Showing posts with label Bela Negara. Show all posts
Showing posts with label Bela Negara. Show all posts

Wednesday, September 26, 2018

Pengertian Bela Negara

Sumber: twitter.com

Pernahkah Anda membaca kisah heroik para pahlawan dalam berjuang mempertahankan kemerdekaan dari serangan bangsa asing dalam usaha menguasai dan menjajah kembali bangsa kita? Apa dan bagaimana usaha yang dilakukan para pejuang kita dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa serta mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan negara kita? Tentunya kita tahu bahwa para pahlawan berjuang dengan sepenuh jiwa dan raga untuk mempertahankan negara kita, bukan?
Nah, apa yang dilakukan para pahlawan itu merupakan usaha pembelaan terhadap negara. Mereka berjuang untuk membela negara, yakni menjaga, melindungi, dan mempertahankan negara. Mereka melakukan hal itu dari ancaman, gangguang, dan serangan bangsa asing yang hendak kembali menguasai dan menjajah bangsa dan negara kita.
Setelah para pahlawan dan pejuang dapat mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, ternyata negara kita belum sepenuhnya lepas dari bahaya. Hal ini karena setelah bangsa asing dapat diusir pergi, unsur-unsur di dalam tubuh bangsa kita sendiri melakukan berbagai pemberontakan di beberapa daerah. Namum, melalui usaha bahu-membahu antara aparat pertahanan dan keamanan negara beserta rakyat, semua upaya pemberontakan tersebut dapat ditumpas.
Nah, apa yang dilakukan aparat pertahanan dan keamanan negara beserta rakyat itu juga merupakan bentuk usaha pembelaan negara. Aparat dan rakyat berjuang untuk membela negara dari rongrongan yang datang dan dilakukan oleh unsur-unsur dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri. Walaupun termasuk bagian dari bangsa kita sendiri, pelaku perongrongan itu harus dilawan dan ditindak karena apa yang dilakukannya dapat membahayakan dan mengancam keberadaan negara.
Jadi, apa yang disebut pembelaan negara? Dari kasus di atas kita dapat menarik pengertian tentang pembelaan negara. Dengan demikian, pembelaan negara adalah upaya yang dilakukan segenap unsur bangsa dalam rangka menjaga, melindungi, dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman, gangguan, serangan, dan bahaya-bahaya lain baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Perlu kamu ketahui, pada zaman modern yang banyak diwarnai perubahan seperti saat ini, bentuk usaha pembelaan negara telah mengalami perkembangan. Usaha pembelaan negara tidak hanya dilakukan dalam bentuk mengangkat senjata untuk melawan ancaman dan serangan fisik, melainkan juga memperkuat mental dan kepribadian bangsa dalam menghadapi pengaruh dan ancaman nonfisik. Pada zaman modern saat ini, bermunculan banyak pengaruh dan serbuan dalam berbagai bentuk terhadap bangsa kita; misalnya saja, masuknya budaya asing yang negatif melalui media massa dan masuknya obat-obatan terlarang (narkotika) melalui perdagangan gelap atau penyelundupan.

Unsur dan Sifat Bela Negara



Sumber: http www.klikapa.com
     Bela negara merupakan keharusan dan
tuntutan bagi warga negara. Bela negara juga merupakan wahana bagi warga negara untuk menunjukkan kecintaan dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara sehingga bela negara sekaligus juga menjadi hak bagi warga negara. Sebagai usaha, bela negara dilakukan sebagai bentuk pembelaan untuk mempertahankan kedaulatan, keberadaan, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
     Bela negara merupakan sebuah kebijaksanaan yang lahir dari kesepakatan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap negara memiliki kebijakan serta ketentuan-ketentuan tentang bela negara yang diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hal ini sudah menjadi kelaziman di berbagai belahan dunia sebagai bentuk tanggung jawab untuk mempertahankan keberadaan dan kelangsungan masing-masing negara yang telah dibentuk oleh para pendiri negara (founding fathers).
     Dari uraian tersebut, kita dapat mengambil beberapa hal menonjol sebagai unsur dan sifat dari bela negara. Selanjutnya, unsur dan sifat bela negara dapat diperinci ke dalam rumusan-rumusan sebagai berikut.
  • Bela negara merupakan usaha yang terpimpin dan terkoordinasi. Bela negara dilaksanakan dengan kepemimpinan dan koordinasi aparat pertahanan dan keamanan negara (TNI dan Polri).
  • Bela negara dilakukan untuk mempertahankan negara dari segala ancaman, gangguan, dan bahaya. Ancaman gangguan, dan bahaya yang muncul dapat bermacam-macam bentuknya.
  • Bela negara dilakukan oleh seluruh komponen bangsa dan negara. Pada dasarnya, semua warga negara diwajibkan untuk turut dalam upaya bela negara sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing.
  • Bela negara dilakukan sebagai wujud kecintaan kepada bangsa dan negara. Kesukarelaan dalam upaya bela negara lazim dilandasi oleh rasa cinta kepada bangsa dan negara.
  • Bela negara adalah bagian yang tak dapat dilepaskan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran dalam berbangsa dan bernegara mendorong lahirnya kebijakan tentang pentingnya bela negara.
  • Bela negara merupakan kewajiban sekaligus hak bagi warga negara. Sebagai kewajiban, bela negara merupakan tuntutan tanggung jawab bagi warga negara; adapun sebagai hak, bela negara menjadi wahana untuk mengekspresikan kecintaan kepada tanah air.


