi manusia beranggotakan orang-orang yang masih aktif dalam birokrasi pemerintahan atau mendapat pengaruh dari pemerintah, lembaga itu dikhawatirkan akan jatuh menjadi lembaga pemerintah yang tak akan pernah mampu melakukan upaya perlindungan, penegakan, perbaikan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana mestinya.
       Oleh karena itu, upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi manusia selain tidak mungkin hanya mengandalkan peraturan perundang-undangan, juga tidak dapat melulu mengandalkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan hanyalah “benda” mati dan beku yang tidak dapat melakukan respons langsung terhadap pelanggaran dan permasalahan hak asasi manusia tanpa peranan manusia, yakni aparat penegak hukum. Adapun pemerintah bersama jajaran aparat penegak hukum yang dimilikinya (polisi dan jaksa) umumnya sangat sulit berlaku netral dalam upaya mengatasi pelanggaran dan permasalahan hak asasi manusia sebab pelanggaran dan persoalan berat hak asasi manusia umumnya dilakukan atau ditimbulkan oleh aparat pemerintah.
       Keberadaan lembaga khusus hak asasi manusia yang independen, dengan demikian, sangat penting dalam upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Jika dilindungi dengan payung hukum yang sah serta diberi tugas dan wewenang yang memadai, lembaga seperti ini dapat kita andalkan untuk melakukan upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi manusia di negara kita. Namun, lembaga seperti ini tidak dapat bekerja sendiri. Peranan lembaga atau instansi lain masih sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja lembaga hak asasi manusia. Lembaga atau instansi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, diperlukan peranannya untuk melakukan penyelesaian hukum atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ditemukan oleh lembaga hak asasi manusia.
      Lalu, apa saja lembaga hak asasi manusia yang saat ini ada di Indonesia? Apa tugas dan wewenang yang dimiliki lembaga ini dalam penanganan masalah-masalah hak asasi manusia? Dan bagaimana pula fungsi dan peranan lembaga-lembaga tersebut selama ini dalam upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi manusia di negara kita?
       Dapat dikatakan, saat ini di Indonesia banyak terdapat lembaga hak asasi manusia. Sebagian lembaga tersebut sebenarnya tidak mengklaim diri sebagai lembaga hak asasi manusia. Namun, dilihat dari kiprah dan kinerja konkretnya di lapangan, lembaga-lembaga tersebut tergolong sebagai lembaga hak asasi manusia. Misalnya saja, mereka dengan aktif melakukan pendampingan dan pembelaan kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia.
       Secara umum, lembaga hak asasi manusia di negara kita dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni lembaga hak asasi manusia negara dan lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat. Lembaga hak asasi manusia negara dibentuk dan dibiayai oleh negara dengan landasan peraturan perundang-undangan. Tujuan, tugas, wewenang, keanggotaan, dan kedudukan lembaga hak asasi manusia negara diatur secara jelas dengan undang-undang. Adapun lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat dibentuk dan dibiayai murni oleh dan atas inisiatif sebagian warga masyarakat. Lembaga ini lazim dikenal dengan sebutan organisasi nonpemerintah (disingkat ornop) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang keanggotaan, tujuan, visi, misi, dan program kerjanya biasanya diatur dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
       Kebutuhan akan pembentukan lembaga negara yang khusus memiliki tugas dan wewenang menangani masalah hak asasi manusia di negara kita sesungguhnya sudah dirasakan sejak lama, terutama sejak maraknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh rezim Orde Lama dan Orde Baru menggugah kesadaran banyak kalangan masyarakat –– utamanya para tokoh dan kalangan yang peduli terhadap masalah hak asasi manusia –– mengenai perlunya pembentukan lembaga hak asasi manusia oleh negara. Dalam berbagai kesempatan muncul banyak desakan kepada pemerintah untuk membentuk lembaga negara hak asasi manusia.