Pengertian Beberapa Hal Penting di Seputar Bela Negara


Sumber: www.merdeka.com
     Pada era modern dan globalisasi dewasa ini, bela negara makin bersifat kompleks. Di tengah situasi dan kondisi semacam itu, bela negara tidak hanya bersangkut paut dengan satu atau beberapa hal, melainkan terkait dengan banyak hal yang menjadi kepentingan negara. Hal-hal yang dimaksud, di antaranya, adalah warga negara, pertahanan negara, sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional, mobilisasi, dan demobilisasi. Berikut ini dijelaskan pengertian dari istilah-istilah tersebut.
  • Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
  • Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara.
  • Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung di dalam bumi, air, dan dirgantara, yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
  • Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
  • Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
  • Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
  • Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional secara serentak yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti berlakunya mobilisasi.


Latar Belakang Implementasi Bela Negara



 
Sumber: Tempo
   Selama kurang lebih tiga setengah abad, bangsa kita pernah mengalami pahitnya penjajahan oleh bangsa asing. Semenjak abad ke-16 (1511) hingga abad ke-20 (1945), bangsa kita mengalami penderitaan yang luar biasa akibat ditindas dan dijajah oleh bangsa asing.  Portugis, Belanda, dan Inggris datang dan pergi silih berganti untuk menindas rakyat dan mengeruk kekayaan alam Indonesia, sebelum Jepang melakukan hal serupa serta akhirnya bangsa kita mampu membebaskan diri dari cengkeraman mereka melalui proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945.
     Hidup di bawah penjajahan adalah hidup yang penuh dengan kesengsaraan karena di dalamnya terjadi penindasan yang sewenang-wenang. Hidup di bawah penjajahan juga merupakan hidup yang sarat dengan kebodohan dan kemiskinan karena di dalamnya terjadi perampasan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan serta perampokan dan pengerukan terhadap kekayaan alam milik bangsa terjajah. Hidup di bawah penjajahan adalah bentuk kehidupan yang sangat tidak layak dan tidak manusiawi yang menyebabkan setiap bangsa akan berusaha sekuat tenaga untuk menghindarinya.
     Demikianlah, penjajahan oleh bangsa asing yang dialami bangsa Indonesia pada masa lalu senantiasa mengingatkan kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap semua bentuk bahaya yang mengancam keamanan bangsa dan negara kita. Memori tentang penjajahan yang begitu menyengsarakan seringkali membangkitkan kesadaran akan perlunya sikap berjaga-jaga terhadap berbagai bentuk ancaman yang datang dari bangsa-bangsa asing. Sejarah masa lalu tentang penjajahan yang menimpa bangsa Indonesia terasa mendorong kita untuk senantiasa mempertahankan sikap hati-hati dan siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan buruk yang muncul dari perilaku dan kebijakan bangsa asing terhadap bangsa kita.
     Pada level yang lebih tinggi, sikap waspada, siaga, dan hati-hati menjelma menjadi sikap yang lebih serius, yakni kerelaan dan kesiapsediaan untuk membela bangsa dan negara (Indonesia) dari segala bentuk agresi (serangan, pendudukan, dan sebagainya) yang dilakukan oleh bangsa atau negara lain. Dengan kata lain, manakala bangsa dan negara kita mendapat serangan dari bangsa atau negara lain, maka setiap warga negara siap untuk melakukan bela negara, yakni siap berjuang (dalam berbagai bentuknya) untuk turut melakukan upaya perlawanan. Sejak bangsa kita merasakan (betapa) buruknya penjajahan di sisi satu dan memahami (betapa) pentingnya kemerdekaan di sisi lain, bangsa kita menjadi lebih paham dan sadar bahwa bela negara menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan oleh setiap warga negara.
     Bangsa kita sepakat bahwa dalam situasi darurat atau genting, setiap warga negara diwajibkan untuk melakukan upaya bela negara. Hal itu sudah menjadi ketentuan baku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan bela negara oleh warga negara merupakan bagian penting dari upaya mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, dan keutuhan wilayah, serta menjaga keselamatan bangsa dan negara. Upaya tersebut menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan bangsa Indonesia sehingga semua warga negara mendapatkan kewajiban sekaligus hak untuk melakukan pembelaan negara.
     Namun, apakah bela negara semata-mata penting karena latar belakang masalah penjajahan atau imperialisme? Apakah bangsa Indonesia mewajibkan warganya untuk melakukan pembelaan negara melulu hanya karena bangsa kita pernah mengalami kesengsaraan hidup di bawah penjajahan atau imperialisme? Tentu saja tidak demikian. Penjajahan atau imperialisme memang merupakan salah satu faktor yang menyebabkan bangsa kita sepakat untuk menjadikan bela negara sebagai kewajiban setiap warga negara. Namun, di luar itu masih ada faktor-faktor lain yang menyebabkan bela negara menjadi hal yang tak dapat dihindarkan untuk terus dilakukan oleh warga negara.
     Faktor-faktor lain tersebut terkait dengan munculnya perkembangan-perkembangan baru yang terjadi baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Saat kehidupan dunia sudah lebih damai dan lebih menghargai HAM (hak asasi manusia) seperti saat ini, kemungkinan terjadinya penjajahan atau imperialisme fisik seperti pada abad-abad lalu memang sudah sangat berkurang. Namun, sejalan dengan perkembangan politik dan ekonomi internasional modern, menurut para pakar, kini muncul imperialisme dalam wajah atau bentuk baru yang jauh lebih halus dan sulit untuk dideteksi. Imperialisme bentuk baru ini sering diangkat ke permukaan dengan sebutan ‘neoimperialisme’ atau ‘neokolonialisme’. Neoimperialisme atau neokolonialisme merupakan penjajahan gaya baru yang terjadi dalam bentuk dominasi atau penguasaan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara besar dan kuat (industri maju) terhadap negara-negara yang sedang berkembang dan masih terbelakang.
   
Sumber: tabloidlintaspena.blogspot.com 
    
Di tengah kehidupan modern yang berkembang sangat pesat saat ini, perlu kita ketahui pula bahwa neoimperialisme atau neokolonialisme merupakan sebagian kecil saja dari sekian banyak persoalan yang dapat menimbulkan ancaman dan bahaya bagi keamanan, keselamatan, dan keutuhan bangsa dan negara kita. Di luar neoimperialisme atau neokolonialisme, masih terdapat masalah-masalah lain yang tidak kalah rawannya, seperti serbuan budaya asing melalui internet dan media massa, terorisme, separatisme, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam. Dan yang membuat cukup mengejutkan serta agak sulit dideteksi dan diatasi, sebagian ancaman dan bahaya tersebut datang dari dalam negeri kita sendiri. Terorisme, separatisme, penyelundupan, dan berbagai bentuk kejahatan (seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba) yang dapat menggoyahkan keamanan, perekonomian, dan kehidupan sosial negara kita sebagian besar pelakunya justru merupakan orang-orang Indonesia sendiri. 
     Dapat kita saksikan dan rasakan bahwa pada era modern saat ini hal-hal yang dapat menimbulkan ancaman dan bahaya terhadap keamanan, keselamatan, dan keutuhan bangsa dan negara kita ternyata makin kompleks dan beragam. Bentuk, jenis, dan sumber ancaman dan bahaya yang muncul menjadi lebih banyak dan rumit. Kuantitas dan kualitasnya pun makin banyak dan tinggi.
     Hal itu menyebabkan upaya untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara kita menjadi lebih serius dilakukan. Upaya memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara harus senantiasa ditingkatkan karena beberapa ancaman dan bahaya yang muncul dari waktu ke waktu juga mengalami peningkatan yang berarti. Kejahatan tertentu, seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba, dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan grafik yang menanjak sehingga kewaspadaan dan kesiagaan terhadap keduanya harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan demikian, secara menyeluruh, sistem dan perangkat pertahanan dan keamanan nasional negara kita secara berkala harus dikaji ulang, diperbarui, ditingkatkan, dan dimantapkan.
     Nah, salah satu bagian dari upaya peningkatan dan pemantapan sistem pertahanan dan keamanan nasional tersebut tidak lain adalah mengikutsertakan semua komponen masyarakat atau warga negara dalam pembelaan negara. Dengan kata lain, untuk meningkatkan dan memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara, seluruh warga negara, dengan peran dan kedudukannya masing-masing, diharuskan turut serta dalam usaha menjaga keamanan dan ketertiban serta mempertahankan bangsa dan negara dari semua bentuk ancaman dan bahaya, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Upaya bela negara oleh semua unsur masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam berbagai wujud, dari turut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan kampung hingga ikut mengangkat senjata untuk berperang melawan invasi pasukan negara lain.
     Seluruh gambaran tersebut menunjukkan bahwa upaya bela negara hingga saat ini, dan sampai kapan pun selama bangsa dan negara Indonesia berdiri, masih tetap dibutuhkan. Selama upaya bela negara dipandang sebagai hal penting, selama itu pula upaya untuk menanamkan kesadaran tentang bela negara di tengah masyarakat –– utamanya di kalangan generasi muda –– tetap perlu dilakukan. Seluruh warga negara perlu senantiasa diingatkan untuk sadar akan tanggung jawab dan kewajibannya untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara karena ancaman, gangguan, dan bahaya terhadap sistem pertahanan dan keamanan negara tidak pernah hilang sama sekali.