      Terhadap berbagai imbauan dan desakan yang muncul dari masyarakat, pemerintah akhirnya tidak dapat terus-menerus berdiam diri. Pada tahun 1993 keinginan untuk membentuk lembaga hak asasi manusia negara akhirnya terwujud dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ini merupakan lembaga hak asasi manusia yang pertama dalam sejarah modern Indonesia. Lima tahun kemudian, tepatnya tahun 1998, menyusul dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Pada tahun 1998 dibentuk pula Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Untuk melengkapi tugas dan tanggung jawab Komnas HAM, pada awal tahun 2000-an mulai digagas pula untuk membentuk sebuah komisi hak asasi manusia yang (akan) diberi nama Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
       Persoalan hak asasi manusia di negara kita bersifat sangat kompleks serta seringkali sulit ditangani dan diatasi hanya oleh lembaga-lembaga hak asasi manusia resmi negara. Kiranya dibutuhkan adanya lembaga lain di luar lembaga resmi hak asasi manusia negara untuk memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat (LSM) atau lembaga hak asasi nonpemerintah (ornop) dewasa ini diperlukan keberadaannya sebagai mitra lembaga hak asasi manusia resmi negara.
       Dari sejarah kelahirannya, lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat bahkan jauh lebih dahulu dibentuk dibandingkan dengan lembaga hak asasi manusia negara. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), misalnya, dibentuk sejak tahun 1970 saat pemerintah dan masyarakat umumnya belum berpikir mengenai pentingnya lembaga hak asasi manusia. Untuk menambah barisan lembaga hak asasi manusia swadaya masyarakat, menyusul dibentuk pula lembaga-lembaga baru, seperti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Imparsial.

Lembaga Hak Asasi Manusia: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Sumber: statik.tempo.co

        Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 dengan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Tugasnya waktu itu, antara lain, memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia. Komnas HAM diharapkan menjadi lembaga yang dapat menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dengan netral atau tidak memihak (independen) serta mengungkap fakta secara apa adanya (objektif).
       Pada awal pembentukannya, Komnas HAM tidak menunjukkan kinerja atau prestasi cemerlang. Komnas HAM dapat dikatakan tidak memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di negara kita. Sejak Komnas HAM dibentuk tahun 1993 hingga pemerintahan Orde Baru tumbang oleh gerakan reformasi pada tahun 1998, pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat pemerintah Orde Baru tetap terjadi.
       Bahkan, menjelang Orde Baru tumbang, pelanggaran hak asasi manusia makin menjadi-jadi tanpa dapat dicegah dan ditangani oleh Komnas HAM. Beberapa kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan rezim Orde Baru –– seperti di Aceh lewat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) dan penyerbuan aparat terhadap Kantor Pusat DPP PDI Perjuangan yang menelan banyak korban jiwa –– juga tidak mendapat perhatian dan penanganan yang memadai dari Komnas HAM.
       Banyak tokoh berpendapat, penyebab utama mandulnya Komnas HAM saat itu tidak lain adalah kuatnya campur tangan pemerintah Orde Baru. Komnas HAM tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal karena dibentuk melalui kebijakan pemerintah Orde Baru serta bekerja di bawah bayang-bayang keotoriteran dan kediktatoran pemerintahan pimpinan Jenderal Soeharto tersebut. Oleh sebab itulah, begitu Orde Baru tumbang dan pemerintahan baru muncul menggantikannya, Komnas HAM mengalami pembaruan.
       Untuk mereformasi Komnas HAM, dibuat dan disahkan peraturan perundang-undangan baru, yakni UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga Keppres No. 50/1993 yang sebelumnya menjadi landasan pembentukan Komnas HAM dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Dalam salah satu bab UU No. 39/1999 disertakan ketentuan baru tentang Komnas HAM. Dengan landasan hukum dan ketentuan baru, tugas, wewenang, independensi, dan objektivitas Komnas HAM diharapkan akan lebih solid dan lebih terjamin. Tujuan dan fungsi Komnas HAM pun diharapkan lebih terfokus pada upaya yang riil dan tepat dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
       Dalam pada itu, untuk menjamin pencapaian tujuan dan pelaksanaan fungsi berikut tugas dan wewenang Komnas HAM dengan baik, para anggota Komnas HAM diharuskan mampu memenuhi persyaratan dengan standar yang tinggi. Tak sembarangan orang dapat menjadi anggota Komnas HAM. Mereka yang direkrut menjadi anggota Komnas HAM wajib memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu.