Pentingnya Upaya Bela Negara

Sumber: www.wowkeren.com

Bela negara merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya mempertahankan sekaligus mengisi kemerdekaan. Sebagai bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia harus menjadikan bela negara sebagai program penting dalam keseluruhan pembangunan bangsa dan negara. Bela negara merupakan bagian dari upaya menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara di tengah pergaulan dengan bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia.  
A.  Prinsip Pertahanan dan Keamanan Negara
Bangsa dan negara Indonesia wajib dipertahankan keberadaan dan keberlangsungannya oleh bangsa Indonesia sendiri. Kita adalah bangsa dan negara yang sudah merdeka, berdaulat, serta diakui oleh dunia internasional. Kita berhak sekaligus wajib untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan hal itu, maka ada aspek penting yang senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya, yakni pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan dan keamanan negara sangat mempengaruhi keberadaan dan keberlangsungan kita sebagai bangsa dan negara. Pertahanan dan keamanan negara juga menjadi wadah bagi semua  warga negara  dalam  upaya mewujudkan pembelaan negara. Dengan pertahanan dan keamanan negara yang kuat, kita akan dapat mengatasi berbagai ancaman, gangguan, dan serangan –– baik fisik maupun nonfisik –– yang dapat membahayakan bangsa dan negara kita.
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, bangsa kita memiliki pandangan-pandangan sendiri mengenai pertahanan dan keamanan negara. Seperti tercantum dalam UUD 1945 (Pembukaan dan batang tubuh), pandangan bangsa kita mengenai pertahanan dan keamanan negara, antara lain, adalah sebagai berikut.
1.  Kemerdekaan merupakan hak semua bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk penjajahan di dunia harus dilenyapkan karena penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan (peri kemanusiaan) dan nilai-nilai keadilan (peri keadilan).
2.  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara juga berusaha memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta berpartisipasi mengusahakan terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berangkat dari pandangan tersebut, bangsa Indonesia mengupayakan terwujudnya sistem pertahanan dan keamanan negara yang tangguh. Bangsa kita berusaha untuk tidak lagi mengalami penjajahan dari bangsa lain, meningkatkan kehidupan bangsa pada masa kini dan masa depan, serta di sisi lain juga turut aktif menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia menerapkan prinsip-prinsip pertahanan dan keamanan negara sebagai berikut.
1.  Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini diterapkan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
2.  Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu, tidak seorang warga negara pun diperbolehkan menghindar dari keikutsertaan pembelaan negara, kecuali ditentukan melalui undang-undang. Upaya bela negara didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban serta keyakinan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
3.  Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya. Upaya menyelesaikan sengketa dengan bangsa lain akan senantiasa dilakukan dengan cara-cara damai. Perang terbuka merupakan cara terakhir yang akan ditempuh jika semua cara damai lain yang sudah dilakukan tidak membuahkan hasil.
4.  Bangsa Indonesia menganut dan melaksanakan politik luar negeri bebas aktif. Pertahanan negara bersifat defensif-aktif, serta tidak bersifat agresif dan ekspansif selama kepentingan nasional tidak terancam. Bangsa Indonesia tidak mengikatkan diri atau ikut serta dalam pakta (organisasi) pertahanan dengan negara-negara lain.