       Keanggotaan dengan kualifikasi tinggi serta fungsi berikut tugas dan wewenang yang jelas dan terfokus diharapkan dapat mengantarkan Komnas HAM mampu mencapai tujuan pembentukannya. Rekrutmen (pemilihan) anggota serta penentuan tujuan dan fungsi (tugas dan wewenang) Komnas HAM tidak dapat dipisahkan dalam mendukung lembaga ini melakukan program pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Berikut ini dipaparkan keanggotaan, tujuan, dan fungsi (tugas dan wewenang) Komnas HAM.
·        Keanggotaan Komnas HAM
       Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang. Ke-35 anggota ini dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden selaku kepala negara. Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM adalah lima tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Komnas HAM dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.
        Salah satu penentu keberhasilan lembaga hak asasi manusia dalam mengemban misi dan tanggung jawabnya adalah kompetensi pribadi para anggotanya. Untuk mendukung keberhasilan Komnas HAM mencapai tujuan, para anggota Komnas HAM diharuskan memiliki kompetensi dengan standar yang tinggi. Menurut UU No. 39/1999, anggota Komnas HAM diharuskan memiliki persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
·        profesional;
·        berdedikasi dan berintegritas tinggi;
·        menghayati tujuan cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan;
·        menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia;
·        memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasinya;
·        berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
·        berpengalaman dalam bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;
·        merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
·        Tujuan Komnas HAM
Tujuan akan memberikan dan menentukan arah semua kegiatan Komnas HAM dalam memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Berdasarkan UU No. 39/1999, Komnas HAM dibentuk dengan dua tujuan. Kedua tujuan tersebut masing-masing sebagai berikut:
·        mengembangkan keadaan yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
·        meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·        Fungsi Komnas HAM
Komnas HAM mempunyai empat fungsi pokok, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian, melakukan penyuluhan, melakukan pemantauan, dan melakukan mediasi. Fungsi terkait dengan tugas dan wewenang sehingga untuk menjalankan fungsinya, Komnas HAM diberi sejumlah tugas dan wewenang tertentu. Untuk menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
·        mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi;
·        mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
·        menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian;
·        melakukan studi pustaka, studi lapangan, dan studi banding ke negara lain mengenai hak asasi manusia;
·        membahas berbagai masalah yang berhubungan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia;
·        menjalin kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.
Untuk menjalankan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
·        menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
·        meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal; 
·        melakukan kerja sama dalam bidang hak asasi manusia dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain di tingkat nasional, regional, dan internasional.
       Untuk menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang berikut:
·        mengamati pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya;
·        menyidik dan memeriksa peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia;
·        memanggil pihak pengadu atau korban dan pihak yang diadukan dalam kasus yang diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia untuk dimintai dan didengar keterangannya;
·        memanggil saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan;
·        meninjau tempat kejadian perkara dan tempat-tempat lainnya yang dianggap perlu;
·        memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya melalui persetujuan ketua pengadilan;
·        memeriksa rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lain yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan;
·        memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
Untuk menjalankan fungsi mediasi (menengahi pihak-pihak yang bertikai), Komnas HAM diberi tugas dan wewenang sebagai berikut:
·        mendamaikan kedua belah pihak;
·        menyelesaikan perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
·        memberi saran kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
·        menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
·        menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

·         Ketentuan Lain Mengenai Komnas HAM
Ada beberapa ketentuan tambahan lain tentang Komnas HAM yang perlu kita perhatikan. Ketentuan-ketentuan tersebut turut menentukan kemampuan dan kredibilitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenang serta mencapai tujuannya. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud, antara lain, sebagai berikut.
·        Setiap orang atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.
·        Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan jika disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
·        Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan jika (a) tidak ada bukti awal yang memadai, (b) meteri aduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia, (c) pengaduan dilakukan dengan iktikad buruk atau tidak disertai kesungguhan, (d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif untuk menyele-saikan materi/isi aduan, (e) sedang berlangsung penyelesaian atas materi/isi aduan melalui upaya hukum yang tersedia.