5.  Sistem pertahanan dan keamanan negara bersifat semesta. Artinya, sistem pertahanan dan keamanan negara melibatkan semua unsur bangsa secara menyeluruh, yakni meliputi seluruh rakyat dan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
6.  Pertahanan dan keamanan negara dirancang berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai. Selain itu, pertahanan dan keamanan negara juga disusun dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
B.  Adanya Ancaman, Gangguan, dan Bahaya
Sekarang kita tahu bahwa pembelaan negara merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sebagai bangsa dan negara. Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara karena hal itu merupakan kesepakatan bangsa kita yang menjadi ketentuan yang dituangkan dalam konstitusi kita. Pembelaan negara merupakan upaya untuk mendukung terwujudnya sistem pertahanan dan keamanan negara dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Pasukan TNI (Sumber: kucontoh.blogspot.co.id)
Upaya pembelaan negara akan terasa lebih penting dan mendesak untuk diwujudkan jika kita melihat situasi dan kondisi nyata yang dihadapi bangsa dan negara kita dalam keberadaannya di antara negara-negara lain di dunia. Setelah merdeka dan berdiri sebagai negara, kita menghadapi berbagai ancaman, gangguan, dan bahaya baik dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman, gangguan, dan bahaya itu bermunculan dalam berbagai bentuk. Pada zaman modern seperti sekarang ini, ancaman, gangguan, dan bahaya yang mengintai bangsa dan negara kita bahkan makin beragam dan rumit.
Apa sajakah kira-kira ancaman, gangguan, dan bahaya itu? Jika kita rajin mengikuti berita di media massa atau internet, kita akan tahu bahwa saat ini bangsa dan negara kita menghadapi bermacam-macam ancaman, gangguan, dan bahaya. Ancaman, gangguan, dan bahaya datang dari negara lain dalam berbagai bentuk, seperti campur tangan dan klaim terhadap wilayah negara kita. Ancaman, gangguan, dan bahaya juga datang dari pihak-pihak lain (dari dalam dan luar negeri) dalam bentuk separatisme, terorisme, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam.
1.  Ancaman dan Gangguan dari Negara Lain
Ancaman, gangguan, dan bahaya dari negara lain dapat muncul dalam bentuk agresi (serangan), campur tangan, dan klaim (pengakuan) terhadap wilayah RI. Hal ini dapat terjadi dengan motivasi dan latar belakang belakang tertentu. Meskipun pergaulan internasional saat ini lebih diwarnai trend  perdamaian, kemungkinan munculnya serangan, campur tangan, dan klaim dari negara lain terhadap wilayah RI tetap saja dapat terjadi.
Pada masa awal kemerdekaan kita, Belanda berusaha melancarkan agresi untuk menguasai dan menjajah kembali bangsa dan negara kita. Serangan militer langsung dan terbuka terhadap Indonesia mungkin saja sudah jauh berkurang pada saat ini, tetapi ancaman dan gangguan dalam bentuk campur tangan oleh negara besar dan kuat beberapa kali masih terjadi hingga sekarang. Beberapa negara tetangga yang selama ini dikenal sebagai negara sahabat bahkan melakukan klaim terhadap sebagian wilayah (pulau dan perairan) milik Indonesia.
Ancaman dan gangguan dari negara lain merupakan bahaya yang harus senantiasa diwaspadai. Campur tangan, klaim terhadap wilayah RI, dan serangan dari negara lain jelas akan sangat membahayakan keberadaan bangsa dan negara kita. Ancaman dan gangguan tersebut dapat menyebabkan harga diri dan kehormatan bangsa kita jatuh serta kedaulatan negara terganggu dan bahkan hilang.
2.  Separatisme
Separatisme merupakan usaha yang dilakukan oleh masyarakat daerah atau provinsi tertentu untuk memisahkan diri menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Separatisme biasanya didorong oleh perasaan kecewa dan tidak puas akibat perlakuan diskriminatif dan tidak adil yang diterima dari pemerintah pusat. Separatisme pernah muncul pada masa awal kemerdekaan. Pada masa krisis dan awal gerakan reformasi tahun 1997–2000 separatisme kembali bermunculan, terutama dilakukan oleh masyarakat provinsi-provinsi yang kaya akan sumber daya alam yang mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah pusat Orde Baru.
Gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (Sumber: nasional.tempo.co)
Dari gerakan separatisme, salah satu provinsi, yakni Timor Timur, lepas dan berdiri menjadi negara merdeka yang terpisah (dengan nama Timor Leste). Selebihnya, gerakan separatisme di provinsi-provinsi lain dapat diatasi melalui upaya persuasi. Masyarakat dan tokoh dari beberapa daerah yang sebelumnya bersikeras hendak memisahkan diri dapat disadarkan untuk tetap bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Separatisme menjadi ancaman yang serius karena dapat menceraiberaikan keutuhan bangsa dan negara kita. Biarpun saat ini tidak memperlihatkan gejala muncul lagi, pada masa mendatang separatisme dapat kembali bangkit jika pemerintah pusat tidak mampu mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah serta tidak mampu melakukan pembangunan yang adil dan merata. Separatisme terutama harus dicegah dan ditanggulangi dengan cara memberikan perlakuan yang adil dan merata dalam segala hal terhadap masyarakat yang tinggal di setiap provinsi atau daerah.
3.  Terorisme
Terorisme merupakan upaya pengacauan yang dilakukan untuk menimbulkan keguncangan, ketakutan, dan keresahan. Aksi terorisme dilakukan dengan berbagai cara, tetapi dalam beberapa tahun terakhir ini hampir selalu dijalankan dengan meledakkan bom di tempat-tempat umum yang padat manusia. Sejak tahun 2000 lalu, beberapa wilayah negara kita –– di antaranya Jakarta, Bali, Ambon, Aceh, Maluku, dan Sulawesi Tengah –– berkali-kali dilanda teror pengeboman yang menyebabkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka serta rusaknya fasilitas umum.
Terorisme tidak dapat diremehkan begitu saja. Banyak di antara para pelaku teror merupakan orang-orang yang terlatih, profesional, dan berkemampuan tinggi dalam melakukan serangan (dalam berbagai bentuk). Terorisme yang muncul selama ini sangat mengganggu keamanan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketenangan hidup masyarakat serta merusak iklim perekonomian negara.
4.  Penyelundupan
Penyelundupan berbagai macam barang sering terjadi di negara kita. Penyelundupan dilakukan dengan memasukkan atau mengeluarkan barang ke atau dari Indonesia secara gelap untuk menghindari pajak dan pengamanan aparat. Penyelundupan biasanya dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara.
 Barang-barang yang yang diselundupkan di antaranya berupa barang elektronik, seperti televisi, VCD player, dan telepon genggam, serta barang kebutuhan penting, seperti beras, gula, minyak (bensin dan solar), dan pakaian. Selain itu, barang-barang lainnya ialah jenis barang terlarang, seperti ganja, morfin, heroin, dan CD film porno. Penyelundupan sangat merugikan perekonomian negara kita. Adapun jika barang yang diselundupkan merupakan barang terlarang, seperti narkotika dan film porno, dampaknya sangat negatif bagi mental dan moral masyarakat, terutama generasi muda.
5.  Pencurian Sumber Daya Alam
Negara kita dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Daratan dan lautan Indonesia menyimpan kekayaan alam yang sering membuat orang atau negara asing tergiur. Hal ini memicu seringnya terjadi pencurian sumber daya alam milik Indonesia oleh orang dan negara asing.
Pencurian sumber daya alam yang kerap terjadi adalah penangkapan ikan secara gelap oleh para nelayan asing di laut milik Indonesia. Selain itu, tidak jarang pula terjadi pencurian pasir laut dan kayu (penebangan hutan)  oleh pihak-pihak asing yang tidak bertanggung jawab. Pencurian kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing jelas sangat mengganggu dan merugikan Indonesia, terutama dari segi ekonomi dan kedaulatan